Penganiayaan ringan merupakan bentuk perbuatan yang tidak menyebabkan korbannya mengalami luka atau menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari. Adapun penganiayaan ringan merupakan delik aduan yang diatur Pasal 352 KUHP maupun Pasal 471 Undang-undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP versi baru. 

Adapun bunyi Pasal 352 KUHP versi lama adalah sebagai berikut:

“…penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta,”. 

Adapun, pasal penganiayaan ringan dalam Pasal 471 UU 1/2023 berbunyi:

  • “….penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3.
  • Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Dapat disimpulkan dari isi kedua pasal tersebut, baik KUHP lama dan KUHP baru menyatakan bahwa perbuatan penganiayaan ringan tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya.

Penganiayaan merupakan bentuk perbuatan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum.

Dalam Pasal 90 KUHP dijelaskan secara rinci kategori luka, yaitu:

  1. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
  2. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
  3. Kehilangan salah satu panca indera.
  4. Mendapat cacat berat.
  5. Menderita sakit lumpuh.
  6. Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.
  7. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Jika korban tidak mengalami penderitaan seperti poin-poin di atas, maka penganiayaan masuk dalam kategori penganiayaan ringan. Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan. 

Baca Juga: Jenis dan Ancaman Pidana Pelanggaran Pemilu

Unsur Pasal 352 KUHP

Unsur-unsur tindak pidana memiliki dua sudut pandang, yaitu sudut pandang teoritis yang mencerminkan pandangan para ahli hukum, dan sudut pandang undang-undang yang berkaitan dengan bagaimana perbuatan itu dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun unsur-unsur tindak pidana penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP mencangkup;

  1. bukan penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP);
  2. bukan penganiayaan terhadap salah satu orang tuanya yang sah, istri atau anaknya;
  3. terhadap pejabat ketika menjalankan tugasnya (Pasal 356 KUHP).
  4. tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari. 

Unsur perbuatan dalam Pasal 471 UU 1/2023, yaitu:

  1. bukan penganiayaan berencana (Pasal 467 UU 1/2023);
  2. bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap pejabat ketika menjalankan tugasnya yang sah, terhadap ibu atau ayah, dan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan (Pasal 470 UU 1/2023);
  3. tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari.

Baca Juga: Kedudukan Saksi, Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana

Kesimpulan 

Penganiayaan ringan merupakan bentuk perbuatan yang tidak menyebabkan korbannya mengalami luka atau menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari. Perbuatan pidana penganiayaan ringan merupakan delik aduan yang diatur Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 Undang-undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP versi terbaru. 

Setiap perbuatan penganiayaan ringan haruslah memenuhi unsur pidana seperti seperti yang tertera di atas. Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum. 

Baca Juga: Dampak dan Sanksi Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Referensi : 

Sumber Hukum :