Dalam upaya menyejahterakan masyarakat, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menjamin bagi setiap pekerja dan keluarganya untuk memperoleh penghidupan yang layak. Diatur dalam Pasal 99 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap masyarakat yang menjadi pekerja di sebuah perusahaan tak hanya menerima gaji pokok, namun juga tunjangan di luar gaji, salah satunya melalui tunjangan keluarga. Tunjangan keluarga umumnya diberikan kepada pekerja yang telah memiliki keluarga dan mempunyai tanggungan atas anggota keluarga yang lain. 

Diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pemerintah melalui regulasi tersebut berupaya agar para pemberi kerja dapat memberikan imbalan upah yang layak, sehingga para pekerja mampu memberikan penghidupan yang layak bagi keluarganya. Pada Pasal 7 ayat (1) PP Pengupahan disebutkan bahwa upah terdiri atas komponen:

  1. Upah tanpa tunjangan;
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
  4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Baca juga: Pencatatan Kelahiran, Hak Dasar Bagi Setiap Anak

Sementara dalam Pasal 7 ayat (2) PP Pengupahan diatur bahwa dalam komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Kemudian dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. 

Tunjangan keluarga diberikan sebagai bentuk fasilitas atau tambahan penghasilan yang diberikan kepada pekerja oleh pemberi kerja sebagai dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Meski pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait besaran upah dan tunjangan bagi para pekerja, pemberian tunjangan keluarga dalam perusahaan swasta tetap bergantung pada kebijakan perusahaan. Pemberian tunjangan keluarga ini pun kerap didasarkan pada jumlah tanggungan keluarga, seperti jumlah anak yang menjadi tanggungan. Selain itu, besaran tunjangan keluarga dalam perusahaan swasta dapat disesuaikan dengan tingkat jabatan atau masa kerja dalam perusahaan. 

Di sisi lain, istilah tunjangan keluarga pun erat kaitannya dengan fasilitas yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, aturan terkait pemberian tunjangan bagi ASN secara jelas diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (“Peraturan BKN”) dalam Pasal 1 ayat (2) angka 15 tercantum bahwa penghasilan PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. 

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) tercantum regulasi terkait pemberian tunjangan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c bahwa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Penghasilan;
  2. Penghargaan yang bersifat motivasi;
  3. Tunjangan dan fasilitas;
  4. Jaminan sosial.

Lalu dalam Pasal 21 ayat (5) UU ASN, diperjelas bahwa tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

  1. Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
  2. Tunjangan dan fasilitas individu. 

Regulasi terkait pemberian tunjangan keluarga dalam mengupayakan kesejahteraan keluarga tiap pekerja di Indonesia memiliki perbedaan sesuai dengan aturan dan kebijakan dalam tiap perusahaan. Meski begitu, pemberian tunjangan keluarga dimaksudkan sebagai bentuk kompensasi tambahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, meningkatkan motivasi, dan membantu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pribadi pekerja dan keluarga.

Baca juga: Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan dalam Lingkup Keluarga

 Daftar Hukum: