Penjamin emisi efek, atau sering disebut underwriter, adalah entitas yang berperan penting dalam proses penawaran umum dan mempunyai peran sebagai penghubung antara emiten—perusahaan yang ingin menghimpun dana dari publik—dengan investor.
Tugas utama penjamin emisi efek mencakup penjualan efek (saham, reksadana, dan obligasi), penetapan harga emisi bersama emiten, dan menyusun prospektus yang memuat informasi lengkap terkait emiten dan efek yang ditawarkan. Selain itu, penjamin emisi memiliki wewenang mengatur keseluruhan proses penawaran umum, mulai dari pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga menjual efek kepada investor.
Penjaminan emisi terbagi menjadi dua jenis, yaitu penjaminan penuh (full commitment), dimana penjamin emisi bertanggung jawab untuk membeli seluruh efek yang tidak terjual, dan penjaminan terbaik (best effort), penjamin emisi berupaya menjual seluruh efek namun tidak berkewajiban membeli sisa yang tidak terjual.
Manfaat penjamin emisi bagi emiten adalah memperoleh dana segar untuk modal usaha, peningkatan kredibilitas di pasar modal, dan kemudahan dalam menggalang dana. Sedangkan keuntungan bagi investor adalah adanya kesempatan berinvestasi pada perusahaan yang prospektif.
Baca Juga: Inilah Jenis-Jenis Perdagangan Efek di Pasar Modal
Dasar Hukum Penjamin Emisi Efek
Aktivitas penjamin efek diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan yang tujuannya adalah melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) merupakan landasan hukum utama yang mengatur seluruh aktivitas pasar modal, termasuk kegiatan penjaminan emisi. Beberapa pasal yang relevan adalah:
- Pasal 17: Mengatur tentang peran penjamin efek sebagai pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum;
- Pasal 102: Menjelaskan tanggung jawab penjamin efek, termasuk tanggung jawab perdata dan pidana jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik. Peraturan ini bertujuan melindungi kepentingan investor dan menjaga kestabilan pasar modal, serta menekankan pentingnya penjamin emisi efek untuk memahami dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku guna menghindari risiko.
Baca Juga: Wewenang, Fungsi, dan Tugas OJK
Peran dan Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek
Penjamin efek memainkan peran penting dalam proses penawaran umum saham atau obligasi serta berfungsi sebagai perantara antara emiten dan investor.
Peran Penjamin Emisi Efek
- Menyusun prospektus emisi yang membuat informasi mengenai emiten, efek yang ditawarkan, serta rencana penggunaan dana hasil emisi. Prospektus ini menjadi acuan penting bagi investor dalam membuat keputusan investasi;
- Menetapkan harga emisi yang tepat bersama emiten untuk efek yang ditawarkan. Tak hanya menentukan harga yang menarik bagi investor, tapi juga menguntungkan bagi emiten.
- Pemasaran efek untuk menarik minat investor terhadap efek yang ditawarkan, seperti roadshow, presentasi, atau publikasi di media massa.
- Penjatahan efek pasca masa penawaran umum berakhir, penjamin emisi melakukan penjatahan efek kepada investor yang telah melakukan pemesanan.
Baca Juga: Peran SRO dalam Mendukung Kelancaran Pasar Modal Indonesia
Kesimpulan
Penjamin efek, atau underwriter memainkan peran penting dalam menghubungkan emiten dengan investor melalui proses penawaran umum. Tugas mereka mencakup penetapan harga emisi, penyusunan prospektus, dan pemasaran efek, dengan tanggung jawab hukum yang diatur ketat oleh undang-undang dan peraturan OJK. Melalui penjaminan emisi, emiten dapat memperoleh dana di pasar modal, sementara investor mendapat akses ke investasi yang potensial dengan informasi yang transparan.
Baca Juga: Strategi Kepatuhan Perusahaan Dalam Aktivitas Pasar Modal
Sumber Hukum:
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- (POJK) Nomor 41/POJK.04/2020
Referensi:
- sikapiuangmu.ojk.go.id | Diakses pada 12 Agustus 2024 pukul 16:46 WIB
- ksei.co.id | Diakses pada 12 Agustus 2024 pukul 16:51 WIB
- jdih.kemenkeu.go.id | Diakses pada 12 Agustus 2024 pukul 16:58 WIB
- ojk.go.id | Diakses pada 12 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB