Hukum Islam merupakan salah satu sistem hukum yang diakui dan diterapkan di Indonesia. Pada dasarnya, hukum pidana Islam bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia. Berbagai aspek yang diatur oleh hukum Islam mampu menjawab persoalan dan keresahan yang dihadapi masyarakat saat ini, termasuk dalam bidang pendidikan.
Pemberlakuan hukum Islam di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh faktor sejarah, melainkan juga karena nilai-nilai Islam yang telah melekat dalam diri mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Hukum Islam amat dihormati oleh masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Agama Islam yang dikenal sebagai rahmatan lil alamin dapat mentransformasikan nilai-nilainya dalam pembaruan.
Tujuan Hukum Pidana Islam
Sebagai sebuah konsep yang berlandaskan ajaran agama, semua ketentuan yang berkaitan dengan hukum didasarkan pada nas-nas Alquran dan Hadits. Hukuman ini seharusnya menjadi motivasi bagi setiap muslim untuk tidak melakukan tindak pidana, bukan hanya karena takut terhadap hukuman, tetapi juga karena takut melanggar perintah agama dan hukum agama.
Teori Islam tentang pemidanaan adalah suatu kepercayaan yang berasal dari petunjuk Tuhan dalam Alquran. Islam menekankan bahwa manusia diberi kebebasan untuk bertindak dan pada hakikatnya jiwa manusia itu sendiri suci. Syariat Islam mengajarkan bahwa kekafiran merupakan sumber segala kejahatan. Berdasarkan kajian terhadap nas-nas dalam ajaran agama Islam, para ahli hukum pidana Islam merumuskan tujuan pemidanaan sebagai:
- Pembalasan (al-Jazā’)
Konsep ini mengartikan bahwa pelaku tindak pidana perlu dikenakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Ini sesuai dengan konsep keadilan yang menghendaki seseorang mendapatkan kedamaian yang setimpal. Dalam syariat Islam, tujuan ini didukung oleh Alquran, Hadits, dan pandangan para ulama. Hukuman yang diberikan harus mencapai keadilan bagi korban dan memberikan kelegaan hati kepada korban, ahli waris, dan orang-orang yang berinteraksi dengan korban.
- Pencegahan (az-Zajr)
Pencegahan dimaksudkan untuk mencegah agar tindak pidana tidak berulang. Didalam Alquran terdapat ayat-ayat yang mengisyaratkan konsep ini. Tujuannya adalah memberikan peringatan agar orang menghindari penyakit dan perlakuan buruk. Pencegahan ditujukan kepada masyarakat secara keseluruhan, dengan harapan mereka tidak melakukan tindak pidana karena takut akan hukuman, dan juga kepada pelaku tindak pidana untuk mencegah mereka mengulangi
- Pemulihan/Perbaikan (al-Islāh)
Tujuan utama hukuman dalam hukum pidana Islam adalah memulihkan pelaku tindak pidana dari keinginan melakukan tindak pidana. Fakta bahwa pemulihan adalah salah satu tujuan utama dalam sistem hukum pidana Islam. Hal ini terlihat dari pandangan ulama tentang hukuman pahlawan atau penjara, yang bertujuan untuk memulihkan pelaku hingga benar-benar pulih.
- Restorasi (al-Isti`ādah)
Keadilan restoratif diartikan sebagai metode merespon tindak pidana dengan melibatkan pihak-pihak yang bertikai untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut melalui dialog dan negosiasi. Tujuan ini lebih berorientasi pada korban, mendorong pelaku memikul tanggung jawab sebagai langkah memperbaiki kesalahan. Dalam Islam, tujuan ini terlihat dari ayat-ayat yang menegaskan hukuman diyat (denda) sebagai pengganti qishash ketika korban memaafkan pelaku, yang dapat menimbulkan rasa dendam dan mewujudkan kembali kedamaian.
Baca Juga: Jenis dan Ancaman Pidana Pelanggaran Pemilu
Jenis-Jenis Hukum Pidana Islam
Jenis-jenis hukum pidana dalam Islam yaitu hudud, qishash, dan ta’zir.
- Hudud
Hudud adalah jarimah atau hukum pidana yang diancam dengan hukuman had. Had adalah pemisah antara dua hal supaya tidak bercampur dengan yang lainnya, atau batasan antara satu dengan yang lainnya, atau pemisah antara dua hal yang sudah mempunyai batas. Hudud didefinisikan sebagai jarimah yang diancam dengan hukuman had. Jarimah hudud itu terdiri dari tujuh macam, yaitu:
- zina;
- qadzaf (menuduh berzina);
- khamr (minum-minuman keras);
- sariqah (pencurian);
- hibarah (perampokan);
- riddah (keluar dari Islam);
- bughah (pemberontakan).
Adapun ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang hudud terdapat pada surat An-Nisa
- Qishash
Qishash merupakan jarimah yang hukumannya sama dengan apa yang ia lakukan kepada korban, seperti membunuh. Qishash adalah hukuman yang paling tepat atas tindakan pembunuhan dengan sengaja kepada orang yang tidak berdosa atau orang yang tidak bersalah.Di dalam qishash terdapat syarat-syarat untuk melakukannya yaitu:
- korban yang dibunuh adalah orang yang darahnya terlindungi. Terkecuali orang murtad, orang kafir, dan orang muslim berzina;
- sudah baligh-berakal maksud pembunuhnya adalah orang mukallaf (baligh-berakal);
- korban dan pembunuh adalah beragama Islam.
- Ta’zir
Ta’zir adalah jarimah atau hukum pidana yang hukumannya dijatuhkan atau ditentukan oleh pemerintah atau hakim. Ta’zir meliputi seluruh hukum pidana yang tidak termasuk dalam kategori tindak pidana jenis hudud dan qishash.
Ta’zir itu hukumannya meliputi semua hukuman yang belum ada didalam syara’ (Al Qur’an dan hadits) maka seseorang yang berbuat jarimah (tindak pidana) hukumannya kembali kepada ta’zir atau kembali kepada keputusan hakim dan atau aturan-aturan pemerintah atas kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kedudukan Saksi, Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana
Kesimpulan
Hukum Islam di Indonesia bukan sekadar warisan sejarah, melainkan bagian integral dari nilai-nilai yang telah lama melekat dalam kehidupan masyarakat. Penerapannya mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk pidana, dengan tujuan utama menjaga ketertiban dan keadilan sosial. Dalam hukum pidana Islam, terdapat beberapa tujuan pemidanaan seperti pemakaman, pencegahan, pemulihan, dan pemulihan.
Hukum pidana Islam juga mengenal tiga jenis hukuman, yaitu hudud, qishash, dan ta’zir, masing-masing dengan ketentuan dan syarat yang spesifik. Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai mekanisme untuk mendorong perbaikan moral.
Baca Juga: Dampak dan Sanksi Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Dasar Hukum:
- Al’Quran dan Hadits
Referensi:
- Tujuan Pemidanaan dalam Islam karya, Dr.Ocktoberrinsyah, M.Ag., (Dosen Jurusan Hukum Pidana dan Tata Negara Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA: SEBUAH UPAYA POLITIK KONSTITUSIONALISME karya, Rika Afrida Yanti (Institut Agama Islam Abdullah Said Batam, Indonesia)
- https://repository.radenfatah.ac.id/11732/2/2.pdf