Keamanan pangan kini tidak lagi dinilai hanya dari kualitas produk yang sampai ke tangan konsumen. Pemerintah memperluas pengawasan hingga seluruh rantai pasok, mulai dari proses produksi, penyimpanan, distribusi, sampai penarikan produk apabila ditemukan risiko terhadap kesehatan masyarakat.
Perubahan ini mencerminkan semakin besarnya tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga keamanan pangan di setiap tahapan kegiatan usaha. Di tengah rantai distribusi yang semakin kompleks dan berkembangnya perdagangan digital, perusahaan perlu memastikan sistem kepatuhan yang dimiliki mampu memenuhi standar yang berlaku sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum.
Apa saja perubahan yang perlu diperhatikan dan bagaimana implikasinya bagi pelaku usaha? Simak pembahasan selengkapnya dalam artikel ini.
Penguatan Kewajiban Pelaku Usaha dalam Menjamin Keamanan Pangan di Seluruh Rantai Distribusi
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 1/2026”) memperkuat tata kelola keamanan pangan melalui penyempurnaan pengaturan yang berlaku di setiap tahapan rantai pangan.
Regulasi ini menegaskan bahwa penerapan standar keamanan tidak hanya bergantung pada proses produksi, tetapi juga harus diterapkan secara konsisten sejak tahap budi daya, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, hingga peredaran pangan.
Salah satu perubahan yang relevan terdapat pada Pasal 4 ayat (4). Jika sebelumnya ketentuan tersebut hanya menyebut bahwa pedoman Cara yang Baik diatur oleh kementerian atau lembaga sesuai kewenangannya, kini pengaturannya diperinci berdasarkan jenis pangan dan tahapan kegiatan.
Misalnya, pedoman untuk budi daya hingga pascapanen Pangan Segar asal tumbuhan menjadi kewenangan Menteri Pertanian, sedangkan pedoman mengenai penanganan, pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan dalam rangka peredaran Pangan Segar asal tumbuhan diatur oleh Kepala Badan Pangan Nasional. Pengaturan serupa juga diperinci untuk Pangan Segar asal hewan, Pangan Segar asal ikan, dan Pangan Olahan sesuai kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.
Perubahan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai standar teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pada setiap mata rantai pangan. Dengan pembagian kewenangan yang lebih jelas, pelaku usaha dapat lebih mudah mengidentifikasi pedoman teknis yang menjadi acuan sesuai jenis produk dan kegiatan usahanya, sementara pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan pembinaan maupun pengawasan.
Pengaturan ini juga sejalan dengan Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”), yang mewajibkan setiap pelaku usaha memastikan pangan yang diproduksi dan diedarkan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi.
Penguatan Sistem Pengawasan Berbasis Risiko, Ketertelusuran (Traceability), dan Sistem Jaminan Keamanan Pangan
Selain memperjelas pembagian kewenangan dalam penerapan pedoman Cara yang Baik, pemerintah juga memperkuat pendekatan pengawasan keamanan pangan melalui mekanisme yang lebih berbasis risiko. Perubahan ini bertujuan agar pengendalian keamanan pangan tidak hanya dilakukan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui upaya pencegahan sejak awal.
Hal tersebut tercermin dalam perubahan Pasal 5, yang mengatur bahwa persyaratan cemaran pangan ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. Pendekatan ini menempatkan analisis risiko sebagai dasar dalam menetapkan standar keamanan sehingga kebijakan yang diterapkan lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan potensi bahaya yang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, penerapan sistem ketertelusuran (traceability) menjadi semakin penting dalam mendukung efektivitas pengawasan. Kemampuan untuk menelusuri asal bahan baku, proses produksi, nomor batch, hingga jalur distribusi memungkinkan pelaku usaha melakukan tindakan korektif maupun penarikan produk secara lebih cepat apabila ditemukan risiko keamanan pangan.
Penguatan tata kelola tersebut juga tercermin dalam perubahan Pasal 29 ayat (3) yang memperjelas bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Sistem Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan diatur oleh kementerian atau lembaga sesuai dengan kewenangannya, termasuk Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan terkait. Perubahan ini memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan dalam penyusunan regulasi teknis sekaligus mendukung penerapan sistem jaminan keamanan pangan yang lebih terintegrasi.
Baca Juga: Regulasi Label Kemasan Produk Pangan Olahan
Risiko Sanksi Administratif dan Pentingnya Compliance bagi Pelaku Usaha
Penguatan pengaturan dalam PP 1/2026 menunjukkan bahwa pemerintah mendorong pelaku usaha untuk membangun sistem kepatuhan yang lebih komprehensif. Kepatuhan tidak lagi cukup dipenuhi melalui pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga harus diwujudkan melalui penerapan standar operasional, pengendalian mutu, dokumentasi, serta pengawasan terhadap seluruh rantai distribusi.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan sanksi administratif tetap mengacu pada Pasal 140 sampai dengan Pasal 143 UU Pangan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penarikan pangan dari peredaran, hingga pencabutan perizinan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Di luar konsekuensi administratif, kegagalan menjaga keamanan pangan juga dapat menimbulkan dampak bisnis yang signifikan, seperti gugatan perdata, tuntutan ganti rugi, penurunan kepercayaan konsumen, hingga kerusakan reputasi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu menjadikan compliance sebagai bagian dari strategi manajemen risiko melalui audit pemasok, penerapan standar operasional prosedur, pelatihan karyawan, dokumentasi distribusi, serta evaluasi berkala terhadap sistem keamanan pangan.
Penutup
Perubahan dalam PP Nomor 1 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memperbarui aspek kelembagaan, tetapi juga memperjelas pembagian kewenangan dalam penyusunan pedoman teknis serta memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan berbasis risiko. Perubahan tersebut memberikan arah yang lebih jelas bagi pelaku usaha dalam menerapkan standar keamanan pangan sesuai dengan karakteristik produk dan tahapan kegiatan usahanya.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi momentum untuk meninjau kembali sistem kepatuhan yang telah diterapkan. Memahami pedoman teknis yang berlaku, membangun sistem jaminan keamanan pangan yang terdokumentasi, serta memastikan seluruh rantai pasok memenuhi standar yang ditetapkan merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 1/2026”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP Keamanan Pangan”)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”)
Referensi
- Hukumonline — Analisis Perubahan Regulasi Keamanan Pangan di Indonesia
- Badan Pangan Nasional — Standar dan Pengawasan Keamanan Pangan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan?
PP Nomor 1 Tahun 2026 adalah peraturan pemerintah yang mengubah PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Regulasi ini memperkuat tata kelola keamanan pangan melalui penyempurnaan pengaturan di setiap tahapan rantai pangan, mulai dari budi daya, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, hingga peredaran pangan.
Perubahan apa saja yang paling signifikan dalam PP 1/2026?
Perubahan paling signifikan meliputi pemerincian pembagian kewenangan pedoman Cara yang Baik berdasarkan jenis pangan dan tahapan kegiatan, penerapan pendekatan pengawasan berbasis risiko melalui Kajian Risiko Keamanan Pangan, serta penguatan sistem ketertelusuran (traceability) untuk mendukung efektivitas pengawasan dan penarikan produk.
Bagaimana dampak sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi PP 1/2026?
Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan keamanan pangan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penarikan pangan dari peredaran, hingga pencabutan perizinan. Selain itu, kegagalan menjaga keamanan pangan juga berpotensi menimbulkan gugatan perdata dan kerusakan reputasi perusahaan.
Siapa saja yang berwenang mengatur pedoman teknis keamanan pangan?
Berdasarkan PP 1/2026, kewenangan pengaturan pedoman teknis dibagi antara Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, serta Kepala Badan terkait, sesuai dengan jenis pangan dan tahapan kegiatan masing-masing.
Bagaimana cara pelaku usaha membangun sistem kepatuhan keamanan pangan?
Pelaku usaha perlu menerapkan standar operasional prosedur, pengendalian mutu, dokumentasi distribusi, audit pemasok, pelatihan karyawan, serta evaluasi berkala terhadap sistem keamanan pangan. Sistem ketertelusuran (traceability) juga harus dibangun untuk memungkinkan penelusuran asal bahan baku hingga jalur distribusi.
Konsultasikan kebutuhan kepatuhan regulasi keamanan pangan Anda dengan SIP Law Firm.
