Disahkannya UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 meniupkan angin segar bagi dunia kesehatan di Tanah Air. Undang-undang ini memperkuat upaya pencegahan penyakit, meningkatkan layanan kesehatan yang berfokus kepada pasien, serta menjangkau masyarakat melalui unit layanan kesehatan di desa.
Rapat paripurna DPR RI mengundangkan RUU Kesehatan pada sidang paripurna masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 Selasa (11/7/2023). Dikutip dari website Kemenkes, ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam UU Kesehatan dan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat yaitu :
Pertama, pemerintah dan DPR sepakat, pelayanan kesehatan yang diberikan pada masyarakat mengutamakan aspek promotif dan preventif. Pemerintah berkomitmen membangun standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia
Kedua, pemerintah akan memperkuat pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.
ketiga, pemerintah sepakat dengan DPR RI, diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.
Keempat, diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.
Kelima, pemerintah dan DPR sepakat, untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.
Keenam, pemerintah akan melakukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
Ketujuh, diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga
Kedelapan, pemerintah berkomitmen melindungi tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus. Tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan. Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.
Kesembilan, dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi. Pemerintah sepakat dengan DPR RI, diperlukan integrasi sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.
Sepuluh, dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan. Perlunya akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.
Pengesahan RUU Kesehatan No 17 Tahun 2023 merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.
Baca Juga: Kemkes Lakukan Kegiatan Partisipasi Publik Sebelum Disahkan