Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) didirikan pada tahun 1977 oleh Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) dan dikelola oleh Dewan Pengurus, diawasi oleh Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis.
BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam terkait dengan arbitrase, mediasi, dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Setelah melewati masa lebih dari empat dekade, kini BANI menjadi Lembaga arbitrase terkemuka baik ditingkat nasional maupun internasional.
Sesuai perkembangannya, BANI kini telah menjadi BANI telah memiliki lebih dari 160 arbiter profesional yang berlatar belakang dari berbagai profesi dan keahlian baik berkebangsaan Indonesia maupun asing.
Selain di Jakarta, BANI memiliki arbitrase wilayah di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Surabaya, Bandung, Medan, Denpasar, Palembang, Pontianak, dan Jambi.
Dalam memberikan pelayanannya, BANI telah mengembangkan sejumlah peraturan dan prosedur arbitrase berupa arbitrase elektronik, hybrid arbitration dan mediasi. Peraturan dan prosedur ini dipergunakan untuk arbitrase domestik dan internasional.
Lembaga arbitrase di Tanah Air atau BANI mengalami perkembangan positif dari masa ke masa. Hal ini ditandai dengan minat masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak disahkannya Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa melalui arbitrase telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa secara cepat, efisien, dan tuntas atau tidak ada banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat.
Keunggulan lainnya, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat (binding) dan proses persidangan dan putusan arbitrase bersifat rahasia atau tidak dipublikasikan.
Baca Juga: Dasar, Bentuk, dan Tips Penyusunan Klausul Perjanjian Arbitrase
Peran Serta BANI di Kancah Internasional
Selain memiliki keunggulan dalam proses maupun penerapan hukum yang adil bagi para pihak khususnya di dunia bisnis, peran serta BANI di kancah internasional juga layak diperhitungkan.
Dari laman resminya, BANI adalah salah satu pendiri dan anggota dari Asia Pacific Regional Arbitration Group (APRAG). BANI juga merupakan salah satu pendiri dari Regional Arbitrators Institutes Forum (RAIF). Selain itu, BANI merupakan anggota International Council for Commercial Arbitration (ICCA).
Dalam rangka mengembangkan Arbitrase Internasional dan berbagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di bidang komersial antara para pengusaha di negara-negara yang bersangkutan, BANI telah mengadakan kesepakatan kerjasama dengan berbagai lembaga di beberapa negara. Lembaga-lembaga tersebut antara lain:
- The Japan Commercial Arbitration Association (JCAA);
- The Netherlands Arbitration Institute (NAI);
- The Korean Commercial Arbitration Board (KCAB);
- Australian Centre for International Commercial Arbitration (ACICA);
- The Philippines Dispute Resolution Centre(PDRCI);
- Hong Kong International Arbitration Centre(HKIAC);
- The Foundation for International Commercial Arbitration dan Alternative Dispute Resolution (SICA-FICA);
- The Singapore Institute of Arbitrators (SIArb);
- Arbitration Association Brunei Darussalam (AABD);
- Asian International Arbitration Centre (AIAC);
- The Belgian Centre for Arbitration and Mediation (CEPANI).
- Thai Arbitration Centre (THAC);
- Bangladesh International Arbitration Centre (BIAC);
- China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC)
Baca Juga: Mengenal Badan Arbitrase Mediasi HKI
Tantangan Arbitrase di Indonesia
Perkembangan arbitrase di Indonesia tak lepas dari munculnya berbagai tantangan yang dihadapi. Tantangan tersebut kerap dijumpai adalah munculnya gugatan permohonan keberatan terhadap putusan arbitrase yang diajukan oleh pihak yang kalh ke pengadilan. Tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang arbitrase juga perlu ditingkatkan dengan sosialisasi terkait manfaat, proses, dan dampak positif dari proses arbitrase.
Tantangan lainnya adalah ketersediaan para pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa. Pihak ketiga, seperti mediator atau ahli teknis, seringkali diperlukan kontribusinya dalam penyelesaian sengketa.
Masalah harmonisasi regulasi dan peraturan juga menjadi tantangan arbitrase. Meskipun Indonesia telah mengadopsi hukum arbitrase yang global, namun pada prakteknya masih dijumpai ketidak harmonisan antara regulasi nasional dan kebijakan arbitrase internasional.
Terakhir tantangan terkait infrastruktur termasuk fasilitas pendukung dan tenaga ahli yang berkualitas. Perlu adanya investasi untuk penyelenggaraan acara arbitrase, pelatihan para arbitrator, dan peningkatan kapasitas untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat arbitrase global.
Baca Juga: Syarat dan Tips Memilih Arbitrator yang Kompeten
Kesimpulan
Arbitrase di Indonesia telah berkembang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, didukung oleh berbagai regulasi internasional dan nasional. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menjadi lembaga terkemuka di bidang arbitrase domestik dan internasional, dengan jaringan luas dan berbagai inovasi prosedural.
Namun, ada beberapa tantangan yang masih perlu diatasi. Selain itu, harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional, serta peningkatan infrastruktur dan kualitas tenaga ahli, menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
Secara keseluruhan, meskipun arbitrase di Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dan menawarkan keunggulan dalam hal efisiensi, masih ada berbagai tantangan yang harus diatasi untuk memastikan arbitrase tetap relevan dan efektif sesuai dengan dinamika global.
Baca Juga: Kenali Profil Lembaga Arbitrase di Indonesia
Referensi:
Dasar Hukum: