Legal drafting dalam upaya hukum adalah proses menyusun dokumen secara sistematis untuk menyampaikan keberatan, argumentasi, dan permintaan kepada pengadilan. Kualitas drafting tidak hanya ditentukan oleh bahasa hukum, tetapi juga ketepatan memilih isu dan membangun argumentasi. Memori banding dan memori Peninjauan Kembali (PK) memiliki karakter berbeda karena berada pada tahapan upaya hukum yang berbeda. Oleh itu, strategi penyusunannya disesuaikan dengan ruang lingkup pemeriksaan dan alasan hukum yang dapat digunakan.
Memahami Karakter Banding dan PK sebagai Dasar Strategi Drafting
Banding merupakan upaya hukum biasa terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tinggi dapat memeriksa kembali fakta, pembuktian, penerapan hukum acara, dan penerapan hukum materi. Karakter itu membuat drafting memori banding perlu diarahkan untuk menunjukkan mengapa pertimbangan atau kesimpulan pengadilan tingkat pertama patut diperbaiki. Argumentasi dapat diarahkan pada kekeliruan menilai fakta, pembuktian, penerapan hukum, maupun amar putusan. Permohonan banding pada prinsipnya diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan. Untuk memahami proses lengkap banding dan kasasi, baca juga proses pengajuan perkara perdata banding dan kasasi.
Berbeda dengan banding, PK merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Alasan PK bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU Mahkamah Agung”) sebagaimana diubah UU Nomor 3 Tahun 2009. Artinya, drafting PK tidak dibangun hanya berdasarkan ketidakpuasan. Argumentasi harus diarahkan pada salah satu alasan PK yang dibenarkan hukum. Untuk memahami alasan dan prosedur PK, baca juga peninjauan kembali dalam hukum Indonesia.

Strategi Membangun Struktur Memori yang Sistematis dan Persuasif
Legal drafting yang kuat membutuhkan struktur argumentasi yang memungkinkan hakim memahami hubungan antara fakta, hukum, bukti, dan permintaan. Dokumen diawali identitas para pihak, objek upaya hukum, dan informasi putusan yang digugat. Bagian selanjutnya memuat dasar pengajuan, uraian fakta relevan, dasar hukum, alasan upaya hukum, dan petitum.
Posita menjadi bagian penting karena menjelaskan hubungan hukum, fakta, peristiwa, dan dasar hukum yang mendukung permohonan. Setiap dalil sebaiknya terkait dengan bukti sehingga argumentasi bukan pernyataan sepihak. Petitum harus dirumuskan jelas dan konsisten dengan posita. Ketidaksesuaian posita dan petitum dapat menimbulkan persoalan obscuur libel. Penyusun dapat menggunakan pola Issue–Rule–Application–Conclusion (IRAC) untuk menjaga alur argumentasi. Isu hukum diidentifikasi, dikaitkan aturan, diterapkan pada fakta dan bukti, lalu ditutup kesimpulan yang mendukung petitum. Untuk memahami upaya hukum perdata secara menyeluruh, baca juga upaya hukum perdata di Indonesia.
Strategi Argumentasi: Menghubungkan Dalil, Bukti, dan Alasan Upaya Hukum
Strategi drafting ditentukan oleh kemampuan menghubungkan argumentasi dengan alasan hukum yang relevan. Dalam banding, ruang argumentasi relatif luas karena pemeriksaan mencakup fakta dan penerapan hukum. Setiap keberatan diarahkan pada pertimbangan tertentu putusan tingkat pertama. Penyusun menunjukkan bagian yang keliru, menjelaskan letak kekeliruannya, lalu menghubungkannya dengan fakta dan bukti persidangan.
Sementara itu, drafting PK membutuhkan pendekatan selektif. Pasal 67 UU Mahkamah Agung mencantumkan alasan limitatif: novum, putusan berdasarkan kebohongan/tipu muslihat, putusan melebihi tuntutan, putusan saling bertentangan, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata. Untuk alasan novum, argumentasi tidak cukup menyatakan ada dokumen baru. Penyusun menjelaskan sifat menentukan bukti itu, alasan tidak ditemukan sebelumnya, dan hubungan dengan putusan yang dimohonkan PK. Mahkamah Agung menetapkan tenggang waktu 180 hari dengan titik awal berbeda per alasan. Aspek waktu harus diperiksa sebelum drafting dimulai.
Selain ketepatan argumentasi, pilihan bahasa penting. Argumentasi disampaikan profesional berbasis analisis, bukan menyerang pribadi hakim atau emosional. Alih-alih menyatakan “hakim tidak memahami perkara”, argumentasi diarahkan pada kesimpulan bahwa pertimbangan Judex Facti belum sepenuhnya mempertimbangkan rangkaian fakta dan transaksi secara komprehensif.
Peran SIP Law Firm dalam Legal Drafting Upaya Hukum
Materi ini dipaparkan oleh Hanna Kathia Septianti, S.H., Partner SIP Law Firm, dalam workshop MUC Consulting bertajuk “Legal Drafting dalam Upaya Hukum Banding dan Peninjauan Kembali: Teknik, Strategi, dan Praktik”. Workshop membahas teknik penyusunan dokumen serta strategi argumentasi hukum dalam banding dan PK. Melalui kegiatan ini, legal drafting dipahami tidak sebatas pemenuhan aspek formal, melainkan membangun argumentasi terstruktur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dasar hukum serta bukti relevan. Tim Civil Litigation and Dispute Resolution SIP Law Firm membantu menyusun memori banding, PK, serta dokumen upaya hukum lainnya. Layanan Arbitration SIP Law Firm siap membantu penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Mahkamah Agung
Referensi
- Hanna Kathia Septianti, S.H. Materi Workshop “Legal Drafting dalam Upaya Hukum Banding dan Peninjauan Kembali: Teknik, Strategi, dan Praktik”. MUC Consulting, 20 Agustus 2026.
- Putusan Mahkamah Agung terkait alasan Peninjauan Kembali Pasal 67 UU Mahkamah Agung.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa perbedaan utama memori banding dan memori PK?
Banding memeriksa fakta dan hukum (ruang luas), PK hanya alasan limitatif Pasal 67 UU Mahkamah Agung (ruang sempit). Banding 14 hari, PK 180 hari.
Kapan memori banding dinyatakan obscuur libel?
Ketika posita dan petitum tidak konsisten, atau dalil tidak jelas sehingga hakim tidak memahami keberatan dan permintaan yang diajukan.
Apa itu pola IRAC dalam legal drafting?
Issue–Rule–Application–Conclusion. Identifikasi isu hukum, kaitkan aturan, terapkan pada fakta/bukti, simpulkan mendukung petitum. Memastikan alur argumentasi logis.
Mengapa alasan PK bersifat limitatif?
PK adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan berkekuatan tetap. Hukum membatasi alasan demi kepastian hukum dan finalitas putusan.
Bagaimana strategi argumentasi alasan novum di PK?
Jelaskan sifat menentukan bukti baru, alasan bukti tidak ditemukan sebelumnya, dan hubungan bukti dengan putusan yang dimohonkan PK. Bukan sekadar menyatakan ada dokumen baru.
Workshop ini sekaligus ruang berbagi wawasan praktik penyusunan dokumen menghadapi banding dan PK. Konsultasikan kebutuhan legal drafting upaya hukum Anda dengan SIP Law Firm.
