Teknologi di Indonesia terus mengalami perkembangan yang sangat pesat diiringi dengan kompleksitas regulasi. Di era digital atau revolusi industri 4.0, kita justru dihadapkan pada fenomena menarik, berusaha menyeimbangkan regulasi dengan perkembangan teknologi. Di satu sisi, teknologi membuka peluang baru untuk kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya. Namun disisi lain, kita ditantang menghadirkan peraturan yang adaptif dan responsif terhadap munculnya berbagai platform teknologi yang bermunculan. 

Perkembangan ini tentunya harus direspon dengan cepat agar dapat tercipta regulasi yang mampu menjawab kebutuhan dan mengakomodir permasalahan yang muncul. Teknologi yang kompleks dan saling terhubung dapat menyulitkan regulator dalam menentukan regulasi yang tepat dan efektif untuk setiap jenis teknologi baru. Bahkan, kesulitan akan bertambah ketika kurangnya tenaga ahli yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang regulasi teknologi. 

Dalam konteks global, perkembangan industri 4.0 juga dapat memberikan peluang bagi negara-negara berkembang untuk meningkatkan daya saing. Dengan memanfaatkan teknologi digital, negara-negara berkembang dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan produktivitas sektor industrinya. 

Perkembangan Hukum Teknologi di Indonesia 

Meskipun terdapat berbagai tantangan, terdapat pula prospek yang cerah dan komitmen pemerintah dengan menerbitkan sejumlah peraturan perundangan yang berkaitan dengan teknologi. Tak hanya menerbitkan peraturan, pemerintah juga membentuk kementerian dan badan terkait dengan teknologi, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Sementara, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi peraturan dan perundang-undang, diantaranya adalah:

  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,
  • Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan 
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sertifikat Elektronik. 

Saat ini masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya regulasi teknologi untuk melindungi hak-haknya dan memastikan keamanan data pribadi mereka. Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan regulasi untuk mendorong adopsi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). 

Dikutip dari situs berita RRI.co,id, regulasi pemanfaatan teknologi AI diperlukan agar masyarakat dapat memanfaatkannya dengan positif dan tidak disalahgunakan. Setidaknya ada enam isu berkaitan dengan pemanfaatan AI dalam keseharian. Di antaranya kesalahan atau misinformasi, kemudian privasi atau kerahasiaan, dan toxicity atau ancaman berbasis siber, perlindungan hak cipta, bias implementasi AI, dan pemahaman nilai kemanusiaan.

Kesimpulan

Perkembangan industri 4.0 merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari dan terus berkembang. Sebagai masyarakat yang hidup di era digital, kita harus menerima dan memanfaatkannya secara bijak. Namun tentunya, perkembangan itu harus diimbangi adanya regulasi di sektor teknologi. 

Namun, dengan terbentuknya beberapa lembaga dan regulasi seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, dan prospek regulasi teknologi di Indonesia terlihat cerah. Semua itu dapat terwujud jika semua pihak dapat bersama membangun regulasi yang adaptif, responsif, dan mampu mendorong kemajuan bangsa di era digital.

Baca Juga: Jenis Kejahatan Cyber dan Cara Pencegahannya