021-7997973 | Hotline 08111211504

Waspada Pelanggaran Hak Cipta! Ini Aturan Memutar Lagu saat Acara 17 Agustus

06 August 2026inBERITA
Share
aturan hak cipta memutar lagu saat acara 17 Agustus

aturan hak cipta memutar lagu saat acara 17 Agustus

Memutar lagu menjadi bagian tak terpisahkan dalam berbagai acara menyambut kemerdekaan Republik Indonesia, mulai dari lomba, pentas seni, karnaval, hingga malam perayaan kemerdekaan. Lagu membantu membangun suasana sekaligus memperkuat semangat nasionalisme dalam kegiatan tersebut.

Namun, penggunaan lagu di ruang publik tidak selalu bebas dari aspek hukum. Penyelenggara perlu membedakan status Indonesia Raya, lagu nasional lainnya, dan lagu populer sebelum menggunakannya dalam acara kemerdekaan. Lantas, apakah semua lagu boleh diputar tanpa membayar royalti? Simak artikel ini untuk memahami aturan hak cipta dan kewajiban royalti dalam acara 17 Agustus mendatang!

 

Indonesia Raya dan Lagu Nasional Tidak Sepenuhnya Sama

Istilah “lagu nasional” sering digunakan masyarakat untuk menyebut berbagai lagu bertema perjuangan. Padahal, secara hukum terdapat perbedaan antara Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan lagu-lagu nasional atau perjuangan lainnya.

Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) menetapkan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia. Penggunaannya memiliki ketentuan khusus karena berkaitan dengan kehormatan dan kedudukan negara.

Pasal 59 sampai Pasal 63 UU 24/2009 mengatur kapan Indonesia Raya wajib atau dapat diperdengarkan. Aturannya mencakup upacara, acara resmi pemerintah, kegiatan olahraga internasional, serta kegiatan tertentu lainnya.

Sementara itu, Pasal 64 UU 24/2009 melarang perubahan Indonesia Raya dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatannya. Lagu Kebangsaan juga tidak boleh digunakan untuk iklan atau kegiatan komersial dalam bentuk yang dilarang ketentuan tersebut.

Lalu, bagaimana dengan lagu seperti Hari Merdeka, Tanah Airku, Berkibarlah Benderaku, atau Bendera Merah Putih?

Lagu-lagu tersebut tidak otomatis memiliki kedudukan hukum yang sama dengan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan. Secara umum, lagu tersebut tetap mengikuti aturan perlindungan Hak Cipta apabila masih berada dalam masa perlindungan.

Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) secara tegas memasukkan lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks sebagai Ciptaan yang dilindungi.

Artinya, label “lagu nasional” tidak otomatis membuat sebuah lagu bebas digunakan dalam kegiatan publik. Status perlindungan hak cipta tetap perlu diperiksa berdasarkan pencipta, masa perlindungan, dan bentuk penggunaannya.

Baca juga: Mau Menggelar Event 17 Agustus? Ini Legalitas dan Izin yang Wajib Dipersiapkan Penyelenggara

Jangan Anggap Lagu Populer Bebas Diputar di Acara Kemerdekaan

Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap lagu yang tersedia di YouTube, Spotify, atau platform digital lainnya otomatis boleh diputar dalam acara publik.

Padahal, akses untuk mendengarkan lagu secara pribadi tidak selalu berarti memberikan hak kepada pengguna untuk mengumumkan atau memanfaatkannya dalam kegiatan publik.

Penyelenggara perlu membedakan antara akses terhadap rekaman musik dan izin untuk menggunakan karya dalam konteks tertentu. Keduanya dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Hal yang sama berlaku ketika panitia menggunakan lagu populer sebagai musik latar panggung, lomba, video dokumentasi, atau kegiatan komersial. Penggunaan tersebut sebaiknya diperiksa terlebih dahulu berdasarkan tujuan dan bentuk pemanfaatannya.

Baca juga: Mau Buat Event Akhir Tahun Tanpa Masalah Hukum? Ini Panduan Royalti Musiknya!

Kapan Acara 17 Agustus Wajib Membayar Royalti?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah panitia acara 17 Agustus wajib membayar royalti ketika memutar lagu populer?

Jawabannya bergantung pada tujuan dan bentuk penggunaan lagu tersebut. Tidak setiap kegiatan yang memutar musik otomatis dapat disamakan dengan penggunaan komersial.

Pasal 9 UU Hak Cipta memberikan hak ekonomi kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pelaksanaan hak ekonomi tersebut pada prinsipnya memerlukan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Berkaitan dengan penggunaan lagu dan musik secara komersial, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”) memberikan mekanisme pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 menyatakan bahwa penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam layanan publik yang bersifat komersial dilakukan dengan membayar royalti.

Layanan publik komersial tersebut mencakup berbagai kegiatan, seperti konser musik, pameran, bazar, restoran, hotel, pusat rekreasi, dan bentuk kegiatan lainnya yang ditentukan peraturan.

Oleh karena itu, acara 17 Agustus yang diselenggarakan sebagai kegiatan komersial perlu mendapat perhatian lebih serius.

Contohnya kegiatan kemerdekaan yang disertai tiket masuk, bazar berbayar, sponsorship komersial, atau aktivitas usaha tertentu dapat memiliki karakter penggunaan komersial. Dalam kondisi ini, penyelenggara perlu memastikan kewajiban lisensi dan royalti atas musik yang digunakan.

Sebaliknya, acara yang bersifat sosial di lingkungan rumah dan tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tidak serta-merta dapat disamakan dengan konser komersial. Penilaian tetap perlu melihat bentuk kegiatan, tujuan penggunaan musik, dan ketentuan yang berlaku.

Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pembayaran Royalti Bagi Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Lagu dan/atau Musik pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“SE DJKI 92/2025”) mengenai kewajiban pembayaran royalti musik di ruang publik komersial.

Kebijakan tersebut menegaskan kembali pentingnya kepatuhan bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan yang menggunakan lagu atau musik dalam ruang publik komersial.

 

Lalu, Apa Risiko Menggunakan Lagu Tanpa Izin?

Penggunaan lagu tanpa memperhatikan hak ekonomi Pencipta dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Risiko tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi, hingga proses pidana dalam kondisi yang memenuhi unsur pelanggaran.

Pasal 96 UU Hak Cipta memberikan kepada Pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi.

Ganti rugi tersebut dapat dicantumkan dalam putusan pengadilan perkara tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait. Pembayarannya dilakukan paling lama enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Pasal 113 UU Hak Cipta mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran hak ekonomi tertentu yang dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin untuk penggunaan secara komersial. Sanksinya dapat berupa pidana penjara dan/atau denda dengan besaran yang berbeda, bergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Dengan demikian, persoalan musik dalam acara 17 Agustus bukan sekadar masalah teknis playlist. Penyelenggara perlu memperhatikan status lagu, tujuan penggunaan, karakter kegiatan, serta kewajiban lisensi dan royalti.

 

Checklist Legalitas Musik untuk Acara 17 Agustus

Sebelum memutar lagu dalam acara kemerdekaan, panitia dapat melakukan beberapa langkah sederhana.

  1. Identifikasi seluruh lagu yang akan digunakan dalam acara.
  2. Bedakan Indonesia Raya, lagu nasional lainnya, dan lagu populer.
  3. Periksa apakah lagu masih berada dalam masa perlindungan Hak Cipta.
  4. Tentukan apakah kegiatan memiliki karakter komersial atau tidak.
  5. Apabila penggunaan termasuk kegiatan komersial, pastikan mekanisme pembayaran royalti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Simpan dokumentasi izin, lisensi, atau pembayaran royalti sebagai bukti kepatuhan.

Langkah tersebut penting agar acara kemerdekaan tidak hanya meriah, tetapi juga terlaksana dengan memperhatikan hak kekayaan intelektual.

Penutup

Memutar lagu saat acara 17 Agustus pada dasarnya perlu dilihat berdasarkan jenis lagu dan bentuk penggunaannya. Indonesia Raya memiliki aturan khusus sebagai Lagu Kebangsaan, sedangkan lagu nasional lainnya pada prinsipnya mengikuti rezim Hak Cipta seperti karya lagu lainnya.

Bagi penyelenggara acara, memahami kewajiban royalti sejak tahap perencanaan dapat membantu mencegah sengketa dan risiko hukum. Kepatuhan terhadap Hak Cipta juga menjadi bentuk penghargaan terhadap pencipta dan pemilik hak terkait.

Ingin memahami lebih lanjut mengenai penggunaan lagu, lisensi, royalti, dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam penyelenggaraan event? Konsultasikan kebutuhan legalitas acara Anda dengan profesional HKI tepercaya.

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah lagu Indonesia Raya boleh diputar bebas di acara 17 Agustus?

Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan diatur khusus dalam UU 24/2009. Lagu ini wajib atau dapat diperdengarkan dalam acara-acara tertentu seperti upacara dan acara resmi, namun tidak boleh diubah untuk menghina kehormatannya atau digunakan untuk iklan dan kegiatan komersial dalam bentuk yang dilarang.

Apakah lagu perjuangan seperti Hari Merdeka atau Tanah Airku termasuk lagu bebas royalti?

Tidak. Lagu-lagu tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan Indonesia Raya. Selama masih dalam masa perlindungan Hak Cipta sesuai UU Hak Cipta, lagu-lagu ini tetap tunduk pada aturan royalti seperti karya lagu lainnya.

Apakah lagu yang tersedia di Spotify atau YouTube otomatis boleh diputar di acara publik?

Tidak. Akses mendengarkan lagu secara pribadi di platform digital berbeda dengan izin untuk mengumumkan atau menggunakan lagu tersebut dalam kegiatan publik, sehingga tetap perlu diperiksa izin penggunaannya.

Kapan panitia acara 17 Agustus wajib membayar royalti musik?

Kewajiban membayar royalti berlaku ketika acara bersifat komersial, misalnya menggunakan tiket masuk, bazar berbayar, sponsorship, atau aktivitas usaha, sesuai PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik melalui LMKN.

Apakah acara 17 Agustus di lingkungan rumah tetap wajib bayar royalti?

Acara sosial di lingkungan rumah yang tidak bertujuan mencari keuntungan ekonomi umumnya tidak disamakan dengan kegiatan komersial. Namun penilaiannya tetap bergantung pada bentuk kegiatan dan tujuan penggunaan musiknya.

Apa risiko jika panitia memutar lagu tanpa izin dalam acara komersial?

Risikonya berupa tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 96 UU Hak Cipta, hingga ancaman pidana penjara dan/atau denda berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta bagi pelanggaran hak ekonomi tanpa izin untuk penggunaan komersial.

 

 

Daftar Hukum

Referensi

 

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn