Penggunaan AI dalam penyusunan kontrak internasional adalah praktik pemanfaatan kecerdasan buatan untuk membuat draf perjanjian lintas negara secara otomatis, termasuk Non-Disclosure Agreement, Sales Agreement, Distribution Agreement, hingga Share Purchase Agreement. Teknologi ini mampu menghasilkan draf kontrak dalam hitungan menit, membandingkan klausul, dan mengidentifikasi potensi inkonsistensi. Namun, kontrak internasional memiliki kompleksitas hukum yang tidak dapat sepenuhnya diandalkan kepada AI tanpa pengawasan profesional.
Transformasi digital mendorong perusahaan memanfaatkan AI untuk mempercepat proses legal drafting. Meskipun efisien, perbedaan yurisdiksi, kepatuhan regulasi, perlindungan data, hingga interpretasi hukum tetap memerlukan analisis manusia. Simak artikel berikut untuk memahami bagaimana AI dapat dimanfaatkan tanpa meningkatkan risiko hukum bagi perusahaan.
AI Dapat Membantu Menyusun Kontrak, tetapi Tidak Menggantikan Penilaian Hukum
Berbagai platform AI kini mampu membuat draf kontrak secara otomatis berdasarkan instruksi pengguna. Teknologi ini juga dapat membantu melakukan legal drafting, menyarikan klausul penting, mengidentifikasi ketidaksesuaian antarpasal, serta memberikan alternatif redaksi kontrak. Meskipun demikian, AI bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas keabsahan kontrak. Sistem hanya menghasilkan output berdasarkan data pelatihan dan perintah yang diberikan pengguna.
Dalam hukum Indonesia, syarat sah perjanjian tetap mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Suatu kontrak harus memenuhi kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, serta causa yang halal. Selanjutnya, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum tetap berada pada para pihak, bukan pada teknologi yang digunakan dalam proses penyusunannya.
Pasal 1338 KUHPerdata: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Apabila kontrak dibuat secara elektronik, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) menyatakan bahwa kontrak elektronik mengikat para pihak sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, AI hanyalah alat bantu. Legal review tetap diperlukan untuk memastikan seluruh klausul sesuai dengan hukum yang berlaku, kepentingan bisnis, serta yurisdiksi yang dipilih. Dalam hal ini, layanan hukum korporasi dan niaga dari firma hukum yang berpengalaman dapat membantu perusahaan memastikan keabsahan setiap kontrak yang disusun dengan bantuan AI.
Apa Risiko Hukum Menggunakan AI untuk Menyusun Kontrak Internasional?
Kontrak internasional memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibanding kontrak domestik. Setiap negara memiliki aturan mengenai pilihan hukum (choice of law), penyelesaian sengketa, perpajakan, perlindungan konsumen, hingga kepatuhan terhadap sanksi perdagangan internasional. AI belum tentu memahami seluruh perkembangan regulasi tersebut secara akurat. Model AI juga berpotensi menghasilkan informasi yang keliru, menggunakan klausul yang tidak sesuai yurisdiksi, atau mengabaikan ketentuan wajib dalam suatu negara.
Risiko berikutnya berkaitan dengan kerahasiaan data. Dalam proses penyusunan kontrak, perusahaan sering memasukkan informasi sensitif seperti strategi bisnis, nilai transaksi, daftar pelanggan, maupun rahasia dagang. Apabila data tersebut diproses melalui layanan AI publik tanpa pengamanan memadai, terdapat risiko kebocoran maupun penggunaan data di luar tujuan awal.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”) mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan harus memastikan penggunaan AI tidak melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Selain itu, Pasal 15 UU ITE mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menyelenggarakan sistem secara andal, aman, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Apabila perusahaan menggunakan platform AI berbasis cloud, aspek keamanan sistem menjadi bagian penting dari manajemen risiko hukum . Bagi perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, layanan kepatuhan korporasi dan komersial dapat membantu mengevaluasi tata kelola AI yang diterapkan.
Langkah Menggunakan AI secara Aman dalam Penyusunan Kontrak
Penggunaan AI tetap dapat memberikan manfaat besar apabila diterapkan melalui tata kelola yang tepat. Fokus utama bukan sekadar efisiensi, melainkan memastikan bahwa teknologi mendukung kepatuhan hukum perusahaan. Berikut langkah-langkah yang dapat diterapkan:
- Gunakan AI hanya sebagai alat bantu penyusunan draf awal. Seluruh klausul penting tetap harus diperiksa oleh tim legal internal atau konsultan hukum sebelum kontrak ditandatangani.
- Tetapkan kebijakan internal mengenai penggunaan AI. Perusahaan perlu menentukan jenis data yang boleh dimasukkan ke dalam platform AI serta memilih penyedia layanan yang memiliki standar keamanan informasi yang memadai.
- Pastikan setiap kontrak disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Klausul mengenai governing law, dispute resolution, limitation of liability, force majeure, hingga perlindungan data memerlukan analisis berdasarkan yurisdiksi masing-masing negara.
- Lakukan legal review secara berkala. Evaluasi terhadap draf kontrak yang dihasilkan AI harus dilakukan oleh tenaga profesional yang memahami hukum kontrak internasional.
Pasal 1339 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat terhadap hal-hal yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diwajibkan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyusunan kontrak tidak cukup hanya mengandalkan template otomatis dari AI.
Perusahaan juga perlu memperhatikan perkembangan regulasi sektor teknologi yang terus berubah. Untuk pemahaman lebih mendalam mengenai kerangka hukum yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan dalam kegiatan bisnis, baca artikel kami tentang risiko hukum penggunaan AI untuk bisnis. Selain itu, dalam menyusun kontrak lintas negara, pemilihan yurisdiksi dan governing law menjadi aspek krusial yang harus dipahami, sebagaimana dibahas dalam panduan governing law kontrak Indonesia.
AI dalam Perspektif Hukum Teknologi, Media, dan Telekomunikasi
Penggunaan AI dalam penyusunan kontrak internasional juga bersinggungan dengan regulasi di bidang teknologi, media, dan telekomunikasi. Perusahaan yang memanfaatkan platform AI berbasis cloud untuk memproses data kontrak harus memastikan bahwa penyedia layanan memenuhi standar keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aspek ini menjadi semakin penting mengingat kontrak internasional sering melibatkan data lintas negara yang tunduk pada lebih dari satu rezim hukum. Untuk pendampingan hukum terkait aspek ini, layanan hukum teknologi, media, dan telekomunikasi dapat memberikan panduan mengenai kewajiban kepatuhan yang berlaku.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”)
Referensi
- Willa Wahyuni (2025) — AI dan Penyusunan Kontrak Hukum Jadi Peluang Baru di Era Digital, Hukumonline
- Pramesti, N. A. (2025) — Legal Drafting Berbasis Artificial Intelligence: Peluang dan Tantangan di Indonesia, Al-Istinbath: Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
- Ferinda K Fachri (2023) — Tantangan Pemanfaatan AI dalam Penyusunan Kontrak, Hukumonline
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah AI dapat digunakan untuk membuat kontrak yang sah secara hukum?
AI dapat membantu menyusun draf kontrak, tetapi keabsahan kontrak tetap ditentukan oleh terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan causa yang halal. AI hanyalah alat bantu penyusunan dan tidak dapat menggantikan tanggung jawab hukum para pihak atas isi dan keabsahan kontrak.
Apa risiko utama menggunakan AI dalam penyusunan kontrak internasional?
Risiko utama meliputi ketidakakuratan klausul akibat keterbatasan pemahaman AI terhadap perbedaan yurisdiksi, risiko kebocoran data sensitif yang dimasukkan ke platform AI publik, serta potensi pelanggaran terhadap ketentuan wajib dalam suatu negara seperti perlindungan data pribadi berdasarkan UU PDP dan keamanan sistem elektronik berdasarkan UU ITE.
Bagaimana cara memastikan kontrak yang dibuat AI tetap memenuhi standar hukum?
Perusahaan harus menerapkan tata kelola AI yang baik dengan cara menggunakan AI hanya untuk penyusunan draf awal, melakukan legal review oleh tim legal internal atau konsultan hukum, menetapkan kebijakan internal mengenai jenis data yang boleh diproses, serta memastikan setiap klausul disesuaikan dengan hukum yurisdiksi yang berlaku pada transaksi tersebut.
Apakah data yang dimasukkan ke platform AI untuk menyusun kontrak aman?
Belum tentu. Data yang dimasukkan ke platform AI publik berpotensi mengalami kebocoran atau digunakan di luar tujuan awal. Perusahaan harus memilih penyedia layanan AI yang memiliki standar keamanan informasi memadai dan memastikan pemrosesan data pribadi memiliki dasar yang sah sesuai Pasal 20 UU PDP serta memenuhi kewajiban keandalan sistem elektronik berdasarkan Pasal 15 UU ITE.
Apa perbedaan kontrak yang disusun AI dengan kontrak yang disusun pengacara?
Kontrak yang disusun AI umumnya mengandalkan pola dari data pelatihan dan instruksi pengguna tanpa pemahaman kontekstual terhadap risiko hukum, kebiasaan bisnis, dan kepatutan yang diwajibkan oleh Pasal 1339 KUHPerdata. Sementara itu, pengacara dapat melakukan analisis yuridis, negosiasi klausul, dan penyesuaian berdasarkan karakteristik transaksi serta kepentingan klien yang tidak dapat sepenuhnya direplikasi oleh AI.
Konsultasikan kebutuhan legal review kontrak internasional perusahaan Anda dengan SIP Law Firm. Tim hukum korporasi dan komersial kami siap membantu memastikan setiap kontrak yang disusun dengan bantuan AI tetap memenuhi standar kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan bisnis Anda. Respon Cepat WhatsApp
