Jaminan hipotik atau hipotek merupakan jaminan benda tidak bergerak. Kondisi ini menunjukan bahwa pihak peminjam dalam suatu perikatan, akan menyerahkan hak tanggungan berupa jaminan benda tidak bergerak kepada pemberi pinjaman untuk dijadikan jaminan atas pembayaran utang.
Berdasarkan Pasal 1162 KUHPerdata, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Bleid inilah yang menjadi dasar hukum jaminan hipotik dalam suatu perikatan.
Asas-asas hipotik
- asas publiciteit yang berarti bahwa hipotik harus didaftarkan supaya diketahui umum;
- asas specialiteit yang artinya hipotik harus dirinci dan disebutkan secara jelas misalnya tanah: luas, letak, dan batas-batasnya
Sementara isi akta hipotik dibagi atas dua bagian, yaitu:
- isi yang wajib: barang dibebani hipotik harus disebut/ ditulis secara rinci dan jelas;
- isi yang facultative: memuat janji-janji antara pemberi hipotik dan pemegang hipotik.
Janji-janji yang biasa dimuat dalam akta hipotik antara lain:
- menjual, menjual benda atas kekuasaannya sendiri apabila hutang pokoknya tidak dilunasi (Pasal 1178 ayat 2 KUHPerdata);
- sewa, pemberi hipotik dibatasi dalam kekuasaannya untuk menyewakan benda tanpa izin pemegang hipotik (Pasal 1185 ayat 1 KUHPerdata);
- asuransi, apabila terjadi peristiwa yang tidak diduga sebelumnya seperti kebakaran atau banjir, pemberi dan pemegang hipotik terikat dengan perjanjian tentang asuransi;
- tidak dibersihkan, janji ini hanya dapat dilakukan oleh pemegang hipotik pertama (Pasal 1210 ayat 2 KUHPerdata).
Baca Juga: Inilah Tips Untuk Terhindar Dari Wanprestasi
Objek Jaminan Hipotik: Benda Tidak Bergerak
Dalam KUHPerdata hanya mengatur dua macam jaminan, yaitu jaminan atas benda bergerak yang disebut gadai dan jaminan benda tidak bergerak yang disebut hipotik.
Adapun objek benda tidak bergerak dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya tanah mencangkup segala sesuatu yang melekat di atasnya, seperti pohon, tanaman buah/sayur, dan barang-barang tambang;
- Benda tidak bergerak karena tujuan peruntukannya, seperti mesin pabrik, perumahan dan beserta benda yang terdapat didalamnya;
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, seperti hak pakai hasil, hak usaha, kapal-kapal berukuran berat kotor 20m3, dan lain sebagainya.
Namun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah (“UUHT“), maka hipotik atas tanah dan segala benda-benda yang berkaitan dengan tanah sudah tidak berlaku lagi.
Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan“), hipotik masih berlaku dan dapat dijaminkan atas kapal terbang dan helikopter. Demikian juga, kapal laut dengan bobot 20m3 ke atas dapat dijadikan jaminan hipotik
Eksekusi hipotik diatur dalam Pasal 1178 KUHPerdata. Jika utang pokok atau bunga tidak dibayar, pemegang hak hipotik berhak mutlak menjual aset jaminan melalui pelelangan umum untuk melunasi utang, bunga, dan biaya.
Baca Juga: Kesalahan dalam Kontrak dan Implikasinya
Jaminan Hak Gadai
Seperti dijelaskan di atas bahwa hipotik merupakan jaminan kebendaan tidak bergerak, sedangkan gadai berlaku sebaliknya, yakni kebendaan yang bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud (Pasal 1150 dan 1153 KUHPerdata). Dapat dikatakan bahwa perbedaan keduanya terletak kebendaan yang dijaminkan.
Jaminan gadai, antara lain:
- perhiasan,
- kendaraan dan,
- properti
Objek gadai dapat dipindahtangankan karena objek gadai dapat dikuasai sementara fisiknya oleh pemberi pinjaman.
Gadai mempunyai ciri-ciri antara lain:
- jaminannya berupa benda bergerak;
- memiliki sifat yang didahulukan;
- bersifat droit de suite yaitu selalu mengikuti bendanya dimanapun atau di tangan siapapun benda itu berada;
- memberikan kekuasaan langsung atas benda jaminan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga;
- adanya pemindahan kekuasaan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai;
- perjanjian tambahan yang tergantung dari perjanjian pokok;
- tidak dapat dibagi-bagi.
Eksekusi hak gadai didasarkan pada Pasal 1155 KUHPerdata, yang menyatakan, jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu atau peringatan, kreditur berhak menjual barang gadai di hadapan umum sesuai kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku”.
Baca Juga: Sepelekan Aturan Tata Ruang Bisa Dipenjara dan Denda Miliaran Rupiah
Kesimpulan
Jaminan Hipotik dan Hak Gadai merupakan dua bentuk jaminan kebendaan yang berbeda dalam hukum perdata Indonesia. Hipotik adalah jaminan atas benda tidak bergerak. Sementara hak gadai adalah jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud,
Objek jaminan hipotik meliputi benda tidak bergerak karena sifatnya, tujuan peruntukannya, atau ketentuan undang-undang, seperti tanah, mesin pabrik, dan kapal laut. Sedangkan objek gadai dapat dipindahtangankan dan fisiknya dikuasai sementara oleh pemberi pinjaman.
Baik hipotik maupun gadai memiliki mekanisme eksekusi yang diatur peraturan perundang-undangan yang semuanya bertujuan untuk menjamin pelunasan utang.
Baca Juga: Jenis, Sifat, dan Asas Dalam Amar Putusan Perdata
Dasar Hukum:
Referensi: