Dalam kasus tindak pidana, pihak penyidik yang berasal dari kejaksaan atau kepolisian kerap menggunakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memberi ancaman hukuman bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan. 

Berikut adalah isi pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).

Mengenal istilah Pleger, Doenplegen, dan Medepleger

Pleger, Pelaku adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan atau diartikan sebagai orang yang karena perbuatannya yang melahirkan tindak pidana, tanpa adanya perbuatannya tindak pidana itu tidak akan terwujud.

Doenplegen, Seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri, melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan.

Medepleger, Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (2013), yang dimaksud dengan Medepleger adalah orang yang secara sengaja atau secara sadar turut serta berbuat atau mengerjakan suatu kejahatan atau perbuatan yang dilarang undang-undang.

Ancaman Hukuman Pasal 55 KUHP

Ancaman pasal 55 KUHP sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana bersama. Contohnya, A dan B bersepakat untuk membakar rumah seseorang yang telah ditargetkan. Dalam membakar rumah tersebut, dilakukan dengan menggunakan minyak dan menyiramkannya ke seluruh dinding luar rumah.

A membantu menyiramkan minyak ke bagian dinding luar rumah yang terbuat dari kayu. Sementara, B yang bertugas untuk membakarnya. Dalam hal ini, A membantu B dalam melaksanakan aksi pembakaran.

Dalam hal ini, posisinya adalah:

A : bersalah karena melakukan turut serta (pembuat peserta)

B : pembuat pelaksana

Itulah penjelasan mengenai pasal 55 KUHP. Dengan mengetahui penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa orang yang membantu tindak kejahatan juga memperoleh hukuman yang adil dan setimpal.

Baca Juga: Delik Aduan Dalam Sistem Hukum di Indonesia