Dalam perkembangan industri makanan dan minuman (Food and Beverage/FnB) di Indonesia, kepercayaan konsumen tidak lagi ditentukan semata oleh cita rasa dan pelayanan, tetapi juga oleh jaminan keamanan dan kebersihan pangan yang disajikan. Aspek higiene sanitasi kini menjadi bagian tak terpisahkan dari standar operasional usaha sektor pangan, mulai dari restoran, kafe, jasa boga atau katering, hingga industri air minum. Sebagai bagian dari tata kelola perizinan dan kepatuhan usaha, pemerintah Indonesia kini telah melakukan penataan terhadap kewajiban standar higiene sanitasi bagi beberapa sektor usaha termasuk sektor pangan (FnB).
Penataan tersebut berbentuk kewajiban pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Label Higiene Sanitasi Pangan (Label HSP) sebagai bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Kewajiban ini berlaku bagi berbagai klasifikasi usaha di sektor pangan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, hingga besar, sesuai dengan tingkat risiko masing-masing. Pemenuhan SLHS dan Label HSP tidak hanya bersifat administratif, melainkan berimplikasi langsung terhadap kelayakan operasional usaha. Pelaku usaha yang tidak memilikinya berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha, serta menghadapi penurunan kepercayaan konsumen dan hambatan dalam menjalin kerja sama bisnis akibat tidak terpenuhinya standar keamanan pangan yang berlaku.
Mengenal PB-UMKU SLHS dan Label HSP
Pemerintah telah memperbarui tata kelola perizinan berusaha melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”). Peraturan tersebut menjelaskan bahwa setelah pelaku usaha memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa NIB dan/atau Sertifikat Standar, sektor usaha tertentu, termasuk sektor pangan, wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sebagai syarat kelayakan operasional, karena jenis usaha tersebut bersinggungan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Untuk memahami perubahan tata kelola ini secara lebih mendalam, baca artikel kami tentang PP 28/2025 sebagai aturan baru penyelenggaraan izin usaha.
Sebagai tindak lanjut di sektor kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan (“Permenkes 11/2025”) merinci kewajiban SLHS dan Label HSP bagi pelaku usaha yang meliputi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu di sektor pangan dan pariwisata, termasuk usaha penyediaan makanan di bangunan tetap (KBLI 56101) maupun tidak tetap (KBLI 56102), kafe (KBLI 56303), jasa boga (KBLI 56290), jasa boga untuk acara tertentu atau event catering (KBLI 56210), pengelolaan kawasan pariwisata (KBLI 68121), hingga industri air minum isi ulang (KBLI 11052).
Pelaku usaha FnB wajib memenuhi salah satu dari dua bentuk kewajiban berikut, sesuai dengan skala usaha dan tingkat risikonya:
Label HSP, diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan tingkat risiko relatif rendah. Bentuknya berupa label penanda keamanan pangan yang dapat ditempel di tempat usaha atau pada produk, sebagai tanda pemenuhan standar dasar kebersihan dan keamanan pangan.
SLHS, diperuntukkan bagi usaha berskala menengah hingga besar dengan tingkat risiko menengah-tinggi. Bentuknya berupa sertifikat resmi yang menyatakan bahwa tempat usaha serta proses pengolahan pangan di dalamnya telah memenuhi standar kesehatan lingkungan yang berlaku.
Untuk mengetahui secara pasti jenis kewajiban PB-UMKU apa yang berlaku, pelaku usaha dapat memeriksa langsung melalui menu PB-UMKU pada sistem Online Single Submission (OSS), yang akan menampilkan kewajiban sesuai KBLI dan skala usaha yang didaftarkan.
Proses pengajuan SLHS maupun Label HSP dilakukan secara daring melalui sistem OSS, dengan kelengkapan dokumen yang disesuaikan dengan skala risiko masing-masing. Untuk pengajuan SLHS, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap tempat pengolahan pangan oleh Dinas Kesehatan atau instansi terkait;
- Hasil uji laboratorium terhadap kualitas air bersih, sampel makanan, serta alat makan dan alat masak dari laboratorium terakreditasi (meliputi uji fisik, kimia, dan mikrobiologi);
- Sertifikat pelatihan higiene sanitasi pangan bagi pengelola usaha serta minimal 50% dari jumlah penjamah makanan;
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan bagi penjamah pangan/operator depot air minum; serta
- Surat pernyataan komitmen untuk mematuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan regulasi keamanan pangan yang berlaku.
Sementara itu, pengajuan Label HSP relatif lebih sederhana, yaitu berupa formulir IKL mandiri sebagai hasil pemeriksaan sendiri terhadap kebersihan tempat usaha, surat pernyataan komitmen untuk menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam kegiatan produksi sehari-hari, serta sertifikat penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan atau surat komitmen untuk mengikuti penyuluhan tersebut apabila belum tersedia.
Setelah diterbitkan, SLHS akan berlaku selama 5 (lima) tahun dan Label HSP akan berlaku selama 2 (dua) tahun. Pelaku usaha wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir. Selama masa berlaku tersebut, Dinas Kesehatan setempat tetap akan melakukan pengawasan guna memastikan pelaksanaan kewajiban konsisten selama penerapannya.
Urgensi Pemenuhan Kewajiban PB-UMKU SLHS dan HSP
Meskipun SLHS dan Label HSP sebagai PB-UMKU dapat dipenuhi setelah izin operasional berupa NIB dan/atau Sertifikat Standar terbit, sehingga pendaftarannya dapat dilakukan sembari kegiatan usaha berjalan, bukan berarti pemenuhannya dapat ditunda-tunda. Pengajuan SLHS dan Label HSP tetap memerlukan persiapan tersendiri, mulai dari kondisi tempat usaha, pelatihan penjamah pangan, hingga hasil uji laboratorium. Apabila persiapan ini terlanjur ditunda-tunda atau kewajibannya diabaikan, pelaku usaha berpotensi dikenai sanksi administratif secara bertahap.
Tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis, yang dapat disampaikan hingga maksimal tiga kali sebagai bentuk pembinaan awal. Jika tidak dipatuhi, pelaku usaha dapat dikenakan penghentian sementara kegiatan usaha, di mana kegiatan operasionalnya tidak dapat dijalankan untuk periode tertentu dan/atau dikenakan pembatasan aksi korporasi dalam sistem OSS, yang dapat disertai dengan denda administratif. Apabila pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban, dapat dikenakan daya paksa polisional, seperti penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk, penutupan tempat usaha, atau penutupan akses permohonan Perizinan Berusaha di sistem OSS.
Risiko pelanggaran izin usaha restoran tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berdampak pada reputasi dan kelangsungan usaha, sebagaimana dibahas dalam artikel kami tentang dampak pelanggaran izin usaha restoran. Selain itu, kerangka keamanan pangan yang lebih luas juga perlu dipahami, termasuk melalui artikel kami tentang PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang keamanan pangan.
Pada akhirnya, SLHS dan Label HSP adalah bagian dari standar keamanan pangan yang berlaku bagi usaha di sektor FnB, sesuai skala dan tingkat risikonya masing-masing. Pelaku usaha perlu memastikan tempat usahanya sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain untuk menghindari sanksi, pemenuhan kewajiban ini juga membantu membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha di sektor FnB. Bagi pelaku usaha yang baru memulai, penting juga untuk memahami pentingnya legalitas usaha secara menyeluruh, termasuk legalitas untuk bisnis kuliner rumahan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)?
SLHS adalah sertifikat resmi yang menyatakan bahwa tempat usaha serta proses pengolahan pangan di dalamnya telah memenuhi standar kesehatan lingkungan yang berlaku. SLHS berlaku bagi usaha berskala menengah hingga besar dengan tingkat risiko menengah-tinggi.
Apa itu Label Higiene Sanitasi Pangan (Label HSP)?
Label HSP adalah label penanda keamanan pangan yang dapat ditempel di tempat usaha atau pada produk sebagai tanda pemenuhan standar dasar kebersihan dan keamanan pangan. Label ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan tingkat risiko relatif rendah.
Siapa yang wajib memiliki SLHS dan Label HSP?
Pelaku usaha di sektor pangan (FnB) sesuai KBLI tertentu, antara lain restoran (KBLI 56101), kafe (KBLI 56303), jasa boga (KBLI 56290), event catering (KBLI 56210), pengelolaan kawasan pariwisata (KBLI 68121), dan depot air minum isi ulang (KBLI 11052), wajib memenuhi salah satu kewajiban sesuai skala dan tingkat risikonya.
Apa perbedaan SLHS dan Label HSP?
SLHS berbentuk sertifikat resmi dengan pemeriksaan IKL oleh Dinas Kesehatan dan berlaku bagi usaha menengah hingga besar berisiko menengah-tinggi. Label HSP berbentuk label penanda dan berlaku bagi usaha mikro dan kecil berisiko rendah.
Bagaimana cara mengajukan SLHS dan Label HSP?
Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem OSS pada menu PB-UMKU. Untuk SLHS, dokumen meliputi hasil IKL, uji laboratorium, sertifikat pelatihan higiene sanitasi, surat keterangan sehat penjamah pangan, dan surat pernyataan komitmen. Pengajuan Label HSP lebih sederhana, yaitu formulir IKL mandiri, surat pernyataan komitmen, dan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
Berapa masa berlaku SLHS dan Label HSP?
SLHS berlaku selama 5 (lima) tahun, sedangkan Label HSP berlaku selama 2 (dua) tahun. Pelaku usaha wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.
Apa sanksi jika tidak memiliki SLHS atau Label HSP?
Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga maksimal tiga kali, penghentian sementara kegiatan usaha dan pembatasan aksi korporasi di OSS, hingga daya paksa polisional berupa penarikan dan pemusnahan produk, penutupan tempat usaha, serta penutupan akses permohonan Perizinan Berusaha di sistem OSS.
Daftar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) — read
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan (“Permenkes 11/2025”) — read
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS 7/2025”) — read
Let's Discuss to Our Consultant

