Transaksi jual beli melalui platform e-commerce melibatkan dua belah pihak, yaitu penjual (merchant) penyedia barang atau jasa dan pembeli. Faktanya, keamanan jual beli melalui platform e-commerce berpotensi membawa kerugian bagi para pihak, baik penjual atau pembeli, serta pelaku ekonomi. Perlu adanya tanggung jawab e-commerce terkait permasalahan ini.
Penyedia platform e-commerce bertugas menyelenggarakan fungsi pelaporan dan menjembatani penyelesaian permasalahan antar penjual, serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektroniknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 (PP 80/2019) tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Sementara, perlindungan terhadap pedagang dalam transaksi jual beli melalui platform e-commerce, pedagang mempunyai hak perlindungan hukum sesuai dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 (UU Perlindungan Konsumen).
Terjadinya aktivitas transaksi jual beli memungkinkan penjual mempromosikan produknya melalui website e-commerce maupun websitenya sendiri (media sosial). Jika konsumen berminat dapat langsung menghubungi penjual melalui platform e-commerce atau media sosial dan melakukan transaksi dan pembayaran secara online. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lahir sebagai solusi untuk melindungi pelaku transaksi di dunia maya.
Tanggung Jawab Hukum Penyedia Melindungi Transaksi Jual Beli
Penggunaan internet dan bisnis melalui internet tentu memerlukan suatu aturan hukum untuk mengaturnya agar tercipta ketertiban dan keamanan dalam bisnis melalui internet, serta bagi para pihak dalam berbisnis. Apabila dalam melakukan hubungan hukum terhadap perjanjian terdapat salah satu pihak yang tidak melaksanakan atau melanggar kewajiban yang dibebankan, maka pihak tersebut dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi yang bersumber dari KUHPerdata.
Jika terjadi kerugian yang diderita pelaku usaha akibat penggunaan aplikasi jual beli online sudah seharusnya dibebankan kepada pihak penyedia aplikasi jual beli online. Tanggung jawab yang dimaksud ialah tanggung jawab dari adanya pelanggaran oleh pihak penyedia aplikasi. Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak terpenuhinya hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan atas barang/jasa yang diperdagangkan.
Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum perdata. Prinsip ini menyatakan, seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya. Dalam Pasal 1365 KUH Perdata lazim dikenal sebagai pasal tentang perbuatan melawan hukum, mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu unsur perbuatan, unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian.
Kesimpulan
Penyedia platform e-commerce bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh merchant yang dalam hal ini merchant merupakan konsumen dari platform e-commerce. Pihak penyedia aplikasi jual beli online bertanggung jawab menyediakan sarana pelaporan dan menjembatani, serta penyelenggaraan sistem elektroniknya sesuai PP 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Penting harus diingat bahwa marketplace tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli dalam platformnya. Pihak marketplace hanya bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman. Oleh karenanya pihak marketplace sebagai perantara wajib memberikan berbagai layanan dalam transaksi online.
Para pengguna marketplace khususnya konsumen dapat melakukan laporan atau pengaduan atas permasalahan yang dialaminya. Proses penyelesaian permasalahan membutuhkan waktu antara 2-7 hari hingga permasalahan benar benar selesai. Namun proses penyelesaian masalah akibat transaksi jual beli online dalam marketplace tentu akan berbeda-beda tergantung pada permasalahan yang dialami. Maka dari itu, tanggung jawab e-commerce harus dijabarkan dengan jelas pada pedoman berdirinya suatu marketplace.