Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk melindungi pasien sebagaimana diatur dalam Permenkes No 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien. Dalam Permenkes ini disebutkan, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban :

  1. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat
  2. Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
  3. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  4. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya
  5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
  6. Melaksanakan fungsi sosial
  7. Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien
  8. Menyelenggarakan rekam medis
  9. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak meliputi sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia
  10. Melaksanakan sistem rujukan
  11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
  12. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
  13. Menghormati dan melindungi hak pasien;
  14. Melaksanakan etika Rumah Sakit
  15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
  16. Melaksanakan program pemerintah di bidang
  17. Kesehatan baik secara regional maupun nasional
  18. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau  kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya
  19. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws)
  20. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas
  21. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

Sesuai undang-undang, rumah sakit mempunyai kewajiban mengupayakan  keamanan dan pembatasan akses pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus. Selain itu rumah sakit  juga memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa informasi umum tentang rumah sakit dan informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien.