Perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam dunia medis. Salah satu inovasi yang semakin mendapatkan perhatian adalah penggunaan robot medis dalam berbagai aspek pelayanan kesehatan. Pada Agustus 2024 lalu, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Profesor Ngoerah berhasil melakukan operasi bedah dengan menggunakan robot yang dikendalikan dokter dari Bali terhadap pasien di Jakarta.
Operasi telerobotic merupakan sebuah metode bedah jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi robotik dan jaringan nirkabel yang memungkinkan dokter bedah melakukan tindakan operasi terhadap pasien secara jarak jauh dan real time. Namun, di balik manfaatnya, penggunaan robot dalam dunia medis yang juga menimbulkan pertimbangan etika dan regulasi. Bagaimana tanggung jawab hukum dalam penggunaannya? Dan apakah teknologi ini menggantikan peran tenaga medis manusia?
Peran Robot dalam Dunia Medis
Robot yang dilengkapi dengan kecerdasan buatan semakin menggantikan berbagai pekerjaan yang sebelumnya hanya bisa dilakukan oleh manusia. Kini, para ahli telah berhasil mengembangkan robot yang mampu menyeduh kopi di dapur yang penuh aktivitas, membuka jalan bagi generasi mesin cerdas yang lebih fleksibel dan responsif. Robot berperan dalam berbagai aspek layanan kesehatan, di antaranya:
- Bedah Robotik
Salah satu aplikasi paling menonjol dari robot dalam dunia medis adalah dalam bidang bedah. Robot bedah seperti da Vinci Surgical System memungkinkan dokter melakukan prosedur dengan tingkat presisi tinggi. Dengan lengan robotik yang dikendalikan dari jarak jauh, dokter dapat melakukan operasi minimal invasif yang mengurangi risiko komplikasi dan mempercepat pemulihan pasien.
- Konsultasi Medis dan Telemedicine
Robot juga digunakan dalam layanan telemedicine, memungkinkan dokter dan pasien berinteraksi meskipun berada di lokasi yang berbeda. Robot yang dilengkapi dengan sistem audio dan video berkualitas tinggi dapat memberikan diagnosis dan saran medis secara langsung, meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan.
Diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan (“Permenkes 20/2019”) disebutkan bahwa,
“Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.”
- Pelayanan Pasien dan Rehabilitasi
Robot medis juga berperan dalam rehabilitasi pasien, membantu mereka pulih setelah cedera atau operasi. Selain itu, pada saat pandemi COVID-19, robot digunakan sebagai perawat pasien untuk menekan risiko penularan penyakit itu kepada tenaga medis. RAISA (Robot Medical Assistant ITS-Unair) memiliki berbagai fungsi, seperti mengantarkan makanan, pakaian, dan obat-obatan pasien yang tengah menjalani isolasi.
Robot yang dikembangkan oleh Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan Universitas Airlangga ini juga membantu mengurangi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang saat itu sangat terbatas. Inovasi ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat berperan dalam meningkatkan efisiensi layanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi.
Baca juga: CRISPR dan Masa Depan Dunia Medis, Pengeditan Gen untuk Pengobatan Penyakit
Etika dan Regulasi Penggunaan Robot Medis
Penggunaan robot dalam dunia medis tak hanya menghadirkan kemajuan teknologi, tetapi juga memunculkan berbagai tantangan etika dan hukum yang harus diantisipasi secara serius. Salah satu isu utama adalah terkait dengan tanggung jawab hukum apabila terjadi kesalahan medis yang melibatkan robot.
Dalam prosedur medis konvensional, tanggung jawab berada pada tenaga medis yang langsung menangani pasien. Namun, dalam prosedur berbasis robotik, terutama yang melibatkan kecerdasan buatan atau robot operasi (operasi jarak jauh), batas-batas tanggung jawab pun menjadi kabur. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dalam prosedur medis? Apakah dokter operator, pengembang perangkat lunak, produsen robot, atau fasilitas kesehatan?
Selain itu, terdapat kekhawatiran terhadap privasi dan keamanan data pasien, mengingat robot medis umumnya terhubung dengan sistem digital dan menyimpan informasi medis yang sangat sensitif. Tanpa perlindungan data yang memadai, penggunaan robot berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap kerahasiaan medis.
Di Indonesia, aspek regulasi penggunaan robot medis belum diatur secara rinci dalam satu regulasi khusus. Namun, kerangka hukum yang dapat dijadikan dasar yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), khususnya pada Pasal 334 yang berkaitan dengan teknologi kesehatan, bahwa:
- Teknologi Kesehatan diselenggarakan, dihasilkan, diedarkan, dikembangkan, dan dievaluasi melalui penelitian, pengembangan, dan pengkajian untuk peningkatan Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan.
- Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perangkat keras dan perangkat lunak.
Selain itu, perlindungan data pasien sebagai bagian dari hak privasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa data kesehatan termasuk ke dalam kategori data pribadi yang bersifat spesifik yang memerlukan perlindungan khusus dalam penggunaannya. Selain itu, dalam UU Kesehatan pun diatur secara ketat mengenai rahasia kesehatan pasien yang diatur melalui Pasal 301.
Tenaga medis dan fasilitas kesehatan wajib memastikan bahwa data pasien dikelola dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. UU Kesehatan juga mengatur terkaut dengan persetujuan pasien sebelum data pribadinya dikumpulkan, digunakan, atau pun diungkapkan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap privasi dan keamanan data menjadi tantangan utama dalam implementasi teknologi di dunia medis.
Baca juga: Masa Depan Terapi Gen di Indonesia, Harapan Baru untuk Penyakit Genetik
Implementasi Robot Medis di Indonesia
Indonesia telah mulai mengadopsi teknologi robotik dalam dunia medis, seperti robot perawat dan robot bedah. Beberapa rumah sakit di Indonesia telah mulai menggunakan robot bedah untuk meningkatkan presisi dalam prosedur medis. Teknologi robotic surgery system generasi terbaru telah diadopsi oleh RSU Bunda Jakarta yang memungkinkan dokter melakukan operasi dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi, luka sayatan yang lebih kecil, serta pemulihan pasien yang lebih cepat.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, diharapkan penggunaan robot medis di Indonesia dapat lebih luas dan terjangkau. Pemerintah dan institusi kesehatan perlu bekerja sama dalam menyusun regulasi yang jelas serta memastikan bahwa teknologi ini dapat digunakan secara aman dan efektif.***
Baca juga: Mengenal Terapi RNA sebagai Inovasi Dunia Kesehatan
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan“).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”).
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”).
Referensi:
- Pertama di Indonesia, Operasi Jarak Jauh dengan Robot Sukses Dilakukan pada Pasien Kista. Kompas.id. (Diakses pada 9 Mei 2025 pukul 11.34 WIB).
- Aprianti, N. A., Yocki Yuanti, & Dewi Rostianingsih. (2023). Robotika Kesehatan: Tren Terkini dalam Layanan Medis dan Rehabilitasi. Jurnal Multidisiplin West Science, 2(08), 697–713. https://doi.org/10.58812/jmws.v2i08.591. (Diakses pada 9 Mei 2025 pukul 11.45 WIB)
- Robot Perawat Pasien COVID-19. Kompas.id. (Diakses pada 9 Mei 2025 pukul 11.54 WIB).
- RSU Bunda Jalani Operasi Bedah dengan Teknologi Robotik Generasi Kedua. AntaraNews. (Diakses pada 9 Mei 2025 pukul 11.45 WIB).