Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang sudah populer di kalangan masyarakat. Saham banyak diminati oleh para investor terutama karena cara kerjanya yang relatif sederhana dan memiliki potensi keuntungan yang signifikan. Selain itu, investasi saham dapat menjadi cara untuk memperluas portofolio finansial kamu di masa depan yang lebih baik.
Investasi saham bisa menjadi pilihan yang tepat untuk orang yang baru memulai berinvestasi. Namun bagi yang baru ingin mencoba investasi saham, sebaiknya melakukan penelitian dan memahami aspek-aspek penting tentang saham. Selain memilih saham perusahaan dengan bijaksana, diperlukan juga menganalisis nilai intrinsik dari perusahaan tersebut.
Pengertian dan Fungsi Nilai intrinsik Saham
Nilai intrinsik saham adalah perkiraan nilai sebenarnya dari sebuah saham yang didasarkan pada analisis mendalam tentang fundamental perusahaan. Nilai intrinsik saham merupakan salah satu fundamental penting untuk mengetahui potensi keuntungan yang akan didapatkan nantinya.
Umumnya, perhitungan nilai intrinsik saham menggunakan berbagai metode analisis fundamental. Salah satu metode yang umum digunakan dengan mengakumulasi seluruh laba yang dihasilkan oleh seluruh aset perusahaan, dan menghitung nilai saat ini (present value) dengan menggunakan tingkat diskonto tertentu. Nilai intrinsik akan menjadi faktor penentu apakah saham yang dipilih saat ini dihargai dengan diskon atau tidak.
Jika suatu saham memberikan harga diskon sementara perusahaan yang bersangkutan memiliki catatan kinerja yang solid, peluang untuk meraih hasil investasi yang optimal di masa depan semakin besar. Penting bagi investor untuk bisa memahami nilai intrinsik saham karena dapat membantu membuat keputusan yang bijak, apakah saham tersebut layak untuk dibeli atau tidak, serta sebaiknya saham itu dipertahankan atau menjualnya.
Penting untuk dicatat bahwa nilai intrinsik saham dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya karena perhitungannya bergantung pada mata uang yang berlaku di masing-masing negara.
Baca juga: Peran SRO dalam Mendukung Kelancaran Pasar Modal Indonesia
Pentingnya Mengetahui Nilai Intrinsik Saham
Perlu diketahui bahwa mengetahui nilai intrinsik saham merupakan hal yang esensial bagi para investor. Upaya ini berguna untuk mengidentifikasi saham-saham yang diperdagangkan dengan potongan harga tertinggi dan potensi keuntungan yang menjanjikan. Memahami nilai intrinsik saham menjadi landasan analisis fundamental yang sangat berarti.
Nilai tersebut dapat menggambarkan nilai saat ini dari aliran kas yang akan diterima dari kepemilikan saham tersebut. Berikut adalah tiga cara sederhana dalam menentukan apakah saham sebaiknya dibeli, dijual, atau dipertahankan:
- Jika nilai intrinsik atau harga saham saat ini mengindikasikan saham tersebut dianggap undervalued (harganya terlalu rendah), disarankan untuk membeli saham tersebut atau tetap memegangnya apabila sudah memiliki saham tersebut;
- Jika nilai intrinsik atau harga pasar saat ini mengindikasikan bahwa saham tersebut dianggap overvalued (harganya terlalu mahal), tidak disarankan untuk membeli saham tersebut. Jika memiliki saham tersebut, sebaiknya pertimbangkan untuk menjualnya;
- Jika nilai intrinsik atau harga pasar saat ini dianggap memiliki harga yang wajar dan berada dalam kondisi keseimbangan.
Baca juga: Strategi Kepatuhan Perusahaan Dalam Aktivitas Pasar Modal
Regulasi Saham di Indonesia
Secara khusus nilai intrinsik saham tidak memiliki peraturan secara khusus, namun masih bisa ditinjau berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia. Ada sejumlah hak pemegang saham yang secara khusus diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT“).
Sementara Pasar modal diatur oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal“) dan dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Sedangkan harga saham dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Meski demikian terdapat hak pemegang saham yang diatur dalam UUPT. Hak itu meliputi:
- Hak Menggugat Perseorangan
Pasal 61 ayat (1) UUPT menegaskan bahwa setiap pemegang saham memiliki hak perseorangan (personal rights) untuk melindungi kepentingan mereka secara langsung. Jika merasa dirugikan oleh keputusan direksi atau dewan komisaris ataupun tindakan lain yang merugikan kepentingan pribadi, pemegang saham dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri;
- Hak Penilaian Harga Saham Perusahaan
Pemegang saham juga berhak atas penilaian harga saham perusahaan (appraisal rights). Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPT, pemegang saham dapat meminta perusahaan membeli saham miliknya dengan nilai yang wajar. Hak ini berlaku apabila pemegang saham tidak setuju dengan tindakan tertentu yang diambil perusahaan, seperti merger, akuisisi, atau keputusan lain yang dianggap merugikan kepentingan mereka;
- Hak Pemeriksaan
Pemegang saham memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindakan direksi dan dewan komisaris jika terdapat dugaan pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan perusahaan dan pihak-pihak terkait. Hak ini bertujuan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan. Ketentuan mengenai hak pemeriksaan diatur secara khusus dalam Pasal 138 ayat (3) UUPT;
- Hak Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) UUPT menyatakan bahwa Pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada direksi untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham melalui surat tercatat. Jika dalam waktu 15 hari direksi tidak memenuhi permintaan tersebut, pemegang saham berhak mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan penyelenggaraan rapat.
- Hak Membubarkan Perusahaan
Pemegang saham juga memiliki hak untuk mengusulkan pembubaran perusahaan jika dianggap tidak lagi menguntungkan atau terus mengalami kerugian dalam jangka panjang. Sesuai Pasal 144 ayat (1) UUPT, direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham yang memiliki paling sedikit 10% dari seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan usulan pembubaran perusahaan kepada RUPS. Langkah ini dapat diambil demi menghindari kerugian lebih besar bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Baca juga: Peran dan Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek
Kesimpulan
Investasi saham menawarkan potensi keuntungan yang menarik, tetapi memerlukan pemahaman mendalam tentang nilai intrinsik saham untuk memaksimalkan hasilnya. Nilai tersebut mencerminkan nilai sebenarnya dari saham berdasarkan analisis fundamental, sehingga membantu investor membuat keputusan bijak.
Di Indonesia, pasar saham diatur oleh UU Pasar Modal, sementara hak-hak pemegang saham diatur dalam UUPT, meliputi hak menggugat, hak penilaian harga saham, hak pemeriksaan, penyelenggaraan RUPS, dan pembubaran perusahaan. Pemahaman nilai intrinsik dan hak-hak ini penting untuk mengelola risiko serta menjaga keuntungan dalam berinvestasi saham.
Baca juga: Hak Pemegang Saham Pasar Modal
Sumber Hukum:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal)
Referensi:
- investasiku.id (Diakses pada 19 Oktober 2024 pukul 14.10 WIB).
- siplawfirm.id (Diakses pada 19 Oktober 2024 pukul 15.25 WIB).