Arbitrase dalam perdagangan internasional merupakan forum penyelesaian sengketa yang umum digunakan oleh para pelaku usaha. Hal ini terbukti dengan semakin seringnya klausul arbitrase dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang. 

Sejumlah faktor yang mempengaruhi penyelesaian sengketa/perselisihan melalui forum arbitrase adalah dengan melibatkan pihak ketiga yang dinilai netral. Arbitrase internasional dapat menyelesaikan perselisihan lebih cepat dibandingkan litigasi pengadilan tradisional. Faktor lainnya, kualitas putusan arbitrase lebih terjamin dan pengambilan keputusannya juga bisa lebih cepat. Putusan arbitrase yang bersifat rahasia kerap dianggap dapat menjaga hubungan para pihak. 

Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Putusan itu baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Kenali Profil Lembaga Arbitrase di Indonesia

SIAC Menjadi Primadona

Berdasarkan laporan dari lembaga arbitrase Singapura atau Singapore International Arbitration Centre (SIAC) menyatakan bahwa, Indonesia menduduki posisi ke-6 dalam peringkat 10 besar pengguna asing di SIAC sepanjang tahun 2022. 

Penggunaan forum arbitrase internasional kerap digunakan para pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa lintas batas. Selain merujuk pada practicality dan efisiensi biaya ikut menjadi faktor dipilihnya forum arbitrase internasional dalam menyelesaikan persoalan sengketa perdagangan internasional. Pertimbangan lainnya adalah, reputasi dan rekam jejak dari lembaga arbitrase itu sendiri.

“Kalau kita lihat dari perkara dispute (misalnya) tentang konstruksi, ternyata di SIAC lebih banyak memberi putusan arbitrase yang dapat diterima semua pihak dalam bidang konstruksi. Ya, kita akan refer itu ke SIAC. Kita akan melihat kepada track record dan reputasi itu,” ungkap Presiden Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) Yudhistira Setiawan usai pertemuan ICCA dengan SIAC di Kantor ITDC, seperti dikutip laman hukumonline.com, Kamis (8/6/2023).

Sementara, Chief Executive Officer (CEO) SIAC Gloria Lim ikut memperkuat pernyataan Yudhistira. Gloria menyampaikan SIAC berfokus pada kebutuhan para pihak yang tengah bersengketa. SIAC memiliki aturan prosedur yang dirancang dengan baik untuk mendukung sengketa komersial lintas batas. Aturan SIAC selaras dengan praktik arbitrase internasional, dan memiliki mekanisme yang bermanfaat yang memberi pengguna cara yang efisien dan hemat waktu serta biaya untuk menyelesaikan perselisihan. 

Rata-rata kasus yang ditangani SIAC mencapai 800 kasus aktif. Dimana sebanyak 80-90% dari kasus yang ditangani bersifat internasional. Setidaknya, dalam 5 tahun terakhir SIAC menangani kasus yang melibatkan pihak-pihak dari lebih 100 yurisdiksi berupa kasus hukum perdata dan hukum umum.

Baca Juga: Syarat dan Tips Memilih Arbitrator yang Kompeten

Hal yang Perlu Diketahui tentang Arbitrase Internasional 

Arbitrase internasional biasanya digunakan untuk menyelesaikan sengketa di antara pihak-pihak yang memiliki usaha di berbagai negara, dan putusan arbitrase internasional dapat dipaksakan melalui proses eksekusi internasional. Putusan arbitrase internasional tidak dapat diajukan banding, kasasi maupun peninjauan kembali. 

Terdapat tiga hal yang dapat menghalangi putusan arbitrase internasional dapat dieksekusi di Indonesia. Pertama, putusannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, berpotensi mengganggu ketertiban umum. Terakhir, putusannya bukan merupakan sengketa perdagangan, apabila ditinjau dari hukum yang berlaku di Indonesia. 

Baca Juga: Dasar, Bentuk, dan Tips Penyusunan Klausul Perjanjian Arbitrase

Kesimpulan 

Sampai saat ini penyelesain sengketa perselisihan melalui arbitrase internasional masih menjadi pilihan bagi para pelaku usaha. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional dinilai lebih lebih cepat, kualitas putusan arbitrase lebih terjamin, dan keputusannya lebih cepat. Putusan arbitrase bersifat rahasia sehingga hubungan para pihak akan tetap terjaga. 

Penggunaan forum arbitrase internasional menjadi pilihan yang kerap digunakan para pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa lintas batas. Selain merujuk pada faktor practicality, efisiensi, reputasi, dan rekam jejak dari lembaga arbitrase asing juga menjadi bahan pertimbangan pelaku usaha. 

Putusan arbitrase internasional tidak dapat diajukan banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Meski demikian terdapat tiga faktor yang dapat menghalangi putusan arbitrase internasional dapat dieksekusi di Indonesia, yaitu putusannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, berpotensi mengganggu ketertiban umum, dan bukan merupakan sengketa perdagangan jika ditinjau dari hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Memahami Hak Ingkar Hukum Arbitrase