Keberadaan Self-Regulatory Organization (SRO) dikenal dalam industri pasar modal Indonesia. SRO dapat didefinisikan sebagai organisasi/lembaga yang diberikan kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya, yang bersifat mengikat, dan wajib diikuti oleh anggotanya. 

SRO memegang peranan krusial dengan menetapkan peraturan serta ketentuan yang mengikat bagi pelaku pasar modal, berfungsi sebagai pengawasan guna mencegah praktik perdagangan yang tidak sah. Di Indonesia, lembaga-lembaga SRO di Pasar Modal meliputi:

  • Bursa Efek 

Bursa Efek Indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, adil, dan efisien. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), bursa efek bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan menyediakan system atau sarana jual beli efek dengan tujuan memperdagangkan efek. 

Dalam mengemban tugasnya, BEI harus menyelenggarakan perdagangan efek yang tertib, menyediakan sarana pendukung, serta mengawasi aktivitas anggota bursa. Selain itu, BEI bertanggung jawab menyusun anggaran tahunan dan penggunaan laba, serta melaporkannya kepada OJK. Fungsi lainnya termasuk menjaga likuiditas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar.

  • KPEI

PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia (KPEI) bertujuan menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi yang teratur, adil, dan efisien serta menjamin penyerahan fisik saham maupun uang.

KPEI juga bertugas menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa (Pasal 1 UUPM). Saham KPEI mayoritas dimiliki oleh BEI, sisanya dimiliki oleh perusahaan efek, biro administrasi efek, dan bank kustodian.

  • KSEI

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bertugas menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, adil, dan efisien, serta mengamankan pemindahtanganan efek dan penyelesaiannya (Pasal 14 UUPM).

KSEI merupakan pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian tersentralisasi untuk bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain (UUPM Pasal 1). Pemegang saham KSEI terdiri dari bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, dan bank kustodian.

Baca Juga: Inilah Jenis-Jenis Perdagangan Efek di Pasar Modal

Tugas dan Fungsi SRO dalam Pasar Modal

Self-Regulatory Organization (SRO) memainkan peranan penting dalam mendukung terselenggaranya transaksi di pasar modal dengan merumuskan peraturan-peraturan yang relevan dengan fungsi dan wewenangnya.

SRO bertanggung jawab memastikan kelancaran setiap tahapan transaksi, mulai dari Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, hingga Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, sampai transaksi tersebut tuntas.

Keberadaan SRO memberikan kepastian kepada calon pemilik saham mengenai penyelesaian proses transaksi saham hingga kepemilikan saham tersebut resmi berpindah ke pemegang saham baru. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, SRO tentu tidak dapat beroperasi secara terpisah dari lembaga-lembaga lainnya.

Kolaborasi harmonis antara SRO dan lembaga terkait dapat mempermudah realisasi fungsi dan tujuan pembentukannya. Contohnya, hubungan antara bank, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan pasar modal. Secara singkat, hubungan ini mencakup investor yang melakukan investasi di pasar modal melalui rekening bank khusus yang digunakan untuk kegiatan investasi.

Baca Juga: Membangun Portofolio Investasi yang Aman

Kesimpulan

Self-Regulatory Organization (SRO) memainkan peran vital dalam menjaga kelancaran dan keteraturan pasar modal Indonesia melalui peraturan yang mengikat dan pengawasan ketat terhadap pelaku pasar. 

Lembaga-lembaga seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), PT KPEI, dan PT KSEI memiliki tanggung jawab masing-masing yang saling mendukung untuk memastikan transaksi di pasar modal berjalan efisien dan adil. Kolaborasi harmonis antara SRO dan lembaga-lembaga terkait sangat penting dalam memastikan realisasi fungsi dan tujuan pasar modal yang stabil, likuid, dan terpercaya. 

Baca Juga: Wewenang, Fungsi, dan Tugas OJK

Dasar Hukum: 

Referensi: