Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan menjelaskan, Rumah Sakit Umum adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),  rumah sakit adalah rumah tempat merawat orang sakit, menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan. Sementara Organisasi Kesehatan Dunia WHO (World Health Organization), mendefinisikan rumah sakit sebagai bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik.

Baca juga: Tips Memilih Asuransi Kesehatan yang Bonafide

Tipe Rumah Sakit

Semua hal tentang pembagian tipe rumah sakit telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 340/Menkes/Per/III/2010. Pengelompokan rumah sakit didasarkan pada fasilitas dan kemampuan pelayanan yang  terbagi menjadi tipe umum dan khusus.

Jika rumah sakit umum membuka pelayanan kesehatan untuk semua jenis penyakit, rumah sakit khusus memberikan pelayanan utama satu jenis penyakit tertentu. Permenkes No 340/Menkes/Per/III/2010 Pasal 23 menjelaskan, rumah sakit khusus dibagi berdasarkan jenis-jenisnya, antara lain: rumah sakit khusus ibu dan anak, jantung, kanker, orthopedi, paru, jiwa, kusta, mata, ketergantungan obat, stroke, penyakit infeksi, bersalin, gigi dan mulut, rehabilitasi medik, telinga hidung tenggorokan, bedah, ginjal, kulit, dan kelamin.

Pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan menjelaskan, Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Ayat 2 menerangkan, Kedua rumah sakit tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan klasifikasinya oleh pemerintah berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia.

Baca juga: Pemerintah Dukung Kemandirian Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri

Kelas Rumah Sakit Umum

Sementara itu terkait rumah sakit, dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan,  Dalam rangka pemenuhan ketersediaan Rumah Sakit dan peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat mendirikan Rumah Sakit umum kelas D pratama.

Dalam ayat 2 dijabarkan, rumah sakit umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat didirikan pada daerah yang memenuhi kriteria daerah terpencil dan daerah yang sulit dijangkau karena keadaan geografis, daerah perbatasan yang berhadapan dengan negara lainnya baik yang dibatasi darat maupun laut, daerah kepulauan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar.

Dalam pasal 6 (1) dijelaskan,  rumah sakit umum dengan klasifikasi kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.

Dalam ayat (2) disebutkan, Pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pelayanan medik dan penunjang medic, pelayanan keperawatan dan kebidanan pelayanan kefarmasian dan pelayanan penunjang.

Berdasarkan kemampuan pelayanan yang diberikan rumah sakit terhadap masyarakat, RSU diklasifikasikan menjadi empat kelas yaitu:

Pertama, RSU kelas A yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 250 buah.

Kedua, RSU kelas B yang memiliki  tempat tidur paling sedikit 200 buah.

Ketiga, RSU kelas C yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 buah.

Keempat, RSU kelas D yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 50 buah.

Sementara itu, Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit terdiri dari tenaga medis, psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, biomedika, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Peserta BPJS