021-7997973 | Hotline 08111211504

Mau Menggelar Event 17 Agustus? Ini Legalitas dan Izin yang Wajib Dipersiapkan Penyelenggara

04 August 2026inBERITA
Share
Panitia sedang mengurus dokumen izin keramaian dan legalitas penyelenggaraan event 17 Agustus

Panitia sedang mengurus dokumen izin keramaian dan legalitas penyelenggaraan event 17 Agustus

“Kami akan mengadakan acara dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI di tanggal 17 Agustus mendatang. Apakah acara kemerdekaan yang kami selenggarakan perlu mengantongi izin dari aparat setempat? Aspek legalitas apa saja yang harus dipahami?”

Semakin besar skala event 17 Agustus, semakin banyak pula aspek hukum yang perlu dipersiapkan penyelenggara. Kegiatan seperti karnaval, konser, bazar, dan perlombaan massal dapat melibatkan banyak peserta, penggunaan ruang publik, sponsor, hingga koordinasi dengan berbagai pihak. Karena itu, legalitas, keamanan, keselamatan, penggunaan fasilitas umum, serta potensi tanggung jawab hukum perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan.

Lantas, izin apa saja yang wajib dipersiapkan penyelenggara event 17 Agustus? Apa saja kewajiban panitia terhadap peserta dan masyarakat, termasuk ketika kegiatan menggunakan jalan umum atau karya yang dilindungi HKI? Simak pembahasan selengkapnya mengenai legalitas, izin keramaian, tanggung jawab penyelenggara, dan risiko HKI dalam penyelenggaraan event kemerdekaan.

 

Apakah Lomba dan Karnaval 17 Agustus Wajib Memiliki Izin?

Secara hukum, tidak semua kegiatan masyarakat memiliki karakter dan kebutuhan perizinan yang sama. Penentuan kewajiban izin perlu melihat bentuk kegiatan, jumlah peserta, lokasi, penggunaan fasilitas umum, serta potensi gangguan keamanan.

Berkaitan dengan perayaan hari kemerdekaan RI yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus, lomba yang hanya berlangsung di lingkungan kecil dan melibatkan warga setempat memiliki karakter berbeda. Kondisinya berbeda apabila kegiatan mendatangkan banyak orang atau melibatkan arak-arakan di jalan umum.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”) memberikan kewenangan kepada Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri juga bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik (“PP 60/2017”). Peraturan ini mengatur perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya.

Berdasarkan Pasal 3 PP 60/2017, kegiatan keramaian umum mencakup keramaian, tontonan umum, dan arak-arakan di jalan umum. Penyelenggara kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki surat izin.

Permohonan izin pada umumnya diajukan secara tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang. Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya (“Perpol 7/2023”) bahwa:

Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:

  1. 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala daerah;
  2. 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala nasional; dan
  3. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala internasional.

Oleh karena itu, panitia sebaiknya tidak menganggap kegiatan 17 Agustus otomatis terbebas dari perizinan. Khusus karnaval atau kegiatan yang melibatkan arak-arakan, aspek perizinan perlu diperiksa sejak tahap perencanaan.

Selain izin keramaian, penyelenggara juga perlu memperhatikan ketentuan daerah. Beberapa pemerintah daerah dapat menerapkan persyaratan tambahan berdasarkan kondisi wilayah dan karakter kegiatan.

Sebagai contoh, pelayanan kepolisian dapat meminta proposal, identitas penanggung jawab, izin tempat, serta informasi jumlah peserta. Persyaratan tersebut membantu kepolisian menilai potensi risiko dan kebutuhan pengamanan kegiatan.

Baca Juga: Legalitas Penyelenggaraan Event: Izin, Regulasi, dan Tanggung Jawab Penyelenggara

 

Kewajiban Penyelenggara: Keselamatan, Jalan Umum, dan Tanggung Jawab Hukum

Legalitas kegiatan tidak berhenti pada memperoleh izin. Penyelenggara juga memiliki tanggung jawab memastikan kegiatan berlangsung secara aman dan tidak merugikan peserta maupun masyarakat.

Risiko tersebut dapat muncul dari berbagai kondisi. Contohnya adalah perlombaan dengan alat berbahaya, lintasan yang tidak aman, kerumunan tidak terkendali, hingga penggunaan jalan tanpa pengaturan memadai.

Dalam hukum perdata, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mengatur prinsip perbuatan melawan hukum. Pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian dapat diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

Oleh karena itu, panitia perlu melakukan mitigasi risiko sebelum kegiatan berlangsung. Langkah tersebut dapat berupa pemeriksaan lokasi, pembatasan area, pengaturan peserta, serta penyediaan petugas keamanan.

Karnaval memiliki risiko tambahan karena biasanya melibatkan penggunaan jalan umum. Penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas memiliki ketentuan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Pasal 127 UU LLAJ memperbolehkan penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas. Namun, penggunaan tersebut memiliki batasan berdasarkan status dan kepentingan jalan.

Jalan nasional dan jalan provinsi dapat digunakan untuk kegiatan dengan kepentingan umum bersifat nasional. Jalan kabupaten, kota, dan desa dapat digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan pribadi tertentu. Jika penggunaan jalan menyebabkan penutupan jalan, harus tersedia jalan alternatif. Pengalihan lalu lintas juga harus ditandai dengan rambu lalu lintas sementara.

Selain itu, Pasal 129 UU LLAJ menegaskan tanggung jawab pengguna jalan di luar fungsi jalan. Pengguna tersebut bertanggung jawab atas seluruh akibat yang ditimbulkan. Artinya, panitia karnaval tidak cukup hanya meminta izin, melainkan juga harus merencanakan pengaturan rute, keselamatan peserta, akses masyarakat, dan kelancaran lalu lintas secara serius.

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”) juga mengatur penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Pengajuan izin penggunaan jalan perlu memperhatikan kewenangan kepolisian serta persyaratan administratif.

Oleh karena itu, koordinasi dengan kepolisian, pemerintah desa atau kelurahan, serta pihak terkait menjadi langkah penting. Koordinasi tersebut dapat membantu memastikan rute dan mekanisme pengamanan sesuai kondisi lapangan.

 

Menggunakan Lagu, Logo, dan Desain? Jangan Abaikan Risiko HKI

Perayaan 17 Agustus juga sering menggunakan lagu, gambar, logo, poster, maskot, dan berbagai desain visual. Penggunaan karya tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan Hak Kekayaan Intelektual.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) memberikan hak ekonomi kepada pencipta atau pemegang Hak Cipta. Hak tersebut mencakup berbagai bentuk pemanfaatan karya, termasuk penggandaan, distribusi, pertunjukan, dan komunikasi ciptaan.

Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi tersebut pada prinsipnya wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang Hak Cipta. Lagu atau musik termasuk ciptaan yang dilindungi Hak Cipta. Demikian pula gambar dan berbagai bentuk karya seni rupa yang memenuhi unsur perlindungan.

Bahkan, DJKI menjelaskan bahwa logo dapat termasuk dalam kategori gambar yang dilindungi Hak Cipta. Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf f mencakup logo sebagai bagian dari pengertian “gambar”.

Karena itu, panitia sebaiknya tidak sembarangan mengambil logo, ilustrasi, poster, atau desain dari internet. Penggunaan desain milik pihak lain untuk poster, kaus panitia, spanduk, atau merchandise dapat menimbulkan persoalan apabila dilakukan tanpa hak.

Hal serupa berlaku terhadap penggunaan lagu dalam kegiatan. Untuk penggunaan lagu atau musik secara komersial dalam layanan publik, terdapat mekanisme lisensi dan pembayaran royalti melalui LMKN.

Namun, karakter kegiatan 17 Agustus perlu dilihat secara spesifik. Panitia perlu membedakan kegiatan sosial nonkomersial dengan kegiatan yang memiliki unsur komersial atau memperoleh keuntungan ekonomi.

Jika kegiatan menggunakan sponsor, tiket, promosi bisnis, atau bentuk komersialisasi lainnya, aspek lisensi musik perlu diperiksa lebih lanjut. Hal tersebut penting agar perayaan kemerdekaan tidak menimbulkan sengketa Hak Cipta.

 

Checklist Legalitas Lomba dan Karnaval 17 Agustus

Sebelum kegiatan dilaksanakan, panitia dapat memastikan beberapa hal berikut:

  • Tentukan bentuk dan skala kegiatan.
  • Identifikasi apakah kegiatan membutuhkan izin keramaian.
  • Siapkan proposal dan identitas penanggung jawab.
  • Pastikan lokasi memiliki persetujuan penggunaan.
  • Ajukan izin penggunaan jalan jika karnaval menggunakan jalan umum.
  • Susun rute dan pengaturan lalu lintas.
  • Pastikan keselamatan peserta dan penonton.
  • Siapkan petugas keamanan dan penanganan keadaan darurat.
  • Periksa izin penggunaan lagu, logo, gambar, dan desain.
  • Dokumentasikan seluruh persetujuan dan perizinan kegiatan.

Perayaan kemerdekaan seharusnya tidak hanya meriah, tetapi juga tertib dan aman secara hukum. Persiapan legalitas sejak awal dapat membantu panitia mengurangi risiko administratif, perdata, maupun pelanggaran HKI.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai legalitas penyelenggaraan lomba dan karnaval 17 Agustus? Konsultasikan aspek legalitas ke ahli hukum untuk pastikan kegiatan kemerdekaan Anda berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.***

 

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn