DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) adalah devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor sumber daya alam di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang wajib ditempatkan di rekening khusus dalam negeri. Pemerintah resmi memberlakukan perubahan kebijakan DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 (“PP 21/2026”) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Regulasi ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 dan menjadi salah satu reformasi terbesar dalam tata kelola devisa hasil ekspor Indonesia.
Tujuan utama aturan DHE SDA 2026 adalah meningkatkan retensi devisa di dalam negeri, memperkuat likuiditas valuta asing, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Perubahan ini membawa konsekuensi hukum dan operasional yang signifikan bagi eksportir, khususnya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Perusahaan tidak lagi cukup memahami kewajiban ekspor dari sisi kepabeanan, tetapi juga harus memastikan pengelolaan devisa telah memenuhi ketentuan terbaru agar terhindar dari risiko kepatuhan. Untuk itu, pendampingan hukum kepabeanan dan cukai yang profesional menjadi semakin relevan bagi perusahaan yang memiliki aktivitas ekspor-impor.
Eksportir Nonmigas Kini Wajib Menempatkan 100% DHE SDA di Dalam Negeri
Perubahan paling mendasar pada aturan DHE SDA 2026 terdapat pada Pasal 7 PP 36/2023 sebagaimana diubah dengan PP 21/2026. Ketentuan tersebut mewajibkan eksportir sektor nonmigas untuk merepatriasi dan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan menempatkan sebagian DHE SDA dalam jangka waktu 3 hingga 6 bulan. Perubahan dari kewajiban sebagian menjadi 100% ini menyebabkan penyesuaian signifikan pada strategi treasury dan arus kas perusahaan.
| Aspek | Sebelum PP 21/2026 | Setelah PP 21/2026 |
|---|---|---|
| Persentase penempatan DHE SDA | Sebagian (bervariasi per sektor) | 100% |
| Jangka waktu penempatan | 3–6 bulan | Minimal 12 bulan |
| Jenis rekening | Rekening umum di bank | Rekening khusus sesuai ketentuan BI |
| Sektor terdampak | Terbatas pada sektor tertentu | Pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan |
| Instrumen penempatan | Deposito valas | Deposito valas, term deposit BI, SBN valas |
Selain memperbesar persentase retensi, pemerintah juga mengubah mekanisme penempatan devisa. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 (“Peraturan BI 5/2026”), DHE SDA ditempatkan melalui rekening khusus pada bank yang memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Eksportir juga dapat memanfaatkan berbagai instrumen penempatan, seperti deposito valuta asing, term deposit valas Bank Indonesia, hingga Surat Berharga Negara dalam valuta asing.
Kewajiban retensi 100% selama 12 bulan ini berdampak langsung terhadap pengelolaan arus kas (cash flow) perusahaan. Perusahaan yang selama ini memanfaatkan devisa hasil ekspor untuk kebutuhan transaksi internasional perlu menyesuaikan strategi treasury, perencanaan likuiditas, dan pengelolaan valuta asing agar tetap memenuhi kewajiban hukum tanpa mengganggu operasional bisnis. Dalam hal ini, konsultasi dengan praktisi hukum perbankan dan keuangan dapat membantu perusahaan menyusun strategi kepatuhan yang tepat.
Kepatuhan DHE SDA Kini Menjadi Bagian dari Tata Kelola Perusahaan
Kepatuhan terhadap aturan DHE SDA 2026 tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, tetapi menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal tersebut tercermin dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PP 36/2023, yang mengatur instrumen penempatan dan penggunaan DHE SDA selama berada dalam sistem keuangan Indonesia. Semakin ketatnya pengaturan ini mendorong perusahaan untuk memperkuat koordinasi antara divisi ekspor, keuangan, treasury, akuntansi, dan legal.
Regulasi tersebut tetap memberikan fleksibilitas kepada eksportir untuk menggunakan dana DHE bagi kebutuhan usaha, seperti pembayaran pajak, dividen, impor bahan baku, pembayaran pinjaman, maupun kewajiban lainnya sesuai ketentuan. Dengan demikian, pemerintah tidak membatasi aktivitas bisnis, melainkan memastikan devisa hasil ekspor terlebih dahulu masuk ke sistem keuangan nasional sebelum dapat digunakan untuk transaksi tertentu.
Dokumentasi transaksi, pelaporan kepada bank, serta pengawasan internal menjadi aspek penting untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan regulasi. Perusahaan dapat memanfaatkan jasa kepatuhan dan perizinan untuk memastikan sistem pengelolaan DHE SDA telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Risiko Hukum Apabila Eksportir Tidak Mematuhi Ketentuan DHE SDA
Ketidakpatuhan terhadap aturan DHE SDA 2026 dapat mengakibatkan sanksi administratif yang serius. Pasal 15 dan Pasal 16 PP 36/2023 secara tegas mengatur sanksi administratif bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan secara terintegrasi oleh Bank Indonesia bersama kementerian dan lembaga terkait. Ketidakpatuhan dapat berimplikasi pada hambatan terhadap pelayanan ekspor, yang berarti perusahaan berisiko kehilangan akses untuk melakukan kegiatan ekspor. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan audit kepatuhan secara berkala untuk memastikan seluruh proses repatriasi, penempatan, penggunaan, dan pelaporan DHE SDA telah sesuai dengan regulasi.
Semakin baik sistem kepatuhan yang diterapkan, semakin kecil pula risiko hukum maupun risiko operasional yang dihadapi perusahaan. Layanan kepatuhan korporasi dan perdagangan dari SIP Law Firm dapat membantu perusahaan membangun sistem kepatuhan yang komprehensif.
Strategi Kepatuhan yang Perlu Disiapkan Perusahaan
Untuk menyesuaikan diri dengan aturan DHE SDA 2026, perusahaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan DHE SDA. Berikut lima langkah strategis yang direkomendasikan:
- Memetakan transaksi ekspor — Identifikasi seluruh transaksi ekspor yang termasuk objek DHE SDA berdasarkan sektor dan nilai ekspor per bulan.
- Memperbarui SOP — Sesuaikan Standard Operating Procedure pengelolaan devisa dengan ketentuan PP 21/2026 dan Peraturan BI 5/2026.
- Mengevaluasi kebijakan treasury — Pastikan kebijakan treasury perusahaan mempertimbangkan kewajiban retensi 100% DHE SDA selama 12 bulan penuh.
- Meninjau kontrak pembiayaan — Pastikan kontrak pembiayaan dan perjanjian kredit telah mempertimbangkan ketentuan retensi devisa jangka panjang.
- Meningkatkan koordinasi lintas fungsi — Perkuat koordinasi antara divisi ekspor, keuangan, treasury, akuntansi, dan legal untuk memastikan kepatuhan terintegrasi.
Bagi UMKM yang mulai melakukan ekspor, penerapan sistem kepatuhan sejak awal dapat menjadi nilai tambah dalam membangun kredibilitas perusahaan di hadapan bank, investor, maupun pembeli internasional. Kepatuhan yang baik juga membantu mengurangi potensi sengketa dan memastikan kegiatan ekspor berjalan lebih efektif.
Penutup
Perubahan DHE SDA melalui PP 21/2026 menunjukkan upaya pemerintah memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi devisa hasil ekspor. Di sisi lain, aturan DHE SDA 2026 ini menuntut eksportir untuk menyesuaikan strategi pengelolaan keuangan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memastikan seluruh kewajiban hukum dipenuhi secara tepat. Dengan strategi kepatuhan yang tepat, perusahaan dapat tetap menjalankan kegiatan ekspor secara optimal sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
***
Baca juga:
- Konsultan Hukum Bisnis: Pentingnya Pendampingan Hukum untuk Keberlanjutan Usaha — Peran konsultan hukum dalam membantu kepatuhan bisnis terhadap berbagai regulasi di Indonesia.
- Jasa Hukum Korporasi: Solusi Hukum Terpadu untuk Bisnis Anda — Layanan hukum komprehensif bagi korporasi yang mencakup kepatuhan regulasi, tata kelola, dan transaksi bisnis.
- Konsultan Hukum Tambang: Pendampingan Hukum di Sektor Pertambangan — Panduan hukum bagi perusahaan tambang, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban DHE SDA sektor pertambangan.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 36/2023”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 21/2026”)
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (“Peraturan BI 5/2026”)
Referensi
- Pemerintah Berlakukan Aturan Baru DHE SDA Mulai 1 Juni, Menkeu Purbaya: Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen. (2026). Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. (Diakses pada 17 Juli 2026).
- Pajakku. (2026). Aturan Baru Penempatan DHE SDA dalam PP 21/2026. (Diakses pada 17 Juli 2026).
- Siaran Pers Pemerintah Berlakukan Kebijakan Baru DHE SDA dan Berikan Insentif Fiskal bagi Eksportir Patuh. (2026). Kementerian Keuangan RI. (Diakses pada 17 Juli 2026).
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu DHE SDA?
DHE SDA adalah Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, yaitu seluruh devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor sumber daya alam di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Berdasarkan PP 21/2026, eksportir di sektor nonmigas wajib merepatriasi dan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di bank dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Kapan aturan DHE SDA 2026 mulai berlaku?
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Regulasi ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Perbedaan utama dengan ketentuan sebelumnya adalah kewajiban penempatan 100% DHE SDA di dalam negeri, yang sebelumnya hanya sebagian dengan jangka waktu 3 hingga 6 bulan.
Apa sanksi jika eksportir tidak mematuhi aturan DHE SDA?
Pasal 15 dan Pasal 16 PP 36/2023 mengatur sanksi administratif bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA. Sanksi tersebut diawasi secara terintegrasi oleh Bank Indonesia bersama kementerian terkait. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada hambatan terhadap pelayanan ekspor, termasuk pembatasan akses kegiatan ekspor perusahaan.
Apakah dana DHE SDA bisa digunakan selama masa penempatan?
Ya, regulasi memberikan fleksibilitas kepada eksportir untuk menggunakan dana DHE SDA selama dana tersebut berada dalam sistem keuangan Indonesia. Penggunaan yang diperbolehkan meliputi pembayaran pajak, dividen, impor bahan baku, pembayaran pinjaman, dan kewajiban usaha lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana strategi kepatuhan aturan DHE SDA 2026 bagi perusahaan?
Perusahaan perlu melakukan lima langkah strategis: memetakan seluruh transaksi ekspor yang masuk objek DHE SDA, memperbarui SOP pengelolaan devisa sesuai PP 21/2026, mengevaluasi kebijakan treasury untuk mengakomodasi retensi 100% selama 12 bulan, meninjau kontrak pembiayaan yang terkait devisa, dan meningkatkan koordinasi lintas fungsi antara divisi ekspor, keuangan, treasury, akuntansi, serta legal. Audit kepatuhan berkala juga sangat direkomendasikan.
Penyesuaian terhadap aturan DHE SDA 2026 memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap perubahan regulasi serta koordinasi lintas fungsi dalam perusahaan. SIP Law Firm menyediakan pendampingan hukum di bidang kepabeanan, kepatuhan korporasi, dan perbankan untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban DHE SDA sesuai ketentuan yang berlaku. Konsultasikan kebutuhan kepatuhan ekspor perusahaan Anda dengan SIP Law Firm.
