Terapi regeneratif merupakan langkah inovatif dalam dunia medis untuk memperbaiki atau mengganti jaringan maupun organ yang rusak karena cedera, penyakit, atau penuaan. Salah satu metode yang berkembang pesat pada terapi ini adalah terapi berbasis sel punca (stem cell). Terapi ini mampu menjadi solusi bagi pasien yang mengidap penyakit kronis dan degeneratif, seperti penyakit jantung.

Angka kematian tertinggi di Indonesia disebabkan oleh penyakit jantung. Hal ini tentu menjadi permasalahan yang serius dan patut menjadi perhatian bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan medis. Penyakit jantung termasuk bagian dari penyakit kardiovaskular yang terjadi akibat gangguan pada fungsi jantung dan pembuluh darah. 

Kardiovaskular merupakan sistem dalam tubuh manusia yang terdiri atas jantung dan pembuluh darah yang berfungsi untuk mengangkut nutrisi dan darah yang kemudian dialirkan ke seluruh tubuh. Sistem ini memiliki peran yang penting dalam menjaga keseimbangan metabolisme tubuh dan fungsi organ-organ tubuh. Melalui sistem kerja jantung yang berperan untuk memompa darah yang membawa oksigen dari paru-paru ke jaringan tubuh dan mengangkut karbon dioksida kembali ke paru-paru untuk dikeluarkan. Kemudian fungsi pembuluh darah dalam mendistribusikan hormon, pengatur suhu tubuh, serta mendukung sistem imun dengan membawa sel-sel darah putih.

Apabila terjadi kesalahan terhadap kinerja fungsi jantung, seperti kerusakan jaringan akibat serangan jantung atau gangguan degeneratif lainnya, kemampuan tubuh untuk memperbaiki diri secara alami seringkali menjadi terbatas. Maka dari itu, terapi regeneratif menggunakan sel punca dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

Sel punca memiliki kemampuan untuk memperbaharui atau meregenerasi, serta mampu berdiferensiasi menjadi sel lain secara spesifik. Untuk melaksanakan pengobatan terapi regeneratif melalui sel punca dapat dilakukan dengan cara mentransplantasi sel punca secara langsung ke area yang mengalami kerusakan. 

Terapi regeneratif melalui sel punca pada penyembuhan penyakit jantung berfokus pada perbaikan jaringan otot jantung yang rusak agar dapat berfungsi kembali secara optimal. Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui:

  • Regenerasi Jaringan Jantung

Sel punca yang terdiri atas embryonic stem cells (ESC), cardiac stem cells (CSCs), dan induced pluripotent stem cells (iPSs) dapat berdiferensiasi menjadi kardiomiosit dan mengembalikan fungsi pemompaan pada jantung. Selain itu, sel tersebut juga dapat berdiferensiasi menjadi sel endotel, membangkitkan pembentukan pembuluh darah baru (angiogenesis), menghidupkan kembali sebagian sel otot jantung yang telah rusak, serta menghambat perluasan jaringan perut. 

  • Melalui Efek Parakrin

Melalui efek parakrin, sel punca tidak hanya berfungsi untuk berdiferensiasi menjadi sel baru, namun juga mengeluarkan molekul bioaktif, seperti faktor pertumbuhan, sitokin, dan eksosom dengan tujuan memperbaiki jaringan jantungan yang rusak. Efek parakrin yang berasal dari sel punca berpotensi besar untuk meningkatkan pemulihan fungsi jantung setelah mengalami serangan jantung atau gagal jantung.

  • Terapi Perbaikan Mikrovaskular

Mikrovaskular merupakan pembuluh darah kecil yang membentuk jaringan sebagai pengatur perfusi darah dan pertukaran darah. Apabila terdapat kerusakan atau kegagalan fungsi pada mikrovaskular dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, salah satunya adalah gagal jantung. Terapi perbaikan mikrovaskular menggunakan sel punca mampu memperbaiki sirkulasi darah mikro dalam jaringan jantung, sehingga otot jantung mendapatkan oksigen yang cukup.

Regulasi terkait terapi regeneratif (stem cell) menurut Pasal 135 UU Kesehatan 17/2023

Regulasi di Indonesia mengatur terkait terapi regeneratif menggunakan sel punca dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Pada Pasal 123 UU Kesehatan menyatakan:

“Dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika.”

Terapi berbasis sel dan/atau sel punca bertujuan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Kemudian dalam Pasal 382 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”) menyatakan bahwa terapi berbasis sel dan/atau sel punca dapat dilakukan jika telah terbukti keamanan maupun manfaatnya, serta memenuhi standar mutu. Pada pasal tersebut menekankan bahwa penggunaan teknologi kesehatan harus dilakukan secara aman, efektif, serta sesuai dengan standar yang berlaku untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. 

Terapi menggunakan sel punca hanya dapat dilakukan atas dasar penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang untuk kegiatan reproduksi seperti menciptakan keturunan. Larangan penggunaan sel punca untuk reproduksi bertujuan mencegah penyalahgunaan teknologi sel punca pada praktik medis karena hal tersebut bertentangan dengan etika medis maupun hukum yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan Pasal 135 ayat (4) UU Kesehatan menyatakan bahwa terapi regeneratif menggunakan sel punca tidak boleh berasal dari sel punca embrionik, yakni sel yang diambil melalui embrio manusia dan berasal dari inner cell mass yang berumur 3 – 5 hari setelah masa pembuahan. Sel ini adalah calon bagi seluruh bentuk sel yang berada pada tubuh manusia. Adanya larangan penggunaan sel punca embrionik terjadi karena hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. 

Baca juga: Masa Depan AI dalam Diagnosa Medis

Prospek dan Perkembangan Terapi Regeneratif di Indonesia

Perkembangan sel punca semakin melonjak naik sejak terjadi Pandemi Covid-19. Saat itu, berbagai pendekatan medis boleh dilakukan asalkan bertujuan untuk menyelamatkan jiwa pasien. Dari yang awalnya penelitian sel punca hanya dilakukan di laboratorium, kini hadir pabrik terapi sel punca di Cikarang, Jawa Barat. Inovasi tersebut menunjukkan bahwa adanya kemajuan terapi sel di Indonesia dan membuka peluang terhadap perkembangan terapi regeneratif di masa depan. Kehadiran pabrik tersebut memungkinkan produksi terapi berbasis sel punca menjadi lebih besar sesuai standar, serta memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat. Selain itu, pabrik ini dapat menjadi pusat penelitian lanjutan untuk berbagai aplikasi terapi regeneratif berbasis sel punca.

Pada masa kini, berkolaborasi dengan pihak lain cenderung mendatangkan peluang yang lebih baik dan lebih menguntungkan. Hal ini pun diterapkan oleh Negara Indonesia pada proses perkembangan terapi regeneratif yang mana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Asosiasi Sel Punca Indonesia (ASPI) berkolaborasi dengan menyelenggarakan Seminar “Regenerative Medicine Breakthrough: Pioneering the Path to The Future of Cell and Cell-derived Therapy” pada 17-18 Oktober 2024 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedepankan proses pengembangan aplikasi klinis, mendorong riset dan inovasi, serta menginformasikan teknologi terkini sel punca di Indonesia.  

Selain berkolaborasi secara nasional, Negara Indonesia pun berkolaborasi secara internasional yang mana pada 24-26 Maret 2025 Indonesia ikut serta dalam International Conference on Stem Cells and Regenerative Medicine yang dilaksanakan di Roma, Italia. Partisipasi Indonesia pada kongres tersebut diwakili oleh Prof. dr. Deby Vinski, MSc, PhD yang memimpin kongres sebagai ketua dengan didampingi Sekjen World Council of Preventive Medicine (WOCPM) asal Rusia, Prof. dr. Svetlana Trofimova.

Perkembangan teknologi medis di Indonesia, khususnya terapi regeneratif berbasis sel punca menunjukan kemajuan yang signifikan pada dekade terakhir. Beberapa institusi medis dan penelitian telah banyak yang berhasil mengembangkan dan menerapkan terapi jenis ini untuk mengatasi berbagai kondisi medis, termasuk penyakit jantung. Keberhasilan ini tak terlepas dari dukungan para pihak, seperti pemerintah yang membuat regulasi, para peneliti yang terus melakukan terobosan untuk berinovasi, hingga fasilitas kesehatan yang siap mengimplementasikan terapi tersebut secara klinis. 

Tak hanya itu, adanya kolaborasi secara nasional maupun internasional mampu memacu percepatan pengetahuan terkait terapi regeneratif berbasis sel punca, serta membuka peluang pengembangan riset yang lebih mendalam. Kondisi ini menjadi fondasi yang penting dalam mendorong perkembangan terapi regeneratif berbasis sel punca bagi sistem pelayanan kesehatan di Indonesia untuk ke depannya.***

Baca juga: CRISPR dan Masa Depan Dunia Medis, Pengeditan Gen untuk Pengobatan Penyakit

Daftar Hukum:

Referensi:

  • Penyakit Jantung Penyebab Utama Kematian, Kemenkes Perkuat Layanan Primer. Sehatnegeriku.kemkes.go.id. (Diakses pada 9 April 2025 Pukul 09.10 WIB).
  • Stem Cell: Masa Depan Pengobatan Regeneratif dan Potensinya dalam Kesehatan Manusia. rspp.co.id. (Diakses pada 9 April 2025 Pukul 10.27 WIB).
  • Alwi, I. (2012). Perkembangan Terapi Sel Punca (Stem Cell) Pada Penyakit Jantung: Masa Kini dan Harapan Masa Depan. Medica Hospitalia, Vol. 1, No. 2, hlm 71-79.
  • Perdana, A. A. B. W. (2022). Kriminalisasi Penggunaan Sel Punca Embrionik dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jurnal Kertha Wicara, Vol 11 No. 4, hlm. 747-758.
  • Penyakit Mikrovaskular Koroner: Penyebab, Gejala, Pengobatan. idntimes.com. (Diakses pada 9 April 2025 Pukul 13.20 WIB).