021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Perusahaan Baru Akan Mengimpor Barang? Simak Daftar Izin Impor yang Wajib Disiapkan

30 July 2026inBERITA
Share
Perusahaan Baru Akan Mengimpor Barang Simak Daftar Izin Impor yang Wajib Disiapkan

Perusahaan Baru Akan Mengimpor Barang Simak Daftar Izin Impor yang Wajib Disiapkan

Izin impor adalah serangkaian persyaratan legal yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebelum melakukan pemasukan barang dari luar negeri ke wilayah Indonesia, meliputi Nomor Induk Berusaha yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir, registrasi kepabeanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan larangan dan pembatasan barang. Banyak pelaku usaha yang baru memasuki perdagangan internasional masih belum memahami perizinan yang harus dipenuhi, padahal kekeliruan dalam memenuhi persyaratan kepabeanan dapat menyebabkan barang tertahan di pelabuhan, meningkatkan biaya logistik, hingga menimbulkan sanksi administratif maupun konsekuensi hukum.

Setiap kegiatan impor memerlukan persiapan legal yang matang sejak tahap perencanaan. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya memperlancar proses pemasukan barang ke Indonesia, tetapi juga membantu perusahaan mengurangi risiko operasional dan hukum. Simak artikel ini untuk memahami izin dan persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum memulai kegiatan impor.

Apa Legalitas Dasar yang Wajib Dimiliki Sebelum Memulai Impor?

Banyak perusahaan menganggap impor hanya membutuhkan kontrak dengan pemasok luar negeri. Padahal, kegiatan impor baru dapat dilakukan setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan legal tertentu. Langkah pertama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB sekaligus berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan usaha berbasis risiko, sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (5) huruf a PP 28/2025.

Selain NIB, importir wajib melakukan registrasi kepabeanan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang mengharuskan importir memenuhi persyaratan administrasi sebelum menjalankan kegiatan kepabeanan. Registrasi kepabeanan bertujuan memberikan identitas resmi kepada pelaku usaha dalam sistem kepabeanan nasional. Tanpa registrasi tersebut, proses pemberitahuan impor barang tidak dapat dilakukan secara normal.

Perusahaan juga perlu memastikan klasifikasi barang menggunakan Harmonized System Code telah sesuai. Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan perbedaan tarif bea masuk, kekurangan pembayaran pajak, hingga pemeriksaan lanjutan oleh otoritas kepabeanan. Persiapan legal sejak awal akan mengurangi risiko keterlambatan pengeluaran barang dan membantu perusahaan menyusun estimasi biaya impor secara lebih akurat. Untuk pemahaman yang lebih mendalam mengenai legalitas dasar perusahaan, baca panduan kami tentang legalitas usaha dan perizinan yang mencakup pembahasan NIB dan dokumen pendirian badan usaha.

Apakah Semua Barang Bisa Langsung Diimpor?

Tidak semua barang dapat langsung masuk ke wilayah Indonesia. Pemerintah menerapkan mekanisme larangan dan pembatasan terhadap komoditas tertentu demi melindungi kepentingan nasional. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 53 ayat (1) UU Kepabeanan:

Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri.

Ketentuan mengenai barang yang dilarang diimpor diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. Menteri menetapkan barang yang dilarang untuk diimpor terdiri atas:

  • gula;
  • beras;
  • bahan perusak lapisan ozon;
  • kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
  • barang berbasis sistem pendingin pemadam api;
  • barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api;
  • elektronik berbasis sistem pendingin;
  • bahan obat dan makanan tertentu;
  • bahan berbahaya dan beracun;
  • limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun terdaftar;
  • perkakas tangan dalam bentuk jadi; dan
  • alat kesehatan yang mengandung merkuri.

Ketentuan teknis mengenai barang yang dikenai pembatasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi tersebut mengatur berbagai komoditas yang memerlukan persetujuan impor, pertimbangan teknis, atau rekomendasi dari kementerian terkait sebelum barang dapat masuk ke Indonesia. Sebagai contoh, alat kesehatan memerlukan persyaratan dari Kementerian Kesehatan, sementara produk pangan membutuhkan persetujuan dari instansi terkait sesuai karakteristik barangnya.

Mengabaikan ketentuan tersebut dapat menyebabkan barang tertahan di pelabuhan atau bahkan diekspor kembali dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, importir harus memastikan apakah barang termasuk kategori lartas sebelum melakukan transaksi dengan pemasok luar negeri. Dalam hal ini, layanan hukum kepabeanan dan cukai dapat membantu perusahaan mengidentifikasi kewajiban perizinan yang berlaku untuk setiap jenis barang.

 

Bagaimana Memastikan Proses Impor Berjalan Lancar dan Patuh Hukum?

Kepatuhan impor dimulai jauh sebelum barang dikirim dari negara asal. Perusahaan sebaiknya melakukan legal due diligence terhadap seluruh dokumen dan persyaratan impor melalui tahapan berikut:

  1. Verifikasi HS Code dan tarif bea masuk. Penetapan HS Code yang tepat akan memengaruhi besaran bea masuk, pajak impor, hingga kewajiban perizinan yang berlaku.
  2. Lengkapi seluruh dokumen perdagangan. Dokumen meliputi invoice, packing list, bill of lading atau airway bill, certificate of origin apabila diperlukan, serta izin teknis sesuai jenis barang.
  3. Perhatikan perubahan regulasi impor. Kebijakan perdagangan internasional dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi, industri dalam negeri, maupun hubungan dagang antarnegara.
  4. Koordinasi antardepartemen. Divisi legal, logistik, kepabeanan, dan pemasok harus berkomunikasi secara baik untuk mengurangi potensi kesalahan dokumen maupun keterlambatan proses customs clearance.

Perusahaan yang baru memulai kegiatan impor juga perlu memahami ketentuan pengelolaan devisa hasil ekspor yang berlaku bagi mitra dagang internasional. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kewajiban devisa dalam perdagangan internasional, baca artikel kami tentang aturan DHE SDA 2026 untuk eksportir yang membahas kepatuhan devisa hasil ekspor sumber daya alam.

Selain aspek kepabeanan, perusahaan juga harus memastikan bahwa kegiatan impor dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki legalitas lengkap dan sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam hal ini, pendampingan hukum perizinan dan kepatuhan dapat membantu perusahaan memenuhi seluruh kewajiban regulasi yang berlaku. Koordinasi yang baik antara aspek legal, hukum korporasi dan niaga, serta kepabeanan akan memastikan kegiatan impor berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”)
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”)
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor (“Permendag 47/2025”)
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 16/2025”)

Referensi

  • Fajarani, M. A., Purba, R. H., & Wulandari, T. K. (2025) — Analisis Literatur: Peranan Sistem Pengawasan Bea Cukai Dalam Mencegah Penggelapan Pajak Impor, Jurnal Riset Akuntansi
  • Muhammad Raihan Nugraha (2026) — Jenis-jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor, Hukumonline

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja izin impor yang wajib dimiliki perusahaan baru?

Perusahaan baru yang akan melakukan impor wajib memiliki Nomor Induk Berusaha yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir berdasarkan PP 28/2025, melakukan registrasi kepabeanan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 6A UU Kepabeanan, serta memastikan klasifikasi barang menggunakan HS Code yang tepat. Selain itu, importir harus memeriksa apakah barang termasuk kategori larangan dan pembatasan yang memerlukan persetujuan atau rekomendasi dari kementerian terkait.

Apa fungsi NIB dalam kegiatan impor?

Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Berdasarkan Pasal 206 ayat (5) huruf a PP 28/2025, NIB sekaligus berlaku sebagai Angka Pengenal Importir bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan usaha berbasis risiko. Dengan demikian, NIB menjadi dokumen pertama yang wajib dimiliki sebelum perusahaan dapat melakukan registrasi kepabeanan dan menjalankan kegiatan impor.

Barang apa saja yang dilarang diimpor ke Indonesia?

Pasal 2 ayat (1) Permendag 47/2025 menetapkan dua belas kategori barang yang dilarang diimpor, meliputi gula, beras, bahan perusak lapisan ozon, kantong bekas dan pakaian bekas, barang berbasis sistem pendingin, elektronik berbasis sistem pendingin, bahan obat dan makanan tertentu, bahan berbahaya dan beracun, limbah B3, perkakas tangan dalam bentuk jadi, serta alat kesehatan yang mengandung merkuri. Rincian setiap jenis barang beserta klasifikasi HS Code dapat dilihat dalam Lampiran Permendag tersebut.

Apa yang terjadi jika barang impor melanggar ketentuan lartas?

Barang yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan dapat tertahan di pelabuhan dan tidak dapat dikeluarkan melalui proses kepabeanan normal. Dalam kondisi tertentu, barang dapat dikenakan sanksi administratif, diwajibkan untuk diekspor kembali, atau dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, importir juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan perizinan.

Bagaimana cara memastikan HS Code barang impor sudah tepat?

Penetapan HS Code yang tepat dapat dilakukan dengan memeriksa Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berkonsultasi dengan jasa konsultan kepabeanan, atau mengajukan penetapan klasifikasi barang kepada otoritas bea dan cukai. Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan perbedaan tarif bea masuk, kekurangan pembayaran pajak, hingga pemeriksaan lanjutan yang memperlambat proses pengeluaran barang.

Konsultasikan kebutuhan kepatuhan impor perusahaan Anda dengan SIP Law Firm untuk memastikan seluruh perizinan dan dokumen kepabeanan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim hukum kepabeanan dan korporasi kami siap membantu perusahaan baru dalam mempersiapkan legalitas impor sejak tahap awal. Respon Cepat WhatsApp

More on this category

  • Penggunaan AI dalam Penyusunan Kontrak Internasional: Apakah Aman Secara Hukum?
  • Memahami Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis dalam KUHP Nasional dan UU Kesehatan
  • PP Nomor 7 Tahun 2026 tentang Sistem Budi Daya Pertanian: Panduan Kepatuhan bagi Pelaku Usaha

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inBERITA
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inBERITA
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inBERITA

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm