021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Tanggung Jawab Orang Tua dan Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Pada Anak

20 November 2024inARTICLES
Share
Pelaku Kekerasan

RUU

Hari Anak Sedunia diperingati setiap tanggal 20 November. Peringatan ini diselenggarakan oleh United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak anak, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya hak anak. Namun sayangnya, meski peringatan ini diperingati setiap tahun, masih banyak orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak. 

Anak merupakan anugerah terbesar dalam kehidupan rumah tangga. Orang tua memiliki peran penting dalam melindungi dan mengasihi anak-anaknya dalam kehidupan keluarga. Di Indonesia kewajiban orang tua untuk melindungi anak-anaknya salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). Aturan ini menjadi dasar hukum untuk melindungi anak-anak di Tanah Air. 

Menurut UU Perlindungan Anak yang termasuk dalam kriteria anak adalah mereka yang usianya kurang dari 18 tahun. Menurut konvensi hak anak yang termasuk dalam kriteria anak adalah mereka yang usianya lebih dari 18 tahun (kecuali apabila kedewasaan anak telah ditentukan lebih awal), atau dibawah 18 tahun tetapi sudah menikah dianggap cakap hukum dan dewasa dalam bertindak.

Perlindungan anak mencangkup pemberian jaminan secara menyeluruh terhadap hak anak dan melindungi anak-anak dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan ini diberikan dalam koridor hukum positif atau undang-undang khusus mengatur hak dan kesejahteraan bagi anak-anak. Pemerintah mengakui pentingnya melindungi anak-anak dan menetapkan UU Perlindungan Anak sebagai dasar hukum untuk melindungi dan mensejahterakan mereka. Tujuan utama dari perlindungan anak adalah memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat sesuai dengan martabat dan hak asasi manusia. 

Hak dan Tanggung Jawab Orang Tua atau Wali 

Selain orang tua yang memiliki hak asuh terhadap anak, sistem hukum di Indonesia juga mengenal adanya perwalian anak. Keberadaan perwalian ini memiliki beberapa syarat yang diimplementasikan dalam hak dan kewajiban serta tanggung jawab secara hukum. Secara umum wali merupakan orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap anak disebabkan orang tua maupun keluarga anak tidak mampu melaksanakan kewajibannya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali (“PP Wali Anak“) terdapat pada pasal 4 s/d pasal 6, jika seseorang memutuskan untuk menjadi wali, maka ia memiliki kekuasaan penuh terhadap anak tersebut. Namun dalam hal perwalian, hukum memprioritaskan pihak yang berada di lingkungan keluarga si anak menjadi pihak pertama yang memiliki hak asuh atau hak perwalian. 

Terkait dengan badan hukum sebagai wali, badan tersebut harus mendapat rekomendasi dari pihak Dinas Sosial, sanggup tidak akan melakukan diskriminasi, mendapat persetujuan tertulis dari orang tua anak (jika masih ada), diketahui keberadaannya, cakap hukum, tidak membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental anak.

Baca juga: Ketentuan Peneriman Manfaat Program Keluarga Harapan

Kewajiban Orang Tua/Wali Terhadap Anak

Kewajiban orang tua terhadap anak harus mencerminkan prinsip kepastian hukum yang jelas. Namun disisi lain, setiap anak tanpa memandang usia wajib menghormati dan menghargai kedua orang tuanya. Untuk memastikan kepastian hukum dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, orang tua memiliki tanggung jawab untuk merawat dan mendidik anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Meskipun hak untuk menguasai atau menjadi wali anak mungkin hilang, orang tua tetap berkewajiban memberikan dukungan finansial yang sesuai dengan penghasilan mereka untuk pendidikan dan pemeliharaan anak. 

Semua anak berada di bawah kekuasaan orang tua hingga mereka dewasa, kecuali jika orang tua tersebut dibebaskan dari tanggung jawab tersebut. Jika seorang bapak atau ibu yang memiliki kekuasaan orang tua terbukti tidak mampu atau tidak cakap dalam memenuhi kewajibannya untuk merawat dan mendidik anak-anaknya, dan jika kepentingan anak-anak tersebut terancam, mereka dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua, baik untuk semua anak maupun untuk satu atau lebih anak tertentu.

Sementara, menurut Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyatakan bahwa setiap anak diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada orang tua dan keluarga dekat sesuai kemampuan jika mereka memerlukan bantuan. Anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang diakui oleh hukum juga memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada orang tua, dan kewajiban ini bersifat timbal balik. Hukum Indonesia tidak memperbolehkan orang tua memindahkan harta kekayaan anak-anak yang masih di bawah umur tanpa mengikuti ketentuan yang diatur dalam BAB XI buku kesatu KUHPerdata terkait pemindahan barang milik anak yang belum dewasa.

Baca juga: Pemecatan Kekuasaan Orang Tua yang Berkelakuan Buruk, Begini Ketentuannya!

Kewajiban dan Wewenang Seorang Wali

Orang yang ditunjuk sebagai wali memiliki tanggung jawab dan hak sebagai berikut:

  • Mewakili anak dalam melakukan tindakan hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, demi kepentingan bagi anak tersebut; 
  • Memelihara anak yang berada di bawah tanggung jawabnya serta mengelola harta miliknya dengan sebaik-baiknya, serta menghormati agama dan kepercayaan anak; 
  • Membuat daftar harta milik anak yang berada di bawah penguasaannya dan mencatat setiap perubahan yang terjadi pada harta tersebut. 

Perlu dicatat bahwa meskipun wali memiliki hak untuk mengelola harta anak, ia tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak atau menggadaikan, kecuali jika hal itu benar-benar demi kepentingan anak. Di samping itu, wali juga bertanggung jawab atas harta anak dan segala kerugian yang mungkin timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya, yang dapat dituntut oleh anak atau keluarganya melalui putusan pengadilan.

Baca juga: Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan dalam Lingkup Keluarga

Sanksi Hukum Pelaku Kekerasan atau Pelanggaran Hak Anak 

Sudah menjadi kewajiban orang tua untuk melindungi anak-anaknya dan menjauhinya dari perbuatan yang dilarang oleh hukum. Namun masih ada orang tua yang tega melakukan perbuatan kekerasan dan menelantarkan buah hatinya. UU Perlindungan Anak secara tegas mengatur pemberian sanksi kepada orang tua yang tega melakukan kekerasan fisik terhadap anak-anaknya. 

Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.

Jenis Kekerasan terhadap anak terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Kekerasan fisik: meliputi pukulan, tamparan, mencubit;
  • Kekerasan verbal: meliputi mencaci maki, mengejek, mencela, dan mengancam;
  • Kekerasan psikis: meliputi pelecehan seksual, memfitnah, dan mengucilkan.

Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

  1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

  1. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

UU Perlindungan Anak juga mengatur sanksi bagi ayah yang dengan sengaja menelantarkan atau tidak memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya atau istilahnya fatherless. Menurut hukum seorang ayah yang tidak bertanggung jawab atau tidak memenuhi kewajibannya kepada anaknya, seperti tidak mengasuh atau memelihara anaknya, tidak memberikan kebutuhan pendidikan dan melindungi anaknya dapat dapat dijerat pidana. 

Ketentuan mengenai anak yang masih menjadi tanggungan dan harus dipenuhi kebutuhan hidupnya diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa anak yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Begitu seseorang tidak lagi dianggap sebagai anak, ia tidak lagi berada di bawah tanggung jawab orang tua, yang berarti orang tua tidak memiliki kewajiban untuk merawatnya.

Memberikan nafkah kepada anak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh ayah. Anak merupakan bagian dari keluarga yang membutuhkan  perhatian dari orang yang bertanggung jawab terhadap dirinya. Apabila seorang ayah gagal memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anaknya, ia dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”), yang mengatur hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp15.000.000.000 (lima belas juta rupiah).

Selain itu, terdapat aturan mengenai sanksi bagi mereka yang lalai dalam memenuhi kewajiban terhadap anak, yang dapat mengakibatkan penelantaran. Hal ini diatur dalam Pasal 76A huruf (a), yang melarang perlakuan diskriminatif terhadap anak yang dapat merugikan mereka, baik secara materil maupun moril, serta mengganggu fungsi sosialnya. Sanksi bagi pelanggaran ketentuan ini diatur dalam Pasal 77 UU PKDRT, yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca juga: Hukum Penetapan Nafkah Pasca Perceraian

Kesimpulan

Perlindungan terhadap anak-anak merupakan kewajiban utama orang tua, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukum Indonesia menegaskan bahwa anak-anak, memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Orang tua dan wali memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan anak, termasuk merawat, mendidik, serta memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Selain peran dan tanggung jawab orang tua, hukum juga menetapkan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Tindakan kekerasan fisik, verbal, atau psikis terhadap anak dapat berujung pada pidana penjara atau denda. Kepastian hukum ini, diharapkan orang tua, wali, dan seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan peran mereka dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak. 

Baca juga: Regulasi Terkait Pemberian Tunjangan Keluarga

Sumber Hukum: 

  • UU No. 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak)
  • UU No. 23 tahun 2004 (UU PKDRT)
  • UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan)
  • PP  No. 29 Tahun 2019 (PP Wali Anak)

Referensi: 

  • siplawfirm.id, (Diakses pada 12 November 2024 pukul 15.49 WIB)
  • halojpn.id, (Diakses pada 12 November 2024 pukul 16.07 WIB)
  • hukumonline.com, (Diakses pada 12 November 2024 pukul 16.22 WIB)
  • jurnal.erapublikasi.id, (Diakses pada 12 November 2024 pukul 16.57 WIB)
  • fahum.umsu.ac.id, (Diakses pada 12 November 2024 pukul 17.03 WIB)
  • siplawfirm.id, (Diakses pada 12 November 2024 pukul 17.14 WIB)

Author / Contributor:

Novantyo Wibowo Bagas Novantyo Wibowo, S.H.
Junior AssociateContact:Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm