Biohacking sebagai teknologi kesehatan menawarkan peluang besar untuk meningkatkan kualitas hidup dan kinerja tubuh manusia. Namun, penting untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi ini diatur dengan baik dan diawasi oleh pemerintah guna melindungi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Biohacking merupakan sebuah pendekatan inovatif yang menggabungkan pengetahuan sains, biologi, dan teknologi untuk mengoptimalkan kesehatan dan kinerja tubuh manusia. Berbeda dari pendekatan medis konvensional, biohacking melibatkan penggunaan teknologi kesehatan canggih untuk meningkatkan fungsi tubuh dan pikiran. Biohacking di Indonesia dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari yang mudah hingga yang melibatkan intervensi teknologi, di antaranya:
- Nutrisi dan suplemen, yakni biohacking yang melibatkan pola makan yang diatur dengan ketat, termasuk diet rendah karbohidrat, diet ketogenik, puasa intermittent, dan konsumsi makanan organik. Selain itu, konsumsi suplemen seperti vitamin, mineral, probiotik, dan senyawa bioaktif. Tujuan utama dari metode ini adalah untuk meningkatkan metabolisme, mengurangi peradangan, dan memperbaiki fungsi otak.
- Teknologi wearable, perangkat wearable seperti smartwatch dan pelacak kebugaran mampu membantu individu dalam memantau berbagai indikator kesehatan, seperti detak jantung, pola tidur, dan tingkat aktivitas fisik. Data yang diperoleh dari perangkat ini digunakan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan mengoptimalkan kesehatan.
- Intervensi medis, metode yang digunakan akan melibatkan teknologi kesehatan seperti pada terapi gen, stem cell, dan neurostimulasi untuk memperbaiki atau meningkatkan fungsi tubuh. Intervensi ini harus melibatkan tenaga medis dan melalui pengawasan yang ketat.
Baca juga: Aspek Etika, Hukum, dan Medikolegal Biobank di Indonesia
Payung Hukum Teknologi Kesehatan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) mengatur tentang penggunaan teknologi dalam bidang kesehatan, termasuk metode biohacking. UU ini menetapkan batasan dan standar yang harus diikuti untuk memastikan keamanan dan efektivitas teknologi kesehatan. Teknologi kesehatan yang dimaksud termasuk perangkat keras dan perangkat lunak. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang terkait dengan teknologi baru dan inovatif di bidang kesehatan. Pasal 334 ayat (1) UU Kesehatan menyebutkan bahwa:
“Teknologi kesehatan diselenggarakan, dihasilkan, diedarkan, dikembangkan, dan dievaluasi melalui penelitian, pengembangan, dan pengkajian untuk meningkatkan Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan.”
Saat ini, biohacking dengan metode intervensi medis pun mulai dalam tahap pengembangan di Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari teknologi stem cell (SC) atau yang dikenal dengan sel punca pun mulai dikembangkan. Melalui regulasi yang tepat dan dukungan dari pemerintah, diharapkan stem cell dapat lebih banyak dimanfaatkan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan kesehatan masyarakat. UU Kesehatan melalui Pasal 135 telah menjadi dasar hukum terkait praktik stem cell di Indonesia, bahwa terapi berbasis sel dan/atau sel punca dapat dilakukan apabila terbukti keamanan dan manfaatnya. Terapi berbasis sel dan/atau sel punca dilakukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Dalam perkembangan teknologi di bidang kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pun terus mendorong pemanfaatan produk Teknologi Kesehatan dalam negeri yang harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (1) UU Kesehatan yakni:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mendorong dan memfasilitasi keberlanjutan inovasi teknologi kesehatan serta memastikan keamanan, kemanfaatan, khasiat, dan mutu produk inovasi teknologi kesehatan dalam rangka melindungi masyarakat.”
Lebih lanjut, UU Kesehatan menegaskan kepada Pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam mendukung perkembangan teknologi kesehatan sebagai upaya untuk memajukan pelayanan kesehatan dalam negeri. Sebagaimana dalam Pasal 338 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan menyebut bahwa dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis. Pemanfaatan teknologi biomedis mencakup teknologi genomik, transcriptomic, proteomik, dan metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, biomolekul, dan teknologi biomedis lain.
Melalui pengembangan, regulasi, penyediaan infrastruktur, dan aksesibilitas teknologi, pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi kesehatan mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, komitmen pemerintah dalam hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Baca juga: Organ Buatan dengan 3D Bioprinting
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Referensi:
- Biohacking: Revolusi Kesehatan dan Kinerja Manusia di Era Digital. Health Indozone. (Diakses pada 23 Februari 2025 pukul 14.00 WIB).
- Keren! Kini Terapi Stem Cell Sudah Ada di Indonesia, Kenali Manfaatnya. Detikhealth. (Diakses pada 23 Februari 2025 pukul 14.40 WIB).