Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk melindungi pasien sebagaimana diatur dalam Permenkes No 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien. Dalam Permenkes ini disebutkan, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban :
- Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat
- Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
- Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya
- Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
- Melaksanakan fungsi sosial
- Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien
- Menyelenggarakan rekam medis
- Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak meliputi sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia
- Melaksanakan sistem rujukan
- Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
- Menghormati dan melindungi hak pasien;
- Melaksanakan etika Rumah Sakit
- Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
- Melaksanakan program pemerintah di bidang
- Kesehatan baik secara regional maupun nasional
- Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya
- Menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws)
- Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas
- Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Sesuai undang-undang, rumah sakit mempunyai kewajiban mengupayakan keamanan dan pembatasan akses pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus. Selain itu rumah sakit juga memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa informasi umum tentang rumah sakit dan informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien.