Sebelum RUU Kesehatan disahkan, Kementerian Kesehatan telah melaksanakan kegiatan partisipasi publik bersama DPR. Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan,  Kemenkes sebagai koordinator wakil pemerintah  telah menjalankan berbagai kegiatan untuk menampung masukan publik sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation).

Kegiatan tersebut dilakukan agar publik dapat memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Kesehatan setelah pemerintah menerima draft RUU dari DPR di bulan Februari yang lalu.

Kemenkes telah menyelenggarakan kegiatan partisipasi publik melalui via zoom dan luring sebanyak lebih dari 115 kali dengan dihadiri oleh 72.000 peserta bukan hanya di Jawa tapi juga di luar Jawa dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PDGI, IBI dan IAI, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya.

Semua kegiatan tersebut terekam dalam Youtube Kemenkes untuk seluruh unsur mengakses. ”Kami juga mendapat informasi Badan Legislatif dan Komisi IX DPR pun juga telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak tahun lalu. Jadi tidak benar tuduhan organisasi profesi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU ini,” kata dr. Syahril seperti dikutip dari website kemkes.go.id. Ia mengatakan, jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah RUU ini tidak melibatkan publik secara partisipatif. Menurutnya, semua kegiatan ada foto dan videonya. Bisa dicek di Youtube Kemenkes.

RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V tahun sidang 2022-2023 pada Selasa, 11 Juli 2023. Dikutip dari Tirto.id, rapat dihadiri sejumlah pihak, diantaranya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej. 

RUU Kesehatan sempat ditolak karena dinilai terlalu terburu-buru. Sementara DPR menyatakan, pengesahan RUU Kesehatan ini untuk memperbaiki perlindungan hukum bagi Nakes yang dinilai belum maksimal. Isi UU Kesehatan :

  • Fokus mengobati menjadi mencegah
  • Akses layanan kesehatan susah menjadi mudah
  • Industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri dari dalam negeri
  • Sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana
  • Pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif
  • Tenaga kesehatan yang kurang cukup dan merata 
  • Perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah, dan sederhana 
  • Tenaga kesehatan yang rentan kriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus 
  • Sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi 
  • Teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.

 

Artikel lain :

Mengenal Sumber Hukum Kesehatan