Dalam satu kesempatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kesehatan dan pendidikan berkualitas adalah kunci penting untuk mencapai target pendapatan Rp15 juta per bulan sebagai salah satu syarat menjadi negara maju. “Caranya gimana supaya orang punya pendapatan Rp15 juta? Gampang. Pertama dia mesti sehat, kedua mesti pinter,” kata Budi seperti dikutip dari Liputan6.com.

Ya, kesehatan menjadi salah satu tolok ukur kemajuan sebuah negara. Perlindungan kesehatan masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Undang-undang ini memuat hak, kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai penyelenggaraan kesehatan. 

Fasilitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu indikator keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik, diperlukan sistem atau perangkat jasa pelayanan kesehatan, salah satunya pemerintah telah menyiapkan jaminan pelayanan kesehatan melalui BPJS dan jenis asuransi kesehatan lainnya.

Dilansir dari laman Kompaspedia, asuransi kesehatan (askes) merupakan mekanisme untuk mengalihkan risiko ekonomi individu menjadi risiko kelompok. Dengan demikian, beban individu menjadi lebih ringan ketika tiba-tiba harus mengeluarkan biaya karena sakit. Asuransi adalah alat untuk mengubah risiko perorangan dari situasi ketidakpastian menjadi pasti, yaitu membayar premi yang jumlahnya kecil untuk melindungi diri dari risiko yang besar.

Dalam penyelenggaraan askes, terdapat empat prinsip yang diberlakukan, yakni risiko sakit perorangan ditanggung oleh kepesertaan kelompok, jaminan situasi ketidakpastian kesehatan menjadi manfaat pasti bagi kesehatan, membayar premi, dan  melindungi peserta dari risiko ekonomi jika ia sakit.

Sementara itu, program askes di Indonesia mengenal dua tipe, yaitu bipartit yang terdiri dari peserta yang wajib membayar premi dan Badan Penyelenggara Asuransi Kesehatan (BPAK) yang memberi pelayanan. Kemudian model tripartit dimana terdapat tiga pihak di dalamnya, peserta, BPAK, dan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK). Sistem ini dikenal sebagai sistem askes konvensional.

Dalam sistem askes konvensional, peserta memperoleh pelayanan dari PPK untuk selanjutnya mengajukan klaim kepada BPAK sesuai dengan perjanjian. Peserta askes membayar premi sebagaimana yang telah disepakati dengan BPAK.

Askes terbagi dalam 3 jenis, Pertama, Social Health Insurance (Asuransi Kesehatan Sosial) memiliki prinsip kepesertaan bersifat wajib, iuran/premi berdasarkan persentase wajib serta ditanggung bersama antara karyawan dan perusahaan. Selain itu, tempat kerja peserta asuransi dan keluarganya mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan.

Jenis kedua adalah Private Voluntary Health Insurance dimana kepesertaan bersifat sukarela, premi bersifat absolut sesuai kontrak perjanjian, peserta dan keluarganya mendapat santunan biaya kesehatan sesuai dengan kontrak, peran pemerintah kecil.

Ketiga, Regulated Private Voluntary Health yang kepesertaan nya bersifat sukarela, Besar premi absolut, peserta memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan dan peran pemerintah cukup besar dalam bentuk regulasi.

Baca Juga: Mengenal Wisata Medis dan Aturan Hukumnya

KIS dan BPJS 

Askes selain memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada peserta dan anggota keluarganya juga memiliki manfaat diantaranya kunjungan rutin ke fasilitas medis, meng-cover biaya pemeriksaan medis dan biaya obat-obatan yang diresepkan dokter. Bahkan ada juga asuransi kesehatan yang bisa memberikan layanan untuk pencegahan penyakit misal untuk general check-up, skrining penyakit, hingga vaksinasi.

Askes dipayungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

Pertama, memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

Kedua, memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Payung hukum lainnya terkait askes adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan, jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Kemudian dalam Pasal 1 ayat (19) dikatakan, penjelasan terkait fasilitas kesehatan (faskes), yakni fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Undang-undang ini juga menjelaskan, fasilitas Kesehatan terbagi dalam dua tingkatan yakni, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yakni faskes yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

Kedua, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), adalah faskes yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

Di Indonesia, perlindungan kesehatan yang diberikan pemerintah memiliki misi mewujudkan kualitas pelayanan kesehatan yang memadai. Pemerintah menyediakan asuransi kesehatan untuk warganya melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Kedua asuransi tersebut merupakan layanan proteksi kesehatan yang dikeluarkan pemerintah untuk untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakatnya yang dalam pelaksanaannya menggunakan asas gotong royong agar bisa membantu masyarakat dari kondisi ekonomi menengah hingga menengah ke bawah.

Apa perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan? Pemegang KIS dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu dan tidak dipungut iuran (premi) bulanan sama sekali. Hal ini dilakukan pemerintah agar masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang bisa diakses kapanpun. Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar premi setiap bulannya sesuai kelas yang dipilih agar bisa mendapatkan proteksi kesehatan yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih 3 kelas layanan meliputi kelas 1, 2, dan 3 dengan iuran kesehatan yang dibebankan memiliki perhitungan nominal yang berbeda.

Perbedaan lainnya, para pemegang KIS memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terpadu di mana saja dan kapan saja, terutama pada layanan di faskes milik pemerintah, seperti puskesmas atau rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah.

Sementara peserta BPJS Kesehatan hanya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan utama tergantung dari nama faskes yang dipilih saat membuat kartu BPJS tersebut. Namun, peserta BPJS Kesehatan bisa melanjutkan penanganan medis di tempat lain asalkan memiliki surat rujukan dari faskes yang terdaftar dalam informasi kartunya.

Dari manfaat yang diperoleh, KIS bisa digunakan tidak hanya sebagai kartu akses pengobatan, melainkan juga sebagai langkah pencegahan. Sementara BPJS hanya bisa digunakan saat peserta sedang membutuhkan penanganan medis dan benar-benar dalam keadaan sakit.

Askes sebagai salah satu bentuk layanan yang diberikan pemerintah diharapkan bisa memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan diharapkan bisa menjadi jalan tercapaikan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Mengenal Klasifikasi Rumah Sakit Khusus di Indonesia