Terapi gen merupakan salah satu inovasi medis yang menjanjikan dalam pengobatan berbagai penyakit genetik dan kronis. Dengan kemampuannya untuk memperbaiki atau mengganti gen yang rusak, terapi ini membuka peluang dan harapan bagi pasien yang sebelumnya tidak memiliki opsi pengobatan yang efektif. Di Indonesia, perkembangan terapi gen masih berada dalam tahap awal, dengan berbagai tantangan regulasi, infrastruktur, dan aksesibilitas yang perlu diatasi. 

Regulasi Terapi Gen di Indonesia

Angka penderita kanker di Indonesia terus menunjukkan kenaikan yang signifikan, bahkan telah diproyeksikan mencapai kenaikan lebih dari 70% pada tahun 2050 jika langkah pencegahan dan deteksi dini tidak diperkuat. Hal tersebut menjadi tantangan serius dalam sistem pelayanan kesehatan nasional karena kanker tidak hanya mempengaruhi kualitas hidup penderita, namun juga menimbulkan beban sosial dan ekonomi yang tinggi. Maka dari itu, diperlukan adanya pengembangan terkait pengobatan yang lebih efektif, termasuk memanfaatkan kemajuan teknologi di bidang terapi gen. 

Terapi gen merupakan salah satu solusi, serta harapan baru bagi pengobatan kanker genetik.  Terapi tersebut bekerja dengan menggunakan metode pengobatan secara modern yang memanfaatkan teknologi canggih untuk mengintervensi materi genetik dalam tubuh pasien dengan tujuan untuk memperbaiki, mengganti, atau menghilangkan gen yang menjadi penyebab penyakit atau gangguan kesehatan tertentu.

Di Indonesia, regulasi mengenai terapi gen diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Dalam regulasi tersebut, dapat diketahui bahwa terapi gen menjadi inovasi baru terhadap penyembuhan penyakit genetik sebagaimana tertera dalam Pasal 123 UU Kesehatan yang berbunyi:

“Dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika.”

Terapi gen hanya boleh dilakukan jika telah terbukti aman dan bermanfaat untuk menyembuhkan penyakit maupun memulihkan kesehatan sebagaimana tertuang pada Pasal 135 ayat (1) UU Kesehatan. Selain itu, perlu diketahui bahwa pelaksanaan terapi gen membutuhkan pengawasan yang ketat agar memastikan terapi gen dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh pihak berwenang dan tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa mengesampingkan hukum maupun etika medis.

Selain UU Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel (“Permenkes 32/2018”) pun menekankan terkait pelayanan maupun penelitian mengenai penggunaan sel punca sebagaimana tertera dalam Pasal 20 Permenkes 32/2018 yang menyatakan bahwa penggunaan sel punca dan/atau sel dilaksanakan pada pelayanan terapi terstandar dan penelitian berbasis pelayanan terapi. Pelayanan terapi terstandar berarti bahwa pelayanan dapat dibuktikan dan sesuai dengan standar pelayanan, sementara itu yang dimaksud dengan penelitian berbasis pelayanan rapi adalah penelitian translasional dan aplikasi terapeutik sel punca dan/atau sel yang dilakukan terhadap pasien sebagai subjek penelitian. 

Pelaksanaan pelayanan terapi gen hanya dapat dilakukan di rumah sakit dan klinik utama yang telah diampu atau disupervisi, serta memiliki perjanjian kerjasama dengan rumah sakit yang memiliki penetapan dari Menteri Kesehatan untuk melakukan penelitian berbasis pelayanan terapi. Selain itu, rumah sakit maupun klinik utama yang melayani pelayanan kesehatan berupa terapi gen harus memiliki tenaga kesehatan yang berkompeten di bidang Sel Punca dan/atau Sel, serta menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan terapi terstandar.

Potensi Terapi Gen dalam Pengobatan Penyakit Genetik

Berkat adanya kemajuan teknologi saat ini, terapi gen telah menjadi salah satu inovasi yang menjanjikan dalam pengobatan penyakit genetik. Dengan menggunakan teknologi, seperti CRISPR-Cas9 yang memungkinkan terjadi penyuntingan genetik yang presisi, serta membuka adanya peluang untuk memperbaiki atau mengganti gen yang rusak, seperti hemofilia, talasemia, dan fibrosis kistik. Terapi ini bekerja dengan cara mentransferkan gen fungsional ke dalam sel pasien, melalui pendekatan in vivo maupun ex vivo.

Pengembangan terapi gen di Indonesia masih dalam tahap awal yang tentunya membutuhkan regulasi yang kuat untuk memastikan terkait keamanan maupun kemanfaatannya. UU Kesehatan dan Permenkes 32/2018 menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan terapi berbasis sel dan gen sebagai bagian dari pelayanan kesehatan berbasis bioteknologi. Dengan adanya regulasi hukum, diharapkan mampu memberi kepastian hukum bagi para tenaga medis, peneliti, serta penyedia layanan kesehatan dalam mengembangkan serta menerapkan terapi gen secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan standar.

Adanya kemajuan teknologi dan penelitian yang terus berlanjut mengenai terapi gen membuka peluang serta berpotensi besar sebagai pilar utama dalam menyembuhkan penyakit genetik di masa depan. Meskipun demikian, implementasi pelaksanaan terapi gen perlu disertai dengan regulasi yang komprehensif, transparan, serta berprinsip kehati-hatian. Melalui pendekatan multidisipliner dan kolaboratif, terapi gen berpotensi sebagai terobosan pengobatan penyakit genetik bisa dioptimalkan secara berkelanjutan.

Baca juga: Terapi Regeneratif untuk Jantung

Manfaat dan Tantangan Pengembangan Terapi Gen di indonesia

Penemuan penyembuhan penyakit gen melalui terapi gen menjadi langkah strategis yang menjanjikan secara medis dan memberikan berbagai manfaat untuk jangka panjang. Berbagai manfaat dari adanya pengembangan terapi gen adalah sebagai berikut, yakni menjadi solusi pengobatan bagi penyakit genetik yang sebelumnya sulit diobati, meningkatkan kualitas hidup pasien, serta membuka peluang terkait penelitian dan pengembangan terapi gen.

Meskipun terdapat banyak manfaat dari pengobatan melalui terapi gen, akan tetapi terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi, diantaranya adalah risiko efek samping, respons sistem imun terhadap vektor virus, dan beban biaya pengobatan yang tidak terjangkau. Maka dari itu, perlu adanya pengawasan dan pemantauan yang ketat untuk memastikan efektivitas dari pengobatan ini. Selain itu, pasien perlu dilibatkan secara aktif terkait prosedur pengobatan terapi gen untuk membangun kepercayaan publik terhadap penyembuhan melalui terapi gen.

Potensi terapi gen di masa depan tidak hanya membuka peluang inovatif dalam bidang pengobatan, namun juga menuntut kesiapan regulasi dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Adanya infrastruktur laboratorium yang memadai, tenaga medis yang ahli, serta kerangka hukum yang ketat diperlukan untuk menjamin keamanan terhadap pelaksanaannya. Tak hanya itu, dukungan yang bersumber dari pemerintah, lembaga riset, serta sektor swasta menjadi kunci penting untuk mendorong inovasi terapi gen agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat Indonesia.***

Baca juga: Menavigasi Etika dan Regulasi Terapi Gen di Indonesia

Daftar Hukum:

Referensi: