Strategi kepatuhan perusahaan sangat penting diterapkan dalam aktivitas di pasar modal. Apalagi saat ini pasar modal di Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir yang ditandai dengan peningkatan jumlah investor dan nilai transaksi. 

Dikutip dari laman IDX.CO.ID pada tahun lalu, tercatat jumlah investor pasar modal yang terdiri dari investor saham, obligasi dan reksa dana meningkat 1,85 juta investor menjadi 12,16 juta investor. 

Sementara, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 28 Desember 2023 yang ditutup pada level 7.303,89 atau meningkat 6,62 persen dari penutupan perdagangan tahun 2022. Rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) tercatat Rp10,75 triliun, diikuti dengan volume transaksi harian di angka 19,8 miliar lembar saham dan frekuensi transaksi harian mencapai 1,2 juta kali. 

Di tengah pertumbuhan ini, perusahaan yang beraktivitas di pasar modal dihadapkan pada tanggung jawab untuk mematuhi peraturan dan menjaga tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya dengan membangun strategi kepatuhan yang efektif merupakan kunci memastikan perusahaan terhindar dari pelanggaran serta terhindar dari pelanggaran regulasi dan menjaga kepercayaan investor. Upaya ini juga memerlukan peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan pasar modal. 

Peran OJK dalam Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan melindungi investor di pasar modal Indonesia. Peran tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (UU OJK 21/2011). 

Undang-undang OJK menegaskan bahwa OJK adalah lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan serta sektor jasa keuangan non-bank seperti lembaga pembiayaan, dana pensiun, dan asuransi. 

Sejak 31 Desember 2012, Kementerian Keuangan melalui Bapepam LK mengalihkan tugas pengawasan pada sektor keuangan non bank dan pasar modal kepada OJK. Setahun kemudian, pengawasan pada sektor perbankan ikut beralih ke OJK. Selanjutnya, disusul dengan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro yang baru dimulai tahun 2015.

Adapun tugas OJK berdasarkan Pasal 4 UU OJK antara lain: 

  1. Menyelenggarakan seluruh aktivitas pada sektor jasa keuangan dengan prinsip keadilan, keteraturan, transparansi, dan akuntabilitas;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. Memproteksi seluruh penyelenggaraan keuangan dan transaksi nasabah serta masyarakat umum. 

Baca Juga: Inilah Jenis-Jenis Perdagangan Efek di Pasar Modal

Fungsi Pengaturan dalam Pasar Modal 

Dalam menjalankan fungsinya di bidang pengawasan sektor pasar modal, OJK memiliki tugas pokok diantara, menyusun regulasi, merumuskan standar, norma, dan prosedur pasar modal, mengawasi pasar modal termasuk pasar modal syariah, penegakan hukum, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, dan lain-lain. 

Fungsi OJK juga meliputi melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelaku pasar modal, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan perusahaan sekuritas. Selain itu OJK juga melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran di pasar modal serta menjatuhkan sanksi terhadap terhadap pihak yang melanggar peraturan pasar modal. 

Adapun fungsi OJK meliputi: 

  • Keamanan transaksi keuangan: Menetapkan kebijakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi nasabah dan investor;
  • Literasi keuangan: Meningkatkan pemahaman keuangan masyarakat untuk menghindari penipuan di era teknologi;
  • Pertumbuhan ekonomi: Mendukung perkembangan produk pembiayaan yang bermanfaat bagi ekonomi masyarakat;
  • Stabilitas keuanga: Menjaga ekosistem keuangan yang stabil dan saling menguntungkan.

Wewenang OJK mencakup:

  • Pengawasan dan pengaturan bank: Memberikan izin, mengawasi kegiatan bank, serta memastikan kesehatan dan manajemen risiko perbankan;
  • Pengaturan lembaga jasa keuangan: Menetapkan aturan dan kebijakan serta mengelola sanksi administratif di sektor keuangan;
  • Pengawasan lembaga jasa keuangan: Melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penegakan aturan terhadap lembaga jasa keuangan.

Dengan segala wewenang dan fungsi tersebut, OJK berkomitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan memastikan seluruh aktivitas keuangan berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. 

Baca Juga: Wewenang, Fungsi, dan Tugas OJK

Kesimpulan

Strategi kepatuhan perusahaan di pasar modal merupakan elemen krusial untuk memastikan keberhasilan di tengah pertumbuhan pesat sektor keuangan di Indonesia. Dalam konteks ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran sentral sebagai lembaga independen yang mengatur, mengawasi, dan menyelidiki aktivitas di sektor jasa keuangan dan non bank, termasuk pasar modal. Hal ini selaras dengan amanat UU OJK 21/2011. 

Perusahaan di pasar modal harus membangun strategi kepatuhan yang efektif untuk menghindari pelanggaran hukum, menjaga kepercayaan investor, dan mendukung pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan. OJK, dengan segala wewenangnya, berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas keuangan berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. 

Baca Juga: Peran SRO dalam Mendukung Kelancaran Pasar Modal Indonesia

Dasar Hukum 

Referensi