Salah satu peran sentral Bank Indonesia adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui penerapan kebijakan moneter. Tugas ini memiliki implikasi signifikan bagi kestabilan ekonomi nasional. Namun, perlu dipahami bahwa kebijakan fiskal merupakan domain eksklusif pemerintah, bukan bank sentral.
Kebijakan Moneter dan Peran Bank Sentral
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”), Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki tugas utama memelihara stabilitas nilai rupiah. Sebagai lembaga independen, Bank Indonesia menjalankan kebijakan moneter dengan prinsip keberlanjutan, konsistensi, transparansi dengan tetap mempertimbangkan kebijakan perekonomian negara.
Dalam menjalankan tugasnya, bank sentral merumuskan berbagai kebijakan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengontrol inflasi dan deflasi, serta mempertahankan likuiditas perbankan untuk menghindari krisis kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Kebijakan bank sentral untuk menghindari krisis, antara lain:
- mencegah inflasi atau deflasi yang merugikan perekonomian;
- mempertahankan suku bunga pada level yang mendukung pertumbuhan ekonomi;
- menyesuaikan laju pertumbuhan ekonomi sesuai kondisi aktual.
Instrumen kebijakan moneter yang digunakan antara lain:
- operasi pasar terbuka dengan membeli atau menjual surat berharga negara untuk menjaga jumlah uang yang beredar;
- penetapan suku bunga acuan bagi industri perbankan dalam pemberian pinjaman;
- menetapkan persentase tertentu dari simpanan nasabah yang harus disimpan oleh bank di bank sentral.
Baca Juga: Sejarah Hukum Perbankan di Indonesia
Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan pendapatan negara melalui pajak. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan, pengeluaran negara, dan berbagai kegiatan pemerintahan lainnya. Kebijakan fiskal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (“PP Kebijakan Fiskal”)
Pemerintah dapat meningkatkan atau menurunkan pajak untuk mempengaruhi daya beli masyarakat dan tingkat investasi. Pemerintah juga dapat meningkatkan atau mengurangi belanja pemerintah untuk merangsang atau memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Meskipun kebijakan fiskal adalah domain pemerintah, bank sentral memiliki peran secara tidak langsung dalam mempengaruhinya, seperti memberikan masukan kepada pemerintah tentang kondisi ekonomi dan potensi dampak kebijakan fiskal tertentu.
Instrumen kebijakan fiskal yang sering digunakan meliputi:
- Pengaturan pengeluaran publik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Peningkatan belanja di bidang infrastruktur, pendidikan, atau proyek publik lainnya yang dapat menciptakan lapangan kerja dan merangsang pertumbuhan ekonomi;
- Pemberian subsidi kepada sektor industri tertentu, seperti energi, pertanian, atau perumahan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor tersebut;
- Menerapkan kebijakan Pajak dengan menurunkan pajak untuk mendorong konsumsi dan investasi, atau meningkatkan pajak untuk mengurangi defisit anggaran atau mengendalikan inflasi;
- Kebijakan utang, di mana pemerintah menerbitkan obligasi untuk membiayai proyek atau menutupi defisit anggaran.
Baca Juga: Jenis-jenis Produk Perbankan di Indonesia
Analisis Yuridis Kebijakan Moneter dan Fiskal
Krisis perbankan merupakan ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan suatu negara. Untuk mencegah terjadinya krisis tersebut, diperlukan kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi, baik dari sisi moneter maupun fiskal. Dalam konteks ini, analisis yuridis menjadi penting untuk memahami dasar hukum, ruang lingkup, dan keterbatasan dari masing-masing kebijakan.
Dasar hukum kebijakan moneter didasarkan pada UU Bank Indonesia yang menetapkan berbagai instrumen yang diperlukan. Selain itu, adanya berbagai peraturan yang mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, seperti ketentuan mengenai cadangan wajib, suku bunga, dan operasi pasar terbuka.
Dasar hukum kebijakan fiskal meliputi:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (“UU APBN 2024”), mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU Pajak”), mengatur berbagai jenis pajak sebagai sumber pendapatan negara.
Kebijakan fiskal juga mencakup langkah-langkah seperti penurunan pajak untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong investasi, serta memberikan bantuan tunai kepada masyarakat miskin atau kelompok rentan lainnya untuk meningkatkan daya beli, serta kebijakan populis lainnya.
Baca Juga: Hak, Kewajiban, dan Jenis Bank di Indonesia, Menurut Hukum Perbankan
Kesimpulan
Bank sentral memainkan peranan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara melalui penerapan kebijakan moneter, yang bertujuan mengendalikan inflasi, menjaga likuiditas perbankan, dan mencegah krisis keuangan. Kebijakan moneter dilaksanakan oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan, konsistensi, dan transparansi.
Di sisi lain, kebijakan fiskal, yang berada di bawah kendali pemerintah, berfokus pada pengelolaan pendapatan negara melalui pajak dan pengeluaran publik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Meskipun kedua kebijakan ini memiliki domain yang berbeda, sinergi antara keduanya sangat penting dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Baca Juga: Akad Mudharabah: Prinsip, Jenis, dan Perbandingannya dengan Murabahah
Sumber Hukum:
- UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
- UU No. 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- PP No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Referensi:
- mediakeuangan.kemenkeu.go.id | Diakses pada 13 Agt 2024 Pukul 15:28 WIB
- gramedia.com | Diakses pada 13 Agt 2024 Pukul 15:31 WIB
- midtrans.com | Diakses pada 13 Agt 2024 Pukul 15:38 WIB
- stieykpn.ac.id | Diakses pada 13 Agt 2024 Pukul 15:45 WIB
- pluang.com | Diakses pada 13 Agt 2024 Pukul 16:54 WIB
- fiskal.kemenkeu.go.id | Diakses pada 13 Agt 2024 Pukul 17:16 WIB
- ekonomi.uma.ac.id | Diakses pada 13 Agt 2024 Pukul 17:20 WIB
- stieykpn.ac.id | Diakses pada 13 Agt 2024 Pukul 17:24