Penggelapan merupakan suatu perbuatan tindak pidana dan melawan hukum dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penggelapan diatur Pasal 372, yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”

Selanjutnya dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (“UU KUHP”) menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.” 

Dari kedua pasal tersebut di atas menjelaskan bahwa penggelapan bukan hanya berupa penguasaan suatu barang baik sebagian atau seluruhnya milik orang lain, tapi bisa juga berupa penipuan keuangan, seperti menggelapkan dana dari rekening yang telah dipercayakan kepadanya oleh nasabah atau seseorang yang menggelapkan dana milik orang lain. 

Unsur Pidana Penggelapan

Unsur-unsur objektif yang terdiri dari:

  • Mengaku sebagai milik sendiri;

Perbuatan ini seolah-olah pelaku pemilik barang itu dan pelaku melakukan suatu perbuatan sebagaimana pemilik melakukan perbuatan terhadap benda itu. Tindak pidana penggelapan dipersyaratkan, bahwa perbuatan ”menguasai” itu harus sudah terlaksana atau selesai. Misalnya, barang tersebut telah dijual, dipakai sendiri, ditukar, dan sebagainya.

  • Sesuatu barang;

Barang yang berada dalam kekuasaan pelaku tidak mungkin pada barang-barang yang sifatnya kebendaannya tidak berwujud. Objek penggelapan hanya dapat ditafsirkan sebagai barang yang sifat kebendaannya berwujud, dan atau bergerak.

  • Seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain;

Unsur ini mengandung pengertian bahwa benda yang diambil haruslah barang atau benda yang dimiliki baik seluruhnya maupun sebagian milik orang lain. Sedangkan barang atau benda yang tidak bertuan atau tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi objek penggelapan.

  • Yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;

Perbuatan ini sama saja dengan seseorang yang diberikan kuasa atau kepercayaan suatu barang secara sah, kemudian orang yang diberi kepercayaan untuk menyimpan sebagian/seluruhnya itu menguasai barang tersebut untuk kepentingan diri sendiri secara melawan hukum, maka orang tersebut berarti melakukan penggelapan.

Unsur Subjektif yang terdiri dari:

  1. Unsur Kesengajaan;

Pelaku sadar bahwa perbuatan memiliki benda milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya itu sebagai perbuatan yang melawan hukum, suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya atau bertentangan dengan hak orang lain;

       2. Unsur Melawan Hukum;

  • Unsur “dengan sengaja”, di mana pelaku menyadari memiliki atau menguasai suatu barang baik sebagian/seluruhnya milik orang lain. Namun pelaku menghendaki adanya akibat yang dilarang dari perbuatannya.
  • Unsur “menguasai atau memiliki secara melawan hukum” yang artinya barang tersebut dikuasai atau dimiliki secara perbuatan tidak patut atau melawan hukum. 
  • Unsur “suatu benda”. Semua benda yang berwujud seperti uang, baju, perhiasan dan sebagainya, termasuk pula binatang, dan benda yang tidak berwujud seperti aliran listrik, gas, dan lainnya. Selain benda-benda yang bernilai, benda-benda yang tidak bernilai uang, asal bertentangan dengan pemiliknya (melawan hukum) dapat pula dikenakan pasal penggelapan. 
  • Unsur “sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain”. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, berarti tidak saja bahwa kepunyaan itu berdasarkan perundang undangan yang berlaku, tetapi juga berdasarkan hukum yang berlaku”.

Baca Juga: Kedudukan Saksi, Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana

Jenis Pidana Penggelapan 

Tindak pidana penggelapan diatur dalam beberapa pasal yaitu Pasal 372 KUHP sampai dengan Pasal 377 KUHP, maka tindak pidana penggelapan dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :

  • Penggelapan dalam bentuk pokok 

Kejahatan yang dilakukan seseorang yang dengan sengaja menguasai secara melawan hukum suatu benda yang seluruhnya atau sebagian yang merupakan kepunyaan orang lain. Orang tersebut mendapatkan barang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

  • Penggelapan ringan

Pasal 373 KUHP menerangkan bahwa perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang bukan terhadap hewan ternak atau nilainya tidak lebih dari Rp 250 ribu. 

  • Penggelapan dengan pemberatan

Pasal 374 KUHP menyatakan bahwa penggelapan dengan pemberatan adalah penggelapan yang dilakukan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapatkan uang sebagai imbalannya.

Sedangkan Pasal 375 KUHP menyatakan bahwa penggelapan dengan pemberatan adalah penggelapan yang dilakukan oleh mereka atas benda yang karena terpaksa telah titipkan kepadanya sebagai wali, kurator, kuasa untuk mengurus harta benda orang lain, pelaksana suatu wasiat dan kedudukan mengurus benda amal atau yayasan.

  • Penggelapan sebagai delik aduan

Pasal 376 KUHP yang mengacu pada Pasal 367 ayat (2) KUHP. Dengan adanya ketentuan ini seseorang yang mempunyai hubungan keluarga melakukan penggelapan atau membantu melakukan penggelapan terhadap milik anggota keluarga lainnya yang tinggal dalam satu rumah hanya dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari pihak-pihak yang telah dirugikan.

  • Penggelapan oleh pegawai negeri karena jabatannya

Kejahatan jabatan diatur dalam Buku II Bab XXVIII. Jenis penggelapan ini dilakukan oleh seorang pegawai negeri dalam jabatanya. Ketentuan mengenai penggelapan jabatan ini diatur Pasal 415 dan Pasal 417 KUHP, di mana seorang pegawai negeri karena jabatannya, uang atau kertas berharga membiarkan benda-benda tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain.

Baca Juga: Hukum Pidana Islam Sebagai Sistem Hukum di Indonesia

Kesimpulan

Penggelapan merupakan tindak pidana di mana seseorang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai atau menyembunyikan barang atau harta milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan tujuan untuk mengalih-milik, menguasai, atau menggunakan untuk tujuan lain. Dalam KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penggelapan juga diatur dengan sanksi serupa.

Unsur-unsur objektif penggelapan meliputi tindakan menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan. Sedangkan unsur subjektif mencakup kesengajaan dan tindakan melawan hukum oleh pelaku. 

Baca Juga: Bentuk dan Unsur Pidana Penganiayaan Ringan

Sumber Hukum:

Referensi: