Salah satu dokumen penting kepemilikan harta adalah sertifikat tanah yang menjadi tanda bukti yang sah dan otentik terkait kepemilikan sebuah lahan atau tanah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor  5 Tahun 1960 disebutkan, registrasi tanah yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menerbitkan sertifikat tanah. Sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan hak milik yang bisa digunakan sebagai jaminan hukum kebutuhan sosial maupun ekonomi bagi pemiliknya.

Secara hukum sertifikat tanah bisa membuktikan bahwa nama yang tertera pada lembar sertifikat adalah benar sebagai pemilik yang sah. Hal ini dibuktikan melalui  data yuridis maupun data fisik yang dicatat dalam buku tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor  3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah adalah dokumen legal yang memiliki sejumlah fungsi, yakni:

Pertama, sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang hak atas satu bidang tanah, satuan rusun (rumah susun), dan objek lain yang terdaftar. Sertifikat bisa menjadi bukti bahwa individu tersebut benar sebagai pemegang hak dari objek tersebut.

Kedua, Sebagai sumber informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, untuk bisa memperoleh data yang mereka butuhkan dengan mudah.

Ketiga, Sebagai sumber data bagi Kantor Pertanahan atas daftar tanah, buku tanah, peta pendaftaran, surat ukur, dan daftar nama.

Keempat, Sebagai bentuk penerapan aturan demi terlaksananya tertib administrasi pertanahan di Indonesia.

Dengan memiliki seritifikat tanah, maka pemilik memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki. Selain itu juga memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak, pembebanan hak, jual beli, dan waris tanah, meningkatkan harga dan nilai tanah di pasaran dan memperkuat posisi tawar menawar apabila tanah diperlukan pihak lain.

Keuntungan lainnya, mendapatkan akses ke perbankan untuk pengajuan modal usaha dengan kredit usaha rakyat, mencegah terjadinya konflik dan penipuan terkait kepemilikan tanah dan memudahkan pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan pertanahan.

Untuk memiliki sertifikat tanah pemilik harus melengkapi syarat  yang terbagi dua katagori yakni persyaratan pribadi dan data tanah adalah Salinan identitas (KTP) pemohon, Salinan Kartu Keluarga pemohon dan Salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pemohon.

Syarat lain yang berkaitan dengan data properti atau tanah adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan), AJB (Akta Jual Beli) jika tanah didapat dari hasil jual beli, PPh (bukti pembayaran Pajak Penghasilan) dan BPHTB (bukti bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Setelah mengetahui syarat pembuatan sertifikat tanah, berikut cara untuk membuatnya. Di Indonesia diterapkan tiga cara yang bisa dilakukan untuk membuat sertifikat tanah. Secara mandiri, melalui notaris atau dengan bantuan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Berikut tahapan jika mengurus sertifikat secara mandiri:

Pertama, Kunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tempat tanah yang akan dibuat sertifikatnya.

Kedua, Isi formulir, lengkapi dokumen, dan lakukan verifikasi dokumen.

Ketiga, Pengukuran. Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan melakukan pengukuran tanah untuk menentukan batas-batas area tanah.

Keempat, Penerbitan sertifikat. Setelah tanah diukur, pemilik akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Gunakan surat itu sebagai salah satu kelengkapan dokumen yang diminta. Selanjutnya, tinggal menunggu proses penerbitan surat keputusan. Proses penerbitan sertifikat tanah bisa memakan waktu cukup lama antara 6 bulan sampai setahun.

Kelima, Membayar BPHTB sembari menunggu sertifikat diterbitkan.

Jika membuat sertifikat tanah melalui PPAT, pemilik tanah datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah masing-masing dan mengajukan permohonan kepada PPAT. Petugas kemudian melakukan perubahan nama dengan mencoret nama pemilik lama dan menuliskan nama pemilik baru pada kolom kosong dalam buku tanah dan sertifikat Kepala BN atau pejabat terkait yang akan membubuhkan tanda tangan pengesahan. Proses pembuatan sertifikat tanah lewat PPAT akan memakan waktu kurang lebih 2 minggu atau 14 hari.

Pemerintah mendorong percepatan penyerahan sertifikat tersebut kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025 diharapkan  seluruh bidang tanah di Indonesia surat bersertifikat. Sementara pada tahun 2024 target penyerahan sertifikat tanah mencapai 120 juta dari total 126 juta sertifikat.

Baca Juga: Hak Guna Usaha Menurut Aturan Hukum