Pemerintah memberikan perlindungan hukum terkait kesehatan melalui kepesertaan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Setiap peserta memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan peserta lainnya, bahkan berhak memilih fasilitas kesehatan yang tersedia, baik itu rumah sakit, klinik, maupun dokter spesialis. 

Namun dalam penerapannya, masih ditemukan permasalahan-permasalahan dalam perlindungan hukum sehingga peserta merasa tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung merasa dirugikan. Sebagian besar pasien tidak mampu kerap mengeluhkan pelayanan yang diterima tidak sama dengan pelayanan yang diberikan ke pasien lain yang bukan pengguna layanan kesehatan BPJS. Di antaranya,  mendapatkan tempat yang terbatas dan alur administrasi yang terkesan berbelit-belit. Namun dalam kenyataannya, anggapan diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS disebabkan masyarakat kurang memahami hak-hak sebagai pasien BPJS.

Hingga saat ini ada lima peraturan pemerintah tentang sistem jaminan kesehatan yang berlaku, yaitu:

  1. UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  2. UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  3. Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
  4. Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018
  5. Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018

BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS sendiri terbagi menjadi dua yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.  Sebagai menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Warga Negara Indonesia, pelayanan kesehatan yang dijamin dalam perlindungan hukum yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan. 

Klaim BPJS adalah pengajuan biaya perawatan pasien peserta BPJS oleh pihak rumah sakit kepada pihak BPJS Kesehatan, dilakukan secara kolektif dan ditagihkan kepada pihak BPJS Kesehatan setiap bulannya. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam hal ini rumah sakit, berkewajiban untuk melengkapi dokumen klaim BPJS sebelum diajukan kepada pihak BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penggantian biaya perawatan sesuai dengan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG’s).

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan  terbagi atas dua hal yaitu pelayanan di Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat 1 (PPK 1) seperti puskesmas, klinik swasta, dan dokter keluarga yang sudah bekerjasama dengan BPJS. Pelayanan di PPK 2  seperti Rumah Sakit Umum maupun Rumah Sakit Khusus yang telah bekerjasama dengan BPJS.

Aturan Hukum Peserta BPJS 

Dalam Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 3 menjelaskan, Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Pasal 15 (1)  menyatakan,  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya dan ayat 2 menjelaskan,  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 16 diterangkan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti. Dan Pasal 17 (1) menjelaskan setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. Sementara Pasal 17 (2) menyatakan, setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.

Pasal 10 Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menegaskan, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Wewenang yang dimiliki BPJS dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan dilakukan agar pelaksanaan penyelenggaraan program jaminan kesehatan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan dibentuknya BPJS yang ditegaskan dalam   Pasal 11.

WNI Wajib Jadi Peserta BPJS

Dasar hukum yang lain yakni Pasal 6 Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menegaskan, setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan. Keikutsertaan ini dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan dan saat mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon peserta berhak menentukan FKTP yang diinginkannya.

Sementara itu, dalam Pasal 8 dijelaskan, setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berupa Kartu Indonesia Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta yang terintegrasi dengan Nomor Identitas Kependudukan (kecuali untuk bayi baru lahir). 

Kartu Indonesia Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Peserta secara bertahap dan Nomor identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial. Selanjutnya hak dan kewajiban Peserta BPJS menurut undang-undang  akan dijelaskan dalam tulisan tersendiri.

Baca Juga: UU Kesehatan Perkuat Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat