Permintaan pasar yang tinggi dan potensi untuk mendapatkan passive income diyakini menjadi alasan maraknya bisnis rumah kost yang tumbuh subur dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, dikutip dari bisnis.com, usaha rumah kos-kosan memiliki risiko di antaranya terkait operasional dan manajemen pengelolaannya. Untuk pembaca yang tertarik membuka usaha rumah kost, simak artikel ini.

Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) rumah kost sebagai kata ‘indekos’ berarti tinggal di rumah orang lain dengan membayar sewa tiap bulan. Nuryana dan Prasetyo mendefinisikan kost sebagai kamar yang disewa dalam kurun waktu tertentu sesuai perjanjian antara pemilik kamar dan penghuni kos.

Lalu persyaratan apa saya yang harus disiapkan jika ingin membuka rumah kos-kosan? Apabila seseorang atau beberapa orang ingin memulai bisnis kost yang memiliki kamar lebih dari 10, maka harus memenuhi persyaratan sesuai SK Nomor 503/K.69/2022, yakni mengajukan surat permohonan bermaterai, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu juga harus melampirkan izin lingkungan dari DInas LIngkungan Hidup (DLH), Surat Keterangan wajib pungut pajak dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Fotokopi Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD), Fotokopi bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan, Pas foto berwarna 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan melampirkan izin yang lama (asli), jika melakukan perpanjangan.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, maka calon pemilik bisnis kost dapat mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah masing-masing sesuai domisili untuk mendapatkan izin usaha. Perizinan itu akan selesai dalam waktu 5 hari kerja.

Kemudian langkah selanjutnya adalah mengetahui prosedur perizinannya. Rumah kost merupakan salah satu bisnis yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang. Sebelum mendirikan bisnis kost, maka calon pemilik kost harus mengurus beberapa hal penting, yakni sertifikat tanah, izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perizinan PBG dapat diurus selama proses pembangunan atau setelahnya dengan syarat pemilik melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan dengan tata ruang yang berlaku. Mendirikan rumah kost juga membutuhkan persetujuan lingkungan dan izin operasional.

Sejak 2024, Rumah Kost Bebas Pajak

Sementara itu, hal-hal penting apalagi yang harus diketahui sebelum memulai bisnis kost adalah memiliki modal yang cukup, bahkan melebihi dari pasaran, memperhatikan letak strategis lokasi sekitar, melakukan riset pasar terkait potensi calon penghuni. Selain itu yang tak kalah penting adalah membuat rencana pembangunan bangunan kokoh yang efektif, menerapkan konsep desain sesuai calon target penghuni, menentukan harga sewa kost dan memastikan keamanan, kebersihan, dan rumah kost perawatan kost.

Untuk diketahui, pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), salah satunya berdampak positif bagi pemilik rumah kost karena dibebaskan dari pengenaan pajak hotel oleh pemda mulai 5 Januari 2024.

Dikutip dari detik.com, sebelumnya dalam aturan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disebutkan, kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar masuk ke dalam kategori hotel sehingga dikenakan pajak hotel.  

Ini tentu kabar baik bagi yang ingin memulai bisnis rumah kost. Perubahan gaya hidup dan kebutuhan akan hunian menjadikan usaha rumah kost memiliki potensi ekonomi yang tinggi.

Baca Juga: Apa itu NJOP dan Cara Menghitungnya