Kepercayaan merupakan pondasi utama dalam industri bidang perasuransian. Berbeda dengan sektor usaha lainnya yang menjual barang atau jasa yang langsung dapat dinikmati konsumen, Perusahaan Asuransi menjual sebuah komitmen pertanggungan untuk membayar manfaat kepada pemegang polis, tertanggung, dan/atau penerima manfaat apabila terjadi risiko yang diperjanjikan di masa mendatang.
Baca Juga: Peran OJK dan Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi dalam Menghadapi Kepailitan
Purchase and Assumption: Pergeseran Paradigma dari Likuidasi menuju Resolusi
Secara sederhana, Purchase and Assumption merupakan mekanisme pengalihan sebagian atau seluruh aset serta kewajiban perusahaan yang mengalami kegagalan kepada perusahaan lain yang memiliki kondisi keuangan lebih sehat. Dalam konteks perusahaan asuransi, kewajiban tersebut berupa kewajiban pertanggungan hingga penyelesaian pembayaran klaim kepada pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta.
Walaupun UU 4/2026 tidak memberikan definisi eksplisit mengenai Purchase and Assumption, namun konstruksi norma Purchase and Assumption tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf n UU 4/2026 yang mengatur bahwa LPS memiliki wewenang untuk melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi.
Penambahan kewenangan tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma pembentuk undang-undang. Sebelumnya, penyelesaian Perusahaan Asuransi lebih identik dengan pencabutan izin usaha yang diikuti dengan proses likuidasi. Namun, sejak diundangkannya UU 4/2026, dikenal adanya mekanisme Purchase and Assumption dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah berada dalam resolusi. Adapun tujuan utamanya adalah untuk mempertahankan manfaat ekonomi yang masih dapat diselamatkan demi keberlangsungan usaha (going concern) guna melindungi hak-hak pemegang polis, tertanggung, dan/atau penerima manfaat.
Selain itu, satu pembaruan paling penting dalam UU 4/2026 adalah penguatan perlindungan terhadap pemegang polis, tertanggung, dan/atau penerima manfaat. Hal tersebut tercermin dari pengaturan mengenai Program Penjaminan Polis sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU 4/2026, yang mewajibkan Perusahaan Asuransi menjadi peserta program penjaminan polis. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak lagi menempatkan perlindungan pemegang polis, tertanggung, dan/atau penerima manfaat hanya sebagai akibat dari proses penyelesaian perusahaan asuransi, melainkan untuk terciptanya bagian dari sistem perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan khususnya untuk industri bidang asuransi.
Dalam perspektif ini, mekanisme Purchase and Assumption memiliki keunggulan yang sangat signifikan yang mana pelaksanaan kewajiban dalam polis tidak berhenti hanya karena perusahaan penerbitnya mengalami kegagalan. Sebaliknya, hak dan kewajiban berdasarkan polis dapat dialihkan kepada Perusahaan Asuransi lain yang memenuhi persyaratan sehingga manfaat perlindungan tetap berjalan tanpa mengharuskan pemegang polis, tertanggung, dan/atau penerima manfaat mengajukan klaim melalui proses likuidasi yang panjang. Bagi masyarakat, kepastian tersebut memiliki arti yang sangat penting. Produk asuransi bukanlah investasi jangka pendek yang dapat dengan mudah dialihkan. Banyak polis yang memiliki jangka waktu puluhan tahun, bahkan seumur hidup. Oleh karena itu, keberlangsungan kontrak asuransi menjadi kepentingan hukum yang patut dilindungi.
Penutup
Adanya mekanisme Purchase and Assumption ke dalam rezim resolusi Perusahaan Asuransi melalui UU 4/2026, merupakan salah satu pembaruan yang progresif dalam hukum sektor jasa keuangan Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang mulai meninggalkan pendekatan penyelesaian yang berorientasi pada likuidasi, menuju pendekatan resolusi yang lebih menekankan keberlangsungan usaha bidang asuransi, perlindungan pemegang polis, tertanggung, dan/atau penerima manfaat serta stabilitas ekonomi.
Adapun, negara Indonesia melalui LPS kini memiliki instrumen hukum yang lebih memadai untuk memastikan bahwa kegagalan sebuah Perusahaan Asuransi tidak serta-merta menghilangkan hak pemegang polis, tertanggung, dan/atau penerima manfaat yang telah memberikan kepercayaan atas perlindungan finansialnya kepada industri bidang asuransi.
Namun demikian, efektivitas penerapan Purchase and Assumption akan sangat ditentukan oleh kualitas peraturan pelaksana, kesiapan kelembagaan LPS, serta sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila seluruh elemen tersebut dapat berjalan secara harmonis, maka mekanisme Purchase and Assumption tersebut berpeluang menjadi tonggak baru dalam membangun industri bidang asuransi yang lebih tangguh, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik sebagai aset terpenting dalam sistem keuangan nasional.***
Baca Juga: Mengenal Jenis dan Manfaat Asuransi Kesehatan
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- 1. Apa yang dimaksud dengan mekanisme Purchase and Assumption (P&A) dalam perusahaan asuransi?
- Purchase and Assumption (P&A) adalah mekanisme resolusi di mana aset dan kewajiban pertanggungan dari perusahaan asuransi yang bermasalah dialihkan kepada perusahaan asuransi lain yang sehat, sehingga polis nasabah tetap berjalan tanpa harus melalui likuidasi.
- 2. Bagaimana UU No. 4 Tahun 2026 melindungi pemegang polis asuransi?
- UU No. 4 Tahun 2026 memperluas wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis serta melakukan resolusi pengalihan portofolio pertanggungan agar hak-hak nasabah tetap terlindungi secara berkelanjutan.
- 3. Apa perbedaan utama antara proses Likuidasi dan mekanisme Purchase and Assumption?
- Likuidasi berfokus pada pencabutan izin usaha dan pencairan aset untuk pembagian hak, yang memakan waktu lama dan sering merugikan nasabah. Sementara P&A menekankan keberlangsungan usaha (going concern) dengan mengalihkan hak dan kewajiban polis ke perusahaan sehat.
- 4. Apakah nasabah harus mengajukan klaim baru saat perusahaan asuransinya mengalami resolusi P&A?
- Tidak perlu. Karena hak dan kewajiban pertanggungan dialihkan ke perusahaan asuransi penerima yang lebih sehat, manfaat perlindungan polis dapat terus berjalan tanpa mengharuskan nasabah mengajukan klaim pembubaran melalui likuidasi.
Kunjungi Profil Associate kami Mochammad Abizar Yusro, S.H., CMLC.
Let's Discuss to Our Consultant

