Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggagas  pengembangan wisata medis (medical tourism) dan wisata kesehatan (wellness tourism). Kedua program ini merupakan kerjasama Kemenparekraf dan Kementerian Kesehatan yang bertujuan  memasyarakatkan pengobatan di dalam negeri. Lalu apa bedanya wisata medis dengan wisata kesehatan ? 

Dikutip dari kompas.com, wellness tourism adalah sebuah konsep wisata yang bertujuan untuk memberikan pengalaman wisata yang memungkinkan seseorang mendapatkan kesejahteraan fisik, psikologi, dan spiritual.

Sementara itu, wisata medis adalah perjalanan seseorang untuk tujuan mendapatan perawatan kesehatan baik general check up, treatment, maupun rehabilitasi. Dalam industri kesehatan, pasien akan lebih cenderung mencari pelayanaan yang aman, nyaman dan berkualitas.  Dalam wisata medis, wisatawan akan melakukan perjalanan untuk mendapat perawatan guna mengatasi penyakit atau kondisinya.

Dr. Untung Suseno Sutarjo dalam tulisan yang dipublikasi persi.or.id menjelaskan,  wisata kesehatan adalah sebuah bisnis yang didasarkan kepada demand atau keinginan pasien yang melibatkan berbagai unsur seperti bank, asuransi, parawisata, transportasi, visa, pajak, dan travel agent.

“Peserta wisata kesehatan mengharapkan pembayaran dan pendaftarannya mudah, murah dan nyaman. Selain itu harus transparan, lokasi mudah dicapai, no waiting list dan dikelola secara profesional,” tulis Untung.

Dasar hukum wisata medis adalah,  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, Permenkes Nomor 1438/MENKES/PER/X/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran dan Permenkes Nomor 12 tahun 2012 tentang Akeditasi RS, dan Permenkes No. 76 tahun 2015 tentang Pelayanan Wisata Medis.

Sebagaimana Perpres Nomor 3 Tahun 2016  tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional ada 10 daerah Destinasi Wisata di Indonesia yakni   Sumatera Utara (Danau Toba), DKI Jakarta (Kepulauan Seribu), Banten ( Tanjung Lesung), DI Yogyakarta ( Borobudur ), Jawa Timur ( Bromo ), NTT ( Pulau Komodo), NTB ( Mandalika ), Maluku Utara ( Morotai ), Sulawesi Tenggara (Wakatobi ) dan Bangka Belitung ( Tanjung Kelayang).

Dalam tulisannya, Untung menjelaskan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan wisata kesehatan harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yg didelegasikan kepada Dirjen (PMK 76/2015 Pasal 5). Penetapan rumah sakit dengan pelayanan wisata medis berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Salah satu tujuan pemerintah menggagas wisata medis salah satunya untuk mengalihkan pasien-pasien berobat di luar negeri. Data PricewaterhouseCoopers (PwC) tahun 2015 menunjukkan, wisatawan Indonesia yang berkunjung ke luar negeri untuk berobat mencapai 600 ribu orang. India, Malaysia, Singapura, Thailand, telah menjadi negara yang telah menerapkan peluang bisnis medical tourism.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Rumah Sakit Umum Daerah