021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Reverse Takeover sebagai Metode Pengambilalihan Pengendalian Perusahaan Terbuka (Tbk)

22 July 2026inARTICLES
Share
Reverse Takeover: Pengambilalihan Perusahaan Terbuka & POJK 9/2018

Reverse Takeover: Pengambilalihan Perusahaan Terbuka & POJK 9/2018

Perkembangan transaksi Merger dan Akuisisi (M&A) telah melahirkan berbagai bentuk restrukturisasi korporasi yang semakin kompleks. Salah satu mekanisme yang dikenal dalam praktik pasar modal internasional adalah Reverse Takeover, yaitu transaksi ketika perusahaan privat memperoleh kendali atas perusahaan terbuka, kemudian memanfaatkan status Perusahaan Terbuka (Tbk) sebagai sarana menjalankan kegiatan usahanya. Berbeda dengan proses penawaran umum saham perdana yang memerlukan berbagai persiapan menyeluruh sebagaimana diulas dalam panduan perusahaan menuju IPO, Reverse Takeover menawarkan jalur alternatif untuk memperoleh akses ke pasar modal melalui perubahan pengendalian terhadap perusahaan terbuka.

Di Indonesia, istilah Reverse Takeover belum dikenal secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Namun, apabila dianalisis dari substansi transaksinya, mekanisme ini pada dasarnya merupakan bentuk pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang mengakibatkan perubahan pengendali sehingga tetap tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”). Oleh karena itu, Reverse Takeover seharusnya dipahami bukan sekadar sebagai teknik akuisisi, melainkan sebagai bentuk restrukturisasi pengendalian (restructuring of control) yang harus tetap memenuhi prinsip keterbukaan, perlindungan investor, dan tata kelola perusahaan yang baik.

 

Memahami Konsep Reverse Takeover

Secara konseptual, Reverse Takeover merupakan suatu transaksi yang menyebabkan perusahaan privat memperoleh kendali atas perusahaan terbuka. Meskipun secara hukum Perusahaan Terbuka (Tbk) tetap menjadi entitas yang sama, secara ekonomi pengendalian, kegiatan usaha, bahkan arah strategis perusahaan dapat berubah secara signifikan. Dalam banyak praktik internasional, transaksi ini diikuti dengan pengalihan aset, penyertaan modal, perubahan kegiatan usaha utama, hingga pergantian Direksi dan Dewan Komisaris.

Karakteristik tersebut menunjukkan bahwa esensi Reverse Takeover bukan terletak pada bentuk transaksi yang digunakan, melainkan pada terjadinya perubahan pihak yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan terbuka. Oleh karena itu, analisis hukumnya tidak cukup hanya melihat mekanisme jual beli saham, tetapi harus menilai apakah transaksi tersebut mengakibatkan perubahan pengendali sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018.

 

Reverse Takeover dalam Perspektif POJK 9/2018

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 POJK 9/2018, telah mendefinisikan Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah sebagai tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 4 POJK 9/2018 juga memberikan definisi Pengendali Perusahaan Terbuka (Tbk) adalah Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:

  • memiliki saham Perusahaan Terbuka (Tbk) lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
  • mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.

Ketentuan tersebut di atas, menunjukkan bahwa regulator Indonesia mengadopsi pendekatan yang menitikberatkan bukan hanya besaran mayoritas persentase kepemilikan saham melainkan juga ditinjau dalam kemampuan suatu Pihak untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka (Tbk) tersebut.

Pendekatan ini menjadi sangat relevan dalam konteks Reverse Takeover, yang mana dalam praktiknya perusahaan privat tidak selalu membeli seluruh saham perusahaan terbuka. Sering kali, pengambilalihan dilakukan melalui pembelian saham pengendali, penyertaan modal yang menyebabkan dilusi kepemilikan pemegang saham lama, ataupun restrukturisasi kepemilikan yang secara substansi menghasilkan pengendali baru. Dengan demikian, walaupun istilah Reverse Takeover tidak disebutkan secara eksplisit dalam POJK 9/2018, namun konsep tersebut mendekati dengan mekanisme Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (Tbk) dalam hal mengakibatkan perubahan pengendali.

Lebih lanjut, POJK 9/2018 juga memberikan pengertian mengenai Pengendali, yaitu pihak yang memiliki saham lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa hukum pasar modal Indonesia tidak hanya mengenal pengendalian berdasarkan mayoritas kepemilikan saham (de jure control), tetapi juga mengakui adanya pengendalian secara faktual (de facto control). Dengan kata lain, seseorang dapat dikualifikasikan sebagai pengendali meskipun tidak memiliki mayoritas saham apabila ia memiliki kemampuan untuk menentukan arah pengelolaan perusahaan.

Pendekatan tersebut mencerminkan prinsip substance over form yang telah lama dikenal dalam praktik regulasi pasar modal. Regulator tidak hanya melihat bagaimana suatu transaksi disusun secara hukum, tetapi lebih menitikberatkan pada siapa yang pada akhirnya memperoleh kemampuan untuk mengendalikan perusahaan. Prinsip ini menjadi instrumen penting untuk mencegah penyusunan struktur transaksi yang bertujuan menghindari kewajiban hukum melalui rekayasa formalitas.

 

Konsekuensi Hukum Perubahan Pengendalian

Konsekuensi hukum yang paling signifikan dari perubahan pengendalian adalah munculnya kewajiban melakukan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer). Berdasarkan POJK 9/2018, Pengendali baru wajib memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik untuk menjual sahamnya setelah terjadi pengambilalihan. Kewajiban tersebut merupakan manifestasi prinsip perlindungan investor. Perubahan pengendali pada hakikatnya dapat mengubah strategi bisnis, profil risiko, maupun kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, pemegang saham publik diberikan hak untuk menentukan apakah akan tetap menjadi investor di bawah pengendali baru atau memilih melepaskan investasinya melalui mekanisme yang telah diatur regulator.

Dari perspektif tata kelola perusahaan, kewajiban Mandatory Tender Offer juga mencerminkan keseimbangan antara kepentingan efisiensi bisnis dan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Regulasi tidak melarang terjadinya perubahan pengendalian, tetapi memastikan bahwa perubahan tersebut tidak mengorbankan hak investor publik. Di sisi lain, praktik Reverse Takeover hampir selalu melibatkan aksi korporasi lanjutan yang dapat memicu penerapan berbagai ketentuan pasar modal lainnya, termasuk pemenuhan asas keterbukaan informasi dalam pasar modal bagi setiap emiten yang bertransaksi di bursa. Setelah perubahan pengendalian terjadi, perusahaan sering kali melakukan transaksi material berupa pengalihan aset, akuisisi perusahaan baru, perubahan kegiatan usaha utama, ataupun penambahan modal. Masing-masing aksi korporasi tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan maupun Bursa Efek Indonesia.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Reverse Takeover bukanlah transaksi tunggal, melainkan rangkaian restrukturisasi korporasi yang saling berkaitan. Oleh karena itu, pelaksanaan legal due diligence tidak cukup hanya berfokus pada aspek kepemilikan saham, tetapi juga harus mencakup identifikasi kewajiban keterbukaan informasi, potensi transaksi material, transaksi afiliasi, hingga kewajiban memperoleh persetujuan pemegang saham apabila dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa yang dimaksud dengan Reverse Takeover dalam pasar modal?

Reverse Takeover adalah transaksi ketika perusahaan privat memperoleh kendali atas perusahaan terbuka (Tbk) dan memanfaatkan status perusahaan terbuka tersebut sebagai sarana untuk menjalankan kegiatan usahanya tanpa harus melalui jalur penawaran umum perdana (IPO) dari awal.

Apakah Reverse Takeover diatur secara khusus dalam hukum pasar modal Indonesia?

Secara istilah eksplisit, Reverse Takeover belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, transaksinya dikualifikasikan sebagai bentuk pengambilalihan perusahaan terbuka yang tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 (POJK 9/2018).

Apa konsekuensi hukum utama dari terjadinya perubahan pengendalian perusahaan terbuka?

Konsekuensi hukum utamanya adalah timbulnya kewajiban bagi pengendali baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer) guna melindungi hak-hak pemegang saham publik atau minoritas sesuai dengan ketentuan POJK 9/2018.

Penutup

Kendati Reverse Takeover belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, namun pada hakikatnya konsep tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk restrukturisasi pengendalian melalui Pengambilalihan Perusahaan Terbuka sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018. Fokus utama regulasi tersebut bukanlah nama atau bentuk transaksi yang digunakan, melainkan apakah transaksi tersebut mengakibatkan perubahan pengendali Perusahaan Terbuka (Tbk).

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa hukum pasar modal Indonesia mengedepankan substansi dibanding formalitas. Setiap transaksi yang mengakibatkan perubahan pengendalian harus diikuti dengan pemenuhan kewajiban hukum, termasuk pelaksanaan Mandatory Tender Offer, keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap pemegang saham publik. Dengan demikian, Reverse Takeover tidak dapat dipandang sekadar sebagai strategi bisnis untuk memperoleh status perusahaan terbuka, namun juga sebagai metode pengambilalihan pengendalian. ***

Daftar Hukum:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”). https://peraturan.bpk.go.id/Details/128601/peraturan-ojk-no-9-pojk042018-tahun-2018

Kunjungi Profil Konsultan kami Mochammad Abizar Yusro, S.H., CMLC

Let's Discuss to Our Consultant

Mochammad Abizar Yusro, S.H., CMLC

Mochammad Abizar Yusro, S.H., CMLC

Associate

+628111211504

More on this category

  • Beyond Raising Capital: Why Legal Compliance Is Essential for a Successful IPO
  • Gelombang Akuisisi Startup AI Meningkat, Sudahkah Perusahaan Memastikan Kepemilikan Aset HKI?
  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm