Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit. Pendirian Rumah Sakit ini diatur dalam Permenkes Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan, rumah sakit ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memberikan pelayanan utama pada satu  bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Pada ayat 2 dijelaskan, rumah sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menyelenggarakan pelayanan lain di luar kekhususannya.  Yang dimaksud sebagaimana ayat 3,  Pelayanan lain di luar kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat 2  meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan.

Dalam ayat 4 dijelaskan, pelayanan rawat inap untuk pelayanan lain di luar  kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  paling banyak 40% dari seluruh jumlah tempat tidur

Pelayanan Rumah Sakit Sesuai Kekhususannya

Lalu apa saja penyakit yang masuk dalam pelayanan rumah sakit ini? Permenkes Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah tersebut menyebut ada 12 jenis penyakit yang disebutkan dalam Pasal 13, yaitu Ibu dan Anak, Mata, Gigi dan Mulut, Ginjal, Jiwa, Infeksi, Telinga Hidung Tenggorokan Kepala Leher, Paru, Ketergantungan Obat, Bedah, Otak, Orthopedi, Kanker, Jantung dan Pembuluh Darah.

Pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit jenis tertentu tertuang dalam pasal 14 (1) yakni terdiri dari  pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan dan pelayanan nonmedik.

Pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelayanan  medik umum, pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan, pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan, pelayanan medik spesialis lain, dan pelayanan medik subspesialis lain. Sementara itu ayat 3 menjelaskan,  pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi asuhan keperawatan generalis, asuhan keperawatan spesialis, dan/atau asuhan kebidanan, sesuai kekhususannya.

Sementara Pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya

Baca Juga: Tipe Rumah Sakit yang Ada di Indonesia: Dari Umum Hingga Khusus

Klasifikasi Rumah Sakit Khusus

Pasal 18 dan 19 Permenkes Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menyebutkan ada 3 klasifikasi rumah sakit khusus yakni:

Pertama, Rumah Sakit khusus kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan Rumah Sakit yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah.

Kedua, Rumah Sakit khusus kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan Rumah Sakit yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) buah.

Ketiga, Rumah Sakit khusus kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan Rumah Sakit yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 25 (dua puluh lima) buah

Dalam Permenkes ini juga disebutkan sumber daya manusia pada Rumah Sakit tersebut yang terdiri dari tenaga medis, tenaga keperawatan dan/atau tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan, sesuai dengan pelayanan kekhususan dan/atau  pelayanan lain di luar kekhususannya.

Dikutip dari Dataindonesia.id, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada 3.072 rumah sakit di Indonesia pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 0,99% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 3.042 unit. Berdasarkan tipenya, sebanyak 2.561 unit merupakan rumah sakit umum (RSU). Sisanya sebanyak 511 unit merupakan rumah sakit khusus (RSK).

Baca Juga: Ini Aturan Baru Rumah Sakit Umum Daerah