Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan, pemerintah Indonesia memberikan bantuan peningkatan aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Salah satu upaya yang dilakukan agar kehidupan masyarakat lebih terencana, terarah, dan berkelanjutan adalah dengan mengeluarkan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (“Permensos 1/2018”). Pada Pasal 1 ayat (1) Permensos 1/2018 disebutkan bahwa Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai Kementerian Sosial yang terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Tujuan PKH diatur dalam Pasal 2 huruf a-e Permensos 1/2018 yakni:
- Untuk meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan
- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa sasaran PKH Akses merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di wilayah PKH Akses yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial. PKH Akses adalah program pemberian bantuan sosial PKH di wilayah sulit dijangkau, baik secara geografis, ketersediaan infrastruktur, maupun sumber daya manusia dengan pengkondisian secara khusus. PKH Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wilayah:
- Pesisir dan pulau kecil;
- Daerah tertinggal/terpencil; atau
- Perbatasan antar negara
Kementerian Sosial (Kemensos) mengatur kriteria Keluarga Penerima Manfaat PKH yang terbagi atas 3 kategori, yaitu komponen kesehatan, komponen pendidikan, dan komponen kesejahteraan sosial sebagai berikut:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan)
- Anak usia dini (usia 0 s.d 6 tahun, maksimal 2 anak)
Komponen Pendidikan
- SD/MI sederajat (anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
- SMP/MTs sederajat (anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
- SMA/MA sederajat (anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia 70+ tahun (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)
- Penyandang disabilitas berat (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga, penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas berat)
Nilai bantuan PKH berbeda untuk tiap kategori, mulai dari Rp900.000 hingga Rp3.000.000. Selain itu, Keluarga Penerima Manfaat PKH juga berhak mendapatkan:
- Bantuan Sosial PKH;
- Pendampingan PKH
- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; dan
- Program Bantuan Komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Di samping sejumlah hak yang diterima, Keluarga Penerima Manfaat PKH juga wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf a-c Permensos 1/2018 di antaranya:
- Memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
- Mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dan/atau penyandang disabilitas berat.
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH juga terlampir dalam laman Kementerian Sosial Republik Indonesia yakni sebagai berikut:
Ibu Hamil
- Pemeriksaaan kehamilan di fasilitas kesehatan minimal 4 kali selama kehamilan;
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Bayi Usia 0-11 Bulan
- Pemeriksaan kesehatan 3 kali dalam 1 bulan pertama;
- ASI Eksklusif 6 bulan pertama kelahiran;
- Imunisasi lengkap;
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan;
- Mendapatkan suplemen vitamin A 1 kali pada usia 6-11 bulan;
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.
Anak Usia Dini (Usia 1 s/d < 5 tahun)
- Imunisasi tambahan;
- Penimbangan berat badan tiap bulan;
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun;
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun;
- Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun.
Anak Usia Dini (Usia 5 s/d < 6 tahun)
- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun;
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun;
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.
Anak SD, SMP, SMA
- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA): terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% (delapan puluh lima persen) hadir di kelas setiap bulan.
Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan;
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia;
- Layanan Home Care (Pengurus merawat, memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia);
- Day Care (Mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb. bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali).
Penyandang Disabilitas Berat
Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali:
- Layanan Home Visit (Tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat);
- Layanan Home Care (Pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH).
Baca Juga: Memahami Tata Cara Mewariskan Harta Menurut KUH Perdata
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (“Permensos 1/2018”).
Referensi:
- Program Keluarga Harapan. Kementerian Sosial Republik Indonesia. (Diakses pada 16 Agustus pukul 12.20 WIB).