Transparansi laporan keuangan atau disebut juga Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga akuntabilitas suatu perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Laporan keuangan tahunan disusun mengikuti standar dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan. 

Menurut Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 14/2022”) menyebutkan bahwa emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada OJK melalui sistem pelaporan elektronik OJK, serta mengumumkan laporan keuangan tersebut kepada masyarakat. Laporan berkala yang dimaksud meliputi laporan keuangan tahunan dan  laporan keuangan tengah tahunan. 

Laporan keuangan berkala terdiri dari: 

  1. laporan posisi keuangan; 
  2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; 
  3. laporan perubahan ekuitas; 
  4. laporan arus kas; dan 
  5. catatan atas laporan keuangan. 

Laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada OJK wajib memuat informasi yang sama dengan laporan keuangan berkala yang diumumkan kepada masyarakat. 

Selain memastikan kepatuhan hukum, laporan keuangan ini sebagai bentuk transparansi yang dapat memperkuat kepercayaan investor. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang regulasi terkait, jenis perusahaan yang wajib menyampaikan laporan keuangan, serta pentingnya transparansi bagi hubungan perusahaan dan investor.

Regulasi Laporan Keuangan di Indonesia

Di Indonesia perusahaan terbuka wajib menyampaikan laporan keuangannya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).  Selain itu, ada beberapa peraturan yang mengatur tentang tentang laporan keuangan diantaranya adalah: 

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ciptaker”); 
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 Tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan (“PP 64/1999”); dan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (“Permendag 25/2020”)

Adapun laporan tahunan perusahaan atau laporan keuangan tahunan, isinya meliputi:

  1. neraca;
  2. laporan laba rugi;
  3. laporan perubahan ekuitas;
  4. laporan arus kas; dan
  5. catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang, termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal. 

Baca juga: Jerat Pidana Terhadap Pengurus Korporasi Dalam KUHP

Jenis Perusahaan yang Wajib Memberikan Laporan Keuangan

Perusahaan yang wajib menyampaikan LKTP adalah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) yang memenuhi minimal salah satu kriteria sebagai berikut:

1.Perusahaan Terbuka (PT) atau perusahaan yang terdaftar di BEI (Emiten); 

  • Memiliki bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat; 
  • Mengeluarkan surat pengakuan utang;
  • Memiliki jumlah aktiva/aset (kekayaan) paling sedikit Rp. 25 miliar; atau
  • Debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit;

2. Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian; atau

3. Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), BUMN, dan Perusahaan Daerah (PD). 

Berdasarkan Pasal 6 Permendag 25/2020, penyampaian LKTP oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Sementara Pasal 10 ayat (1) Laporan keuangan masing-masing disampaikan kepada pihak regulator, otoritas yang mengatur mengenai penyampaian laporan keuangan, Menteri BUMN, dan/atau Menteri Keuangan. Bukti penyampaian tersebut wajib dilaporkan pada Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kementerian Perdagangan.

Kewajiban pelaporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada investor dan pemangku kepentingan lainnya, terutama terkait kondisi finansial dan kinerja perusahaan.

Baca juga: Apakah Tanda Daftar Perusahaan Sudah Tidak Berlaku lagi?

Tumbuhkan Kepercayaan Investor 

Penyajian laporan keuangan tahunan bisa memberikan pengaruh kepercayaan investor terhadap perusahaan yang secara konsisten memberikan laporan keuangannya. Transparansi memungkinkan investor mengakses informasi penting terkait kondisi keuangan perusahaan dan memitigasi risiko investasi. 

Selain itu, investor dapat menganalisis data keuangan suatu perusahaan untuk mengambil keputusan investasi yang lebih cerdas. Laporan ini juga akan meningkatkan reputasi perusahaan dan mendapat kepercayaan yang lebih tinggi dari investor. Laporan audit keuangan ini juga dapat membantu mencegah manipulasi yang dapat merugikan investor dan pemangku kepentingan. Beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan investor dapat meningkat seiring dengan transparansi yang diterapkan oleh perusahaan. Hal ini menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan kondusif. 

Baca juga: Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas

Kesimpulan

Laporan keuangan tahunan perusahaan bukan hanya kewajiban hukum bagi perusahaan terbuka di Indonesia, tetapi juga menjadi elemen penting dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan investor. Patuh terhadap regulasi yang ada, perusahaan terbuka dapat memperkuat citra mereka di mata investor dan memastikan keuangan mereka dikelola dengan baik. Oleh karena itu, laporan keuangan begitu penting dalam menciptakan kepercayaan dan membangun hubungan jangka panjang dengan investor. 

Baca juga: Pencegahan Pelanggaran Hukum di Perusahaan

Sumber Hukum: 

Referensi: