Dalam beberapa dekade terakhir, kemajuan dalam bioteknologi telah membuka jalan bagi inovasi dalam dunia kesehatan, termasuk terapi berbasis RNA. Teknologi ini menawarkan pendekatan revolusioner dalam pengobatan penyakit, mulai dari infeksi virus, hingga kanker. Keberhasilan vaksin mRNA sebagai pengobatan Covid-19 menjadi bukti nyata bahwa ada potensi besar hal ini dapat meningkatkan kesehatan global.
Di Indonesia, perkembangan terapi RNA masih berada dalam tahap eksplorasi, terutama terkait dengan regulasi dan penerapan klinis. Namun, bila ada regulasi yang mendukung dan peningkatan kesadaran akan pentingnya inovasi dalam kesehatan, terapi RNA berpotensi mampu menjadi alternatif pengobatan dan memberikan harapan hidup dalam penyembuhan penyakit masyarakat.
Mengenal RNA sebagai Inovasi Dunia Kesehatan
RNA (ribonucleic acid) merupakan molekul penting dalam sel yang berperan dalam proses penerjemahan informasi genetik dari DNA untuk sintesis protein. Berbeda dengan DNA yang berfungsi sebagai penyimpan informasi genetik, RNA berperan sebagai perantara yang membawa instruksi dari DNA ke ribosom, tempat sintesis protein berlangsung.
Dalam terapi, RNA digunakan untuk mengarahkan sel tubuh untuk memproduksi protein tertentu yang dapat merangsang respons imun atau penggantian protein yang hilang atau tidak berfungsi. Salah satu aplikasi paling terkenal adalah vaksin mRNA untuk COVID-19, yang menggunakan RNA sintetis untuk menginstruksikan sel tubuh memproduksi protein spike virus, sehingga memicu respons imun tanpa menyebabkan penyakit.
RNA merupakan suatu asam ribonukleat yang terdapat dalam alur informasi genetik organisme yang berupa dogma sentral dari DNA > RNA > Protein, yakni DNA ditranskripsi menjadi RNa dan selanjutnya ditranslasi menjadi protein. Di dalam sel terdapat 3 (tiga) jenis RNA, yakni mRNA, tRNA, dan rRNA. Alur informasi genetik di dalam sel dari DNA ke RNA dan ke protein disebut sebagai proses ekspresi gen.
Regulasi Teknologi Berbasis Genetik di Indonesia
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) telah mengatur berbagai aspek, termasuk praktik klinis berbasis teknologi. Dalam Pasal 135 ayat (1) dijelaskan bahwa, “terapi berbasis sel dan/atau sel punca dapat dilakukan apabila terbukti keamanan dan kemanfaatannya.”
Keamanan terapi harus melalui uji klinis yang ketat untuk memastikan tidak ada efek samping serius atau risiko yang membahayakan. Selain itu, kemanfaatan terapi harus terbukti secara ilmiah, menunjukkan efektivitas dalam perbaikan kondisi pasien atau pemulihan jaringan yang rusak. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa inovasi medis berbasis bioteknologi diterapkan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga memberikan perlindungan bagi pasien, sekaligus mendorong perkembangan teknologi kesehatan yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut dalam Pasal 1033 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”) menegaskan:
“Pemanfaatan Teknologi Kesehatan dapat dipergunakan untuk melakukan pemeriksaan dan analisis genetika seseorang dalam rangka diagnostik atau tujuan lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan atau pengobatan.”
Dalam Pasal tersebut menegaskan bahwa teknologi kesehatan dapat dimanfaatkan untuk pemeriksaan dan analisis genetika seseorang, baik untuk tujuan diagnostik maupun keperluan medis lainnya yang berhubungan dengan pemeriksaan atau pengobatan. Dalam terapi genetik, analisis genetika menjadi langkah awal yang penting untuk mengidentifikasi mutasi atau kelainan genetik yang berkontribusi terhadap suatu penyakit. Dengan pemanfaatan teknologi ini, tenaga medis dapat menentukan apakah pasien memiliki predisposisi terhadap kondisi tertentu, serta merancang strategi pengobatan berbasis genetik yang tepat.
Baca juga: CRISPR dan Masa Depan Dunia Medis, Pengeditan Gen untuk Pengobatan Penyakit
Potensi Terapi RNA di Indonesia
Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan dan penerapan terapi RNA, mengingat tingginya beban penyakit menular dan tidak menular di negara ini. Menurut artikel di laman Kompas, mRNA memiliki masa depan cerah dalam mengatasi penyakit menular di Indonesia. Seperti keberhasilan vaksin mRNA dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Meskipun menjanjikan, tantangan utama dalam terapi RNA adalah memastikan keamanan dan efektivitasnya dalam jangka panjang. Regulasi dan penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa terapi ini dapat diterapkan secara luas dalam praktik medis di Indonesia.***
Baca juga: Masa Depan Terapi Gen di Indonesia, Harapan Baru untuk Penyakit Genetik
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan“).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”).
Referensi:
- RNA, Pengertian Struktur dan Fungsi. Kompas.com. (Diakses pada 8 Mei 2025 pukul 11.23 WIB).
- Penjelasan Vaksin Covid-19 mRNA. World Health Organization (WHO). (Diakses pada 8 Mei 2025 pukul 11.28 WIB).
- Masa depan Teknologi mRNA untuk Atasi Penyakit Menular. Kompas.com. (Diakses pada 8 Mei 2025 pukul 11.32 WIB).
- Mengapa Temuan RNA Mikro Jadi Harapan Penanganan Kanker?. Kompas.id. (Diakses pada 8 Mei 2025 pukul 11.45 WIB).
- Malik, A. (2005). Rna Therapeutic, Pendekatan Baru Dalam Terapi Gen. Majalah Ilmu Kefarmasian, 2(2), 51–61. https://doi.org/10.7454/psr.v2i2.3384 (Diakses pada 8 Mei 2025 pukul 11.55 WIB).