Pengertian Rumah Sakit berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No. 983/Menkes/SK/XI/1992 adalah, institusi yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar,spesialistik dan subspesialistik.  Menurut Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan, rumah sakit umum daerah adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat, yang diselenggarakan dan dikelola oleh pihak pemerintah daerah.

Berdasarkan kepemilikan, rumah sakit ada yang langsung dikelola oleh Departemen Kesehatan, pemerintah daerah, Rumah Sakit Militer, Rumah Sakit BUMN, dan Rumah Sakit swasta yang dikelola oleh masyarakat. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah institusi pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pelayanan yang diberikan rumah sakit dituntut untuk selalu melakukan perubahan, agar pelayanan itu dapat sesuai dengan harapan dan kebutuhan pelanggan yaitu masyarakat.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, RSUD harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan sebagaimana yang tertuang dalam PMK RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit merupakan perwujudan dari UUD 1945 Pasal 17 ayat (3), UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, PP No. 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan PMK No. 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.

RSUD Wajib Layani Penyakit Berat

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan RSUD minimal harus memiliki tujuh dokter spesialis untuk memenuhi kebutuhan  pelayanan kesehatan masyarakat yang merata. Dokter spesialis yang menjadi prioritas pemenuhan di RSUD utamanya spesialis penyakit yang menjadi penyebab kematian terbanyak di Indonesia antara lain spesialis onkologi untuk penyakit kanker, spesialis jantung dan pembuluh darah, spesialis neurologi untuk penyakit stroke, serta spesialis nefrologi untuk penyakit ginjal.

Sejalan dengan pernyataan Menkes, mulai tahun 2024, seluruh RSUD Provinsi akan memberikan pelayanan terhadap penyakit berat. Setidaknya 50 persen rumah sakit kabupaten/kota mulai disiapkan agar memiliki alat kesehatan lengkap untuk penyakit jantung, stroke, ginjal, dan kanker.

Dikutip dari Indonesia.go.id, Kemenkes sedang fokus memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia guna mengatasi penyakit katastropik atau penyakit berkategori berat dan berbiaya mahal. Salah satunya menyiapkan fasilitas layanan penyakit katastropik serta dokter spesialis di seluruh provinsi dan hingga ke rumah sakit umum daerah (RSUD) di kabupaten/kota.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat penyakit katastropik atau penyakit berbiaya mahal dalam klaim biaya pelayanan kesehatan meningkat berkisar 25-31 persen dari total biaya pelayanan JKN-KIS sejak 2014.

Pada 2020, BPJS Kesehatan membayarkan 19,9 juta kasus katastropik dengan biaya sebesar Rp20 triliun atau 25 persen dari total biaya klaim anggaran layanan kesehatan JKN-KIS di tahun tersebut.  Tiga penyakit yang menghabiskan proporsi pembiayaan katastropik terbesar adalah penyakit jantung, yaitu 49 persen, kanker 18 persen, dan stroke 13 persen.

Urgensi peningkatan layanan penyakit berat tersebut mengingat hanya sekitar 6.000 anak pengidap kongenital jantung yang dapat diselamatkan dari 20 ribu kasus. Sisanya tidak dapat ditangani dan meninggal karena kapasitas operasi terbatas, akibat minimnya dokter spesialis.

Dari RSUD di 514 kabupaten/kota hanya 20 persen yang mampu melaksanakan operasi pemasangan ring jantung. Sejumlah kasus seperti di Ambon yang terkena serangan jantung terpaksa harus dibawa ke RSUD di Manado, Sulawesi Utara atau Makassar, Sulawesi Selatan.

Data Kemenkes menyebutkan Indonesia masih membutuhkan 330 dokter spesialis untuk 514 kabupaten/kota, khususnya untuk keperluan memasang ring jantung. Sementara, dari 20 program studi pelayanan jantung di fakultas kedokteran hanya mampu meluluskan rata-rata 25 dokter per tahun, sementara butuh 15 tahun untuk mencapai target 330 dokter spesialis/sub spesialis.

RSUD di Jakarta Jadi Rumah Sakit Untuk Jakarta

Pemprov DKI Jakarta membuat terobosan dengan mengubah nama RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta sejak 3 Agustus 2022. Salah satu alasan diubahnya nama RSUD untuk  penyetaraan dan peningkatan layanan, dan perubahan pola pikir masyarakat akan imej rumah sakit.

Pemprov DKI Jakarta berpandangan, imej Rumah Sehat mengubah pemahaman masyarakat agar setiap orang tidak hanya datang pada saat kondisi sakit saja, namun juga dengan tujuan untuk menjaga kualitas kesehatan.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Peserta BPJS