Kredit Kepemilikan Rumah atau disingkat KPR menjadi alternatif dan solusi bagi konsumen yang ingin memiliki tempat tingkat yang representatif. Dengan menggunakan fasilitas KPR perbankan Anda bisa memiliki rumah impian dengan mudah dan bisa disesuaikan dengan kemampuan. Lantas, apa itu KPR? Apa saja jenis-jenis KPR serta manfaatnya? Serta bagaimana syarat dan prosedur pengajuan KPR? 

Sumber Hukum KPR 

Sebelum berbicara tentang jenis dan manfaat KPR, ada baiknya kita mengetahui sumber hukum yang menjadi acuan dalam perjanjian kredit (KPR) antara pihak perbankan dengan nasabah. Adanya perjanjian KPR dibuat didasarkan pada Pasal 1320,1333, 1334, 1335, 1337  1338 Ayat (1) KUHPerdata, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

  • Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Berdasar dua pasal dalam KUH Perdata tersebut, dapatlah dikatakan berlakunya asas konsensualisme di dalam hukum perjanjian memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak.
  • Pasal 1320 KUHPerdata telah menyebutkan bahwa syarat sah dari suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
  • Pasal 1333 KUHPerdata menerangkan suatu perjanjian harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.
  • Pasal 1313 KUHPerdata dijelaskan bahwa perjanjian adalah “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Pengertian KPR dan Besaran Suku Bunga

KPR menjadi salah satu cara memiliki rumah impian dengan cara mencicil dengan jangka waktu dan bunga yang sudah ditentukan oleh pihak perbankan. Untuk memiliki rumah dengan KPR, konsumen hanya perlu menyiapkan uang muka atau down payment (DP) yang besarannya ditentukan oleh masing-masing pengembang (developer). DP merupakan salah satu syarat untuk mengajukan KPR, setelah semua syarat terpenuhi, konsumen bisa mengangsur sisanya dalam periode waktu tertentu. 

Persyaratan lainnya yang diajukan pihak bank kepada calon nasabahnya yang ingin mengajukan KPR adalah lama waktu angsuran (tenor), besaran bunga, dan lain-lain. Selain mengajukan KPR kepemilikan rumah ke perbankan, konsumen juga dapat membayar secara tunai atau mengajukan cicilan bertahap ke pihak pengembang. Namun biasanya pengajuan cicilan ke pengembang jumlah cicilannya bisa jauh lebih besar dibandingkan KPR dan jangka waktunya juga lebih singkat. 

Selain berfungsi untuk kepemilikan rumah tinggal, KPR juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan renovasi rumah, membeli tanah, kepemilikan ruko, membeli apartemen (Kredit Pembelian Apartemen/KPA), dan take over properti. 

Bunga KPR ditentukan oleh kebijakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) sebagai acuan penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan bank kepada nasabah. Adapun aturan yang dijadikan acuan dalam penerapan SBDK ini adalah Undang-undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. 

SBDK adalah suku bunga terendah yang digunakan sebagai dasar bagi bank dalam penentuan suku bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah dengan memperhitungkan komponen yaitu cost of fund, biaya overhead cost, dan profit margin yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan.

SBDK sendiri belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing nasabah atau kelompok debitur. Hal ini yang menyebabkan besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah belum tentu sama dengan SBDK. 

Pihak bank pemberi fasilitas KPR akan memberikan suku bunga yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan bank itu sendiri. Terdapat dua jenis KPR yaitu fix rate atau suku bunga tetap dan berlaku dalam jangka waktu tertentu serta floating rate yang suku bunga dapat berubah-ubah mengikuti suku bunga yang ditetapkan oleh bank sentral. 

Mengutip situs resmi BCA per september 2023, bank swasta terbesar di Tanah Air ini memberikan tingkat suku bunga fix selama 8 tahun dan 10 tahun. Artinya BCA memberikan suku bunga fix 8 tahun dengan minimal tenor 15 tahun yaitu sebesar 6,30%, setelah 8 tahun nasabah membayar bunga floating hingga 11%. 

Baca Juga: Izin usaha untuk memulai bisnis kost-kostan

Prosedur Pengajuan KPR

Terdapat dua jenis KPR, yaitu KPR untuk rumah subsidi dan KPR untuk rumah non subsidi. Namun dalam pembahasan ini akan berfokus pada persyaratan KPR untuk rumah non subsidi bagi masyarakat umum atau atau tidak adanya bantuan dari pemerintah. 

Prosedur Pengajuan KPR Rumah Non Subsidi

KPR non subsidi berlaku bagi siapa saja, mulai dari perorangan hingga badan usaha. Berikut adalah persyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;
  3. Karyawan minimal sudah bekerja 2 tahun;
  4. Pengusaha, atau tenaga profesional sudah menggeluti usaha dan profesinya minimal 2 tahun;
  5. Usia maks 55 tahun (karyawan), 65 tahun (pengusaha atau tenaga profesional) ketika kredit lunas.

Berikut adalah dokumen pengajuan KPR non subsidi untuk perorangan dan badan usaha:

  1. Fotocopy e-KTP pemohon.
  2. Fotocopy e-KTP suami/istri.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Fotocopy surat nikah atau surat cerai.
  5. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
  6. Surat keterangan penghasilan minimal 1 bulan terakhir.
  7. Fotocopy rekening koran.
  8. Surat rekomendasi dari perusahaan.
  9. Fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  10. Fotocopy akta pendirian perusahaan. 

Baca Juga: Tatacara dan Syarat Urus Sertifikat Tanah

Kesimpulan 

KPR merupakan fasilitas perbankan yang diberikan kepada nasabah dengan cara mencicil dalam jangka waktu dan bunga yang sudah ditentukan oleh perbankan. Untuk memiliki rumah KPR, nasabah harus membayar DP, setelah semua syarat terpenuhi, konsumen bisa mengangsur sisanya dalam periode waktu tertentu. Selain mengajukan KPR, konsumen juga dapat membayar secara tunai atau mengajukan cicilan bertahap ke pihak pengembang. 

Bunga KPR ditentukan oleh kebijakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) sebagai acuan penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan bank kepada nasabah. Adapun aturan yang dijadikan acuan dalam penerapan SBDK ini adalah Undang-undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Pihak bank pemberi fasilitas KPR akan memberikan suku bunga yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan bank itu sendiri. Terdapat dua jenis bunga KPR yaitu fix rate dan floating rate. Kedua dapat berubah-ubah mengikuti suku bunga yang ditetapkan oleh bank sentral.

Baca Juga: Apa itu NJOP dan Cara Menghitungnya