Berdasarkan Peraturan Prosedur Persidangan Arbitrase Indonesia oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pendaftaran permohonan arbitrase dapat diajukan pemohon kepada Sekretariat/Ketua BANI dengan memuat:
- Surat Permohonan :
- nama dan alamat para pihak;
- klausul atau perjanjian arbitrase;
- keterangan tentang fakta-fakta dan dasar hukum permohonan arbitrase;
- rincian permasalahan; dan
- tuntutan dan/atau nilai tuntutan yang dimintakan.
- Dokumen
Pemohon melampirkan salinan otentik perjanjian atau salinan otentik perjanjian-perjanjian yang terkait sengketa dan dapat melampirkan dokumen-dokumen lain yang dianggap relevan. Apabila terdapat dokumen tambahan atau bukti lain yang akan diajukan kemudian, pemohon harus menegaskan hal itu dalam permohonan.
- Penunjukan Arbiter
Pemohon dapat menunjuk seorang arbiter paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan arbitrase didaftarkan. Apabila dalam batas waktu tersebut, pemohon tidak menunjuk seorang arbiter maka Ketua BANI berhak menunjuk arbiter. Ketua BANI berwenang memperpanjang waktu penunjukan arbiter maksimal selama 14 hari.
- Biaya Arbitrase
Permohonan arbitrase harus disertai pembayaran biaya pendaftaran. Apabila pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase turut serta dan menggabungkan diri dalam proses arbitrase, maka pihak ketiga tersebut wajib untuk membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sehubungan dengan keikutsertaannya.
- Syarat Arbiter
Hanya arbiter yang memenuhi persyaratan yang dapat dipilih oleh para pihak. Adapun persyaratannya adalah berdomisili di Indonesia atau di berbagai yurisdiksi di seluruh dunia, baik pakar hukum, praktisi, dan pakar non hukum yang memenuhi syarat. Arbiter yang dipilih oleh para pihak tunduk pada pertimbangan dan persetujuan dewan pengurus.
Dewan pengurus dapat mempertimbangkan penunjukan seorang arbiter asing yang diakui dengan ketentuan bahwa arbiter asing itu memenuhi persyaratan kualifikasi dan bersedia mematuhi peraturan dan prosedur BANI, termasuk ketentuan mengenai biaya.
- Penunjukan Majelis Arbiter
Apabila Majelis akan terdiri dari hanya seorang arbiter, pemohon dapat mengusulkan kepada Ketua BANI, seorang atau lebih yang memenuhi syarat untuk direkomendasikan menjadi arbiter tunggal. Namun apabila tidak ada calon yang diusulkan pemohon yang diterima termohon, Ketua BANI wajib menunjuk arbiter tunggal, dan tidak dapat ditolak atau diajukan keberatan oleh masing-masing pihak kecuali atas dasar alasan yang cukup.
Apabila para pihak tidak setuju dengan arbiter tunggal, dan/atau Ketua BANI menganggap sengketa tersebut bersifat kompleks, Ketua BANI dapat mengangkat Majelis Arbitrase yang terdiri dari tiga arbiter.
- Kewenangan Ketua BANI
Keputusan atau persetujuan akhir mengenai penunjukan semua arbiter berada ditangan Ketua BANI. Ketua harus mengupayakan penunjukan arbiter diambil atau disetujui dalam waktu paling lambat 7 hari sejak hal tersebut diajukan kepadanya.
Baca Juga: Perkembangan Arbitrase di Indonesia
Ketentuan Umum/Persidangan
- Kewenangan Majelis atau Arbiter Tunggal
Majelis arbitrase atau arbiter tunggal akan memeriksa dan memutus sengketa antara para pihak atas nama BANI. Sebelum dan selama masa persidangan majelis arbiter tunggal dapat mengusahakan adanya perdamaian di antara para pihak yang tidak melanggar hukum.
- Kerahasiaan
Seluruh persidangan dilakukan tertutup untuk umum, dan segala hal yang berkaitan dengan penunjukan arbiter, termasuk dokumen, laporan catatan sidang, keterangan saksi dan putusan, harus dijaga kerahasiaannya.
- Dasar Kesetaraan
Majelis arbitrase atau arbiter tunggal dapat menyelenggarakan arbitrase dengan cara yang dapat dianggap benar, para pihak diperlakukan dengan persamaan hak dan diberi kesempatan yang sama pada setiap tahap pemeriksaan perkara.
- Tempat Sidang
Persidangan arbitrase indonesia diselenggarakan di tempat yang ditetapkan oleh BANI dan kesepakatan para pihak, Majelis arbitrase tunggal dapat meminta diadakan rapat-rapat untuk memeriksa, aset-aset, barang atau dokumen setiap waktu dan di tempat yang diperlukan.
Baca Juga: Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional
Putusan
Putusan akhir majelis arbitrase tunggal wajib menetapkan putusan akhir dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak ditutupnya persidangan, kecuali majelis arbitrase atau arbiter tunggal mempertimbangkan bahwa jangka waktu tersebut perlu diperpanjang secukupnya.
Baca Juga: Strategi Memenangi Sengketa Melalui Jalur Arbitrase
Referensi
Dasar Hukum