Di Indonesia, istilah Reverse Takeover belum dikenal secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Namun, apabila dianalisis dari substansi transaksinya, mekanisme ini pada dasarnya merupakan bentuk pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang mengakibatkan perubahan pengendali sehingga tetap tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”). Oleh karena itu, Reverse Takeover seharusnya dipahami bukan sekadar sebagai teknik akuisisi, melainkan sebagai bentuk restrukturisasi pengendalian (restructuring of control) yang harus tetap memenuhi prinsip keterbukaan, perlindungan investor, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Memahami Konsep Reverse Takeover
Secara konseptual, Reverse Takeover merupakan suatu transaksi yang menyebabkan perusahaan privat memperoleh kendali atas perusahaan terbuka. Meskipun secara hukum Perusahaan Terbuka (Tbk) tetap menjadi entitas yang sama, secara ekonomi pengendalian, kegiatan usaha, bahkan arah strategis perusahaan dapat berubah secara signifikan. Dalam banyak praktik internasional, transaksi ini diikuti dengan pengalihan aset, penyertaan modal, perubahan kegiatan usaha utama, hingga pergantian Direksi dan Dewan Komisaris.
Karakteristik tersebut menunjukkan bahwa esensi Reverse Takeover bukan terletak pada bentuk transaksi yang digunakan, melainkan pada terjadinya perubahan pihak yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan terbuka. Oleh karena itu, analisis hukumnya tidak cukup hanya melihat mekanisme jual beli saham, tetapi harus menilai apakah transaksi tersebut mengakibatkan perubahan pengendali sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018.
Reverse Takeover dalam Perspektif POJK 9/2018
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 POJK 9/2018, telah mendefinisikan Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah sebagai tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 4 POJK 9/2018 juga memberikan definisi Pengendali Perusahaan Terbuka (Tbk) adalah Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
- memiliki saham Perusahaan Terbuka (Tbk) lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
- mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.
Ketentuan tersebut di atas, menunjukkan bahwa regulator Indonesia mengadopsi pendekatan yang menitikberatkan bukan hanya besaran mayoritas persentase kepemilikan saham melainkan juga ditinjau dalam kemampuan suatu Pihak untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka (Tbk) tersebut.
Pendekatan ini menjadi sangat relevan dalam konteks Reverse Takeover, yang mana dalam praktiknya perusahaan privat tidak selalu membeli seluruh saham perusahaan terbuka. Sering kali, pengambilalihan dilakukan melalui pembelian saham pengendali, penyertaan modal yang menyebabkan dilusi kepemilikan pemegang saham lama, ataupun restrukturisasi kepemilikan yang secara substansi menghasilkan pengendali baru. Dengan demikian, walaupun istilah Reverse Takeover tidak disebutkan secara eksplisit dalam POJK 9/2018, namun konsep tersebut mendekati dengan mekanisme Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (Tbk) dalam hal mengakibatkan perubahan pengendali.
Lebih lanjut, POJK 9/2018 juga memberikan pengertian mengenai Pengendali, yaitu pihak yang memiliki saham lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.
Definisi tersebut menunjukkan bahwa hukum pasar modal Indonesia tidak hanya mengenal pengendalian berdasarkan mayoritas kepemilikan saham (de jure control), tetapi juga mengakui adanya pengendalian secara faktual (de facto control). Dengan kata lain, seseorang dapat dikualifikasikan sebagai pengendali meskipun tidak memiliki mayoritas saham apabila ia memiliki kemampuan untuk menentukan arah pengelolaan perusahaan.
Pendekatan tersebut mencerminkan prinsip substance over form yang telah lama dikenal dalam praktik regulasi pasar modal. Regulator tidak hanya melihat bagaimana suatu transaksi disusun secara hukum, tetapi lebih menitikberatkan pada siapa yang pada akhirnya memperoleh kemampuan untuk mengendalikan perusahaan. Prinsip ini menjadi instrumen penting untuk mencegah penyusunan struktur transaksi yang bertujuan menghindari kewajiban hukum melalui rekayasa formalitas.
Konsekuensi Hukum Perubahan Pengendalian
Konsekuensi hukum yang paling signifikan dari perubahan pengendalian adalah munculnya kewajiban melakukan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer). Berdasarkan POJK 9/2018, Pengendali baru wajib memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik untuk menjual sahamnya setelah terjadi pengambilalihan. Kewajiban tersebut merupakan manifestasi prinsip perlindungan investor. Perubahan pengendali pada hakikatnya dapat mengubah strategi bisnis, profil risiko, maupun kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, pemegang saham publik diberikan hak untuk menentukan apakah akan tetap menjadi investor di bawah pengendali baru atau memilih melepaskan investasinya melalui mekanisme yang telah diatur regulator.
Dari perspektif tata kelola perusahaan, kewajiban Mandatory Tender Offer juga mencerminkan keseimbangan antara kepentingan efisiensi bisnis dan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Regulasi tidak melarang terjadinya perubahan pengendalian, tetapi memastikan bahwa perubahan tersebut tidak mengorbankan hak investor publik. Di sisi lain, praktik Reverse Takeover hampir selalu melibatkan aksi korporasi lanjutan yang dapat memicu penerapan berbagai ketentuan pasar modal lainnya, termasuk pemenuhan asas keterbukaan informasi dalam pasar modal bagi setiap emiten yang bertransaksi di bursa. Setelah perubahan pengendalian terjadi, perusahaan sering kali melakukan transaksi material berupa pengalihan aset, akuisisi perusahaan baru, perubahan kegiatan usaha utama, ataupun penambahan modal. Masing-masing aksi korporasi tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan maupun Bursa Efek Indonesia.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Reverse Takeover bukanlah transaksi tunggal, melainkan rangkaian restrukturisasi korporasi yang saling berkaitan. Oleh karena itu, pelaksanaan legal due diligence tidak cukup hanya berfokus pada aspek kepemilikan saham, tetapi juga harus mencakup identifikasi kewajiban keterbukaan informasi, potensi transaksi material, transaksi afiliasi, hingga kewajiban memperoleh persetujuan pemegang saham apabila dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa yang dimaksud dengan Reverse Takeover dalam pasar modal?
Reverse Takeover adalah transaksi ketika perusahaan privat memperoleh kendali atas perusahaan terbuka (Tbk) dan memanfaatkan status perusahaan terbuka tersebut sebagai sarana untuk menjalankan kegiatan usahanya tanpa harus melalui jalur penawaran umum perdana (IPO) dari awal.
Apakah Reverse Takeover diatur secara khusus dalam hukum pasar modal Indonesia?
Secara istilah eksplisit, Reverse Takeover belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, transaksinya dikualifikasikan sebagai bentuk pengambilalihan perusahaan terbuka yang tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 (POJK 9/2018).
Apa konsekuensi hukum utama dari terjadinya perubahan pengendalian perusahaan terbuka?
Konsekuensi hukum utamanya adalah timbulnya kewajiban bagi pengendali baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer) guna melindungi hak-hak pemegang saham publik atau minoritas sesuai dengan ketentuan POJK 9/2018.
Penutup
Kendati Reverse Takeover belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, namun pada hakikatnya konsep tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk restrukturisasi pengendalian melalui Pengambilalihan Perusahaan Terbuka sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018. Fokus utama regulasi tersebut bukanlah nama atau bentuk transaksi yang digunakan, melainkan apakah transaksi tersebut mengakibatkan perubahan pengendali Perusahaan Terbuka (Tbk).
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa hukum pasar modal Indonesia mengedepankan substansi dibanding formalitas. Setiap transaksi yang mengakibatkan perubahan pengendalian harus diikuti dengan pemenuhan kewajiban hukum, termasuk pelaksanaan Mandatory Tender Offer, keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap pemegang saham publik. Dengan demikian, Reverse Takeover tidak dapat dipandang sekadar sebagai strategi bisnis untuk memperoleh status perusahaan terbuka, namun juga sebagai metode pengambilalihan pengendalian. ***
Daftar Hukum:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”). https://peraturan.bpk.go.id/Details/128601/peraturan-ojk-no-9-pojk042018-tahun-2018
Kunjungi Profil Konsultan kami Mochammad Abizar Yusro, S.H., CMLC
Let's Discuss to Our Consultant

