Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT). Dengan menyertakan modal, seseorang atau badan memiliki hak (klaim) atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Harga saham dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik bersifat internal seperti kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut berada, serta faktor eksternal yang bersifat makro, seperti perkembangan tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar, serta faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial, dan politik.
Faktor-faktor inilah yang menyebabkan harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.
Hak-Hak Pemegang Saham
- Hak Menggugat Perseorangan
Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menegaskan bahwa setiap pemegang saham memiliki hak perseorangan (personal rights). Hak ini memberikan otoritas kepada pemegang saham untuk mengajukan gugatan. Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri jika pemegang saham merasa dirugikan oleh keputusan direksi atau dewan komisaris dalam rapat umum pemegang saham;
- Hak Penilaian Harga Saham Perusahaan
Pemegang saham juga memiliki hak untuk menilai harga saham perusahaan (appraisal right). Telah diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UUPT. Hak ini memungkinkan pemegang saham meminta pembelian saham dengan nilai yang wajar jika mereka tidak setuju dengan tindakan tertentu dari perusahaan yang berpotensi merugikan;
- Hak Pemeriksaan
Pemegang saham juga berhak melakukan pemeriksaan terhadap tindakan direksi dan dewan komisaris yang diduga melakukan pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas di dalam perusahaan. Telah diatur khusus Pasal 138 ayat (3) UUPT;
- Hak Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Pemegang saham dapat mengajukan permintaan untuk penyelenggaraan rapat umum pemegang saham kepada direksi melalui surat tercatat. Jika dalam 15 hari permintaan tersebut tidak dipenuhi, pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan rapat diselenggarakan. Diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UUPT ;
- Hak Membubarkan Perusahaan
Terakhir, sesuai dalam Pasal 144 ayat (1) UUPT yang menentukan bahwa Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS, pemegang saham memiliki hak suara untuk membubarkan perusahaan apabila perusahaan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan atau terus mengalami kerugian dalam jangka waktu lama. Pembubaran dapat dilakukan jika perusahaan dipandang tidak lagi menguntungkan dan justru menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
Baca juga: Inilah Jenis-Jenis Perdagangan Efek di Pasar Modal
Apa Itu Hak Derivatif?
Berbeda dengan hak perorangan, hak gugatan derivatif merupakan hak istimewa yang dimiliki pemegang saham untuk mengajukan gugatan atas tindakan direksi yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi perseroan. Gugatan ini telah diatur UUPT.
Secara khusus, Pasal 97 ayat (6) UUPT mengatur mengenai gugatan terhadap direksi, sedangkan Pasal 114 ayat (6) mengatur mengenai gugatan terhadap komisaris. Hak derivatif berfungsi untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas, yang mungkin dirugikan oleh tindakan direksi atau komisaris.
Melalui konsep gugatan derivatif, seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas, diberikan hak untuk mengambil langkah hukum melalui pengadilan. Tujuannya adalah agar hak-hak perseroan dapat dipulihkan atau dilindungi dari kerugian yang timbul akibat tindakan direksi yang merugikan.
Untuk perusahaan terbuka, kerugian pemegang saham dapat terjadi akibat penurunan nilai saham yang disebabkan oleh kebijakan direksi yang merugikan perseroan. Dalam hal gugatan derivatif diajukan, setiap kompensasi atau ganti rugi akan diberikan kepada perseroan, sementara pemegang saham mendapatkan manfaat dalam bentuk peningkatan nilai saham yang mereka miliki.
Perbedaan mendasar antara gugatan derivatif dan gugatan langsung (direct action) adalah pada subjek yang diwakili. Gugatan langsung dilakukan oleh pemegang saham yang merasa mengalami kerugian pribadi akibat tindakan perusahaan. Dalam gugatan ini, pemegang saham bertindak atas nama dirinya sendiri, bukan atas nama perseroan.
Gugatan langsung umumnya bertujuan agar perseroan menghentikan tindakan yang merugikan serta mengambil langkah untuk memperbaiki atau mencegah dampak yang lebih buruk di masa depan. Tidak ada syarat kepemilikan minimal saham dalam gugatan langsung, dan jika gugatan dimenangkan, ganti rugi akan diberikan langsung kepada pemegang saham penggugat.
Sebaliknya, dalam gugatan derivatif, hukum Indonesia mensyaratkan kepemilikan minimal 10 persen saham, dengan kompensasi atau ganti rugi disalurkan kepada perseroan, bukan pemegang saham individu.
Baca juga: Peran SRO dalam Mendukung Kelancaran Pasar Modal Indonesia
Apa Itu Hak Didahulukan (Pre-emptive Right)?
Hak didahulukan, atau dikenal sebagai pre-emptive right, memberikan keistimewaan kepada pemegang saham untuk mendapatkan prioritas dalam penawaran saham baru yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai bagian dari penambahan modal. Saham baru ini wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang ada, sebelum ditawarkan kepada pihak eksternal.
Pre-emptive right diatur dalam Pasal 43 UUPT, yang secara eksplisit menyebutkan: “Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.”
Hak ini berfungsi untuk melindungi pemegang saham dari potensi terjadinya dilusi terhadap kepemilikan saham mereka, yang berimplikasi pada hak suara serta dividen yang mereka peroleh. Dengan adanya pre-emptive right, penambahan modal melalui penjualan saham baru akan diambil secara proporsional oleh pemilik saham yang ada, sehingga persentase kepemilikan awal tetap terjaga dan tidak berubah.
Baca juga: Strategi Kepatuhan Perusahaan Dalam Aktivitas Pasar Modal
Kesimpulan
Pemegang saham di Indonesia memiliki hak-hak yang diatur oleh undang-undang, seperti hak menggugat perseorangan, hak penilaian saham, dan hak pemeriksaan. Selain itu, mereka juga memiliki hak istimewa seperti hak derivatif dan pre-emptive right, yang dirancang untuk melindungi kepentingan pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas, dari tindakan yang merugikan.
Hak derivatif memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengambil langkah hukum demi memperbaiki kerugian yang dialami perusahaan akibat tindakan direksi. Sedangkan pre-emptive right memastikan pemegang saham tidak mengalami pengurangan persentase kepemilikan saat perusahaan melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham baru.
Baca juga: Peran dan Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek
Sumber Hukum:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
Referensi:
- ojk.go.id, (Diakses pada 13 September 2024 pukul 15.03 WIB)
- repository.uki.ac.id, (Diakses pada 13 September 2024 pukul 15.37 WIB)
- blog.justika.com, (Diakses pada 13 September 2024 pukul 16.03 WIB)
- sikapiuangmu.ojk.go.id, (Diakses pada 13 September 2024 pukul 16.17 WIB)