Bursa Kripto secara resmi disahkan di Indonesia oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) pada, 28 Juli 2023. Bursa jenis ini berada dibawah naungan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) yang memiliki fungsi mengawasi, mengelola, dan mengatur para anggota dalam memfasilitasi kegiatan jual beli koin atau aset kripto di Indonesia.
Kehadiran bursa ini merupakan implementasi Keputusan Kepala Bappebti No. 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 yang menetapkan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa kripto. Surat keputusan yang diterbitkan pada 17 Juli 2023 ini juga menetapkan PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar aset kripto.
Kripto adalah sebuah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset canggih. Kriptografi yang terdapat dalam uang kripto membuat aset ini tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda.
Hingga Januari 2024 tercatat 32 pedagang aset kripto yang terdaftar di bursa kripto dan memiliki lisensi. Para pedagang fisik aset kripto harus mendapat persetujuan dari pejabat berwenang untuk dapat melakukan transaksi atas nama sendiri atau memfasilitasi transaksi jual beli aset kripto.
Baca Juga: Tanggung Jawab E-Commerce Terhadap Transaksi Jual-Beli Antar Penjual dan Konsumen
Kewenangan Bursa Kripto
Kehadiran Bursa ini salah satunya adalah untuk melindungi masyarakat dalam bertransaksi, khususnya jual beli aset fisik kripto. Kehadirannya juga sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menciptakan kepastian berusaha serta menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto secara adil dan wajar.
Bursa ini memiliki kewenangan menghentikan perdagangan sementara waktu (suspend) ketika ditemukan adanya ketidakwajaran transaksi kripto yang tiba-tiba melonjak atau turun drastis. Upaya ini sebagai bentuk pengawasan bursa kripto terhadap perdagangan aset digital yang high risk high gain ini.
Di masa transisi, bursa ini berada dibawah kendali Kementerian Perdagangan (Kemendag). Nantinya dalam pelaksanaannya bursa aset kripto berada dibawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Hukum di Tengah Perkembangan Teknologi Informasi
Dasar Hukum Perdagangan Aset Kripto
Aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran dan hanya sebagai instrumen investasi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Adapun peraturan perundangan-undangan yang mengatur perdagangan aset kripto adalah:
- Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- Peraturan Kepala Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Baca Juga: Keabsahan Dokumen Digital di Mata Hukum
Resiko Mata Uang Kripto
Investasi dalam aset kripto memiliki resiko karena mata uang ini sangat volatil, bersifat spekulatif dan berisiko tinggi. Karena sifatnya spekulatif, nilai mata uang kripto dapat merosot tajam dalam sekejap. Di sisi lain, mata uangnya juga dapat mendadak meroket. Risiko besar lainnya adalah kejahatan siber kripto.
Kejahatan siber terkait kripto antara lain penyalahgunaan informasi pribadi hingga hacker yang merampok akun mata uang kripto pengguna. Bahkan regulasi sektor trading ini masih terbatas dan tidak ada campur tangan bank untuk mengganti dana Anda jika mengalami kerugian. Karena perdagangan kripto sangat berisiko, pastikan Anda melakukan riset dengan cermat sebelum berinvestasi.
Baca Juga: Regulasi Teknologi di Indonesia Serta Prospek dan Tantangannya