Pengaruh teknologi dan ilmu pengetahuan dapat menjadikan manusia lebih kreatif dan inovatif. Kreativitas dari inovasi yang tercipta dalam teknologi akan mendapatkan perlindungan dan penghargaan seperti yang dikenal dengan istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Terjadinya pelanggaran HKI dalam konteks hak cipta, merek dagang, dan pelanggaran hak paten jelas merugikan para pelaku ekonomi, khususnya pemilik sah dari hak kekayaan intelektual tersebut. 

Perlindungan hukum atas hak cipta termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Syarat dan Keabsahan Tanda Tangan Elektronik

Hukum Hak Cipta Dalam Ranah Digital 

Perkembangan teknologi informasi khususnya internet telah memberikan dampak perubahan cukup besar dalam mempengaruhi hukum hak cipta. Jika sebelumnya hak cipta melindungi karya cipta tradisional, kini harus melindungi karya cipta digital salah satunya berkolaborasi dengan teknologi. 

Perkembangan dan pengaruh teknologi membuat karya cipta dapat diubah menjadi bentuk digital. Di satu sisi hal ini memberikan keuntungan seperti mudahnya penyebaran/pengumuman karya cipta. Namun disisi lain rawan terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak melakukan penyebaran/pendistribusian secara melawan hukum. 

Pelanggaran hak cipta juga kerap terjadi dan jumlahnya semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Penyebabnya karena mudahnya karya cipta digital disalin, disebarluaskan, dan dimanipulasi atau dimodifikasi secara bebas tanpa mengurangi kualitas karya cipta aslinya. Oleh karena itu karya cipta digital memerlukan perlindungan yang lebih dibanding karya cipta tradisional. 

Diperlukan kolaborasi teknologi dan hukum, seperti memasukkan pengaturan pemanfaatan teknologi pengaman terhadap perlindungan hak cipta atas karya digital. Teknologi pengamanan atau yang disebut Digital Rights Management (DRM) merupakan sistem keamanan atau enkripsi untuk melindungi karya cipta digital, khususnya hak cipta pada media elektronik, termasuk musik digital, film digital, serta data-data lain yang tersimpan dan ditransfer secara digital untuk mengontrol kekayaan intelektual dan haknya. DRM menggunakan teknik enkripsi atau menggunakan algoritma kriptografi untuk mengenkripsi konten yang membutuhkan sandi atau kata kunci rahasia. 

Baca Juga: Apakah Kontrak Elektronik Sah Secara Hukum?

Perlindungan Hukum Hak Cipta Dalam Ranah Digital

Dalam merespon perkembangan hak cipta di era digital, World Intellectual Property Organization (WIPO) menyelenggarakan konferensi di Jenewa pada Desember 1996. Pertemuan itu menghasilkan WIPO Copyright Treaty (WCT) dan WIPO Performance and Phonogram Treaty (WPPT) guna merespon perkembangan lingkungan digital atau digital environtment. Indonesia sendiri dalam hukum positifnya telah mengimplementasikan perlindungan karya cipta digital dalam pasal-pasal yang terdapat dalam UUHC.  

Pasal 12 UUHC menyebutkan bahwa karya ciptaan yang dilindungi meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ciptaan yang dimaksud mencakup buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain termasuk karya seni seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; fotografi; sinematografi; database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Karya cipta berupa program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Selain itu, karya cipta di Indonesia akan dilindungi selama masa hidup penciptanya ditambah 50 tahun lagi setelah pencipta dimaksud meninggal dunia.

Baca Juga: Jenis Pelanggaran dan Kewenangan Bursa Kripto

Kesimpulan 

Pengaruh teknologi membuat karya cipta dapat diubah menjadi bentuk digital. Di mana satu sisi upaya ini memberikan keuntungan, tapi disisi lain rawan terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak melakukan penyebaran secara melawan hukum. 

Di Indonesia perlindungan terhadap hak cipta termaktub dalam Pasal 1 ayat (1)  Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). UUHC juga menyebut bahwa karya ciptaan yang dilindungi meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ciptaan yang dimaksud berupa program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. 

Maraknya pelanggaran hak cipta digital disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya karena mudahnya karya cipta digital disalin, disebarluaskan, dan dimanipulasi atau dimodifikasi secara bebas tanpa mengurangi kualitas karya cipta aslinya. Oleh karena itu karya cipta digital memerlukan perlindungan yang lebih dibanding karya cipta tradisional. 

Baca Juga: Penyadapan Telepon Seluler Melanggar Hukum?

Referensi 

 

Sumber Hukum