Tidak semua tindak pidana bisa dikatakan sebagai tindak pidana berat. Ada juga tindak pidana ringan (Tipiring) yang justru ditemukan di lingkungan sekitar.
Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non-KUHP serta peraturan daerah setempat. Penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku Tipiring.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menentukan mengenai patokan tindak pidana ini berdasarkan ancaman pidana yang bisa diberikan.
Dalam KUHP Tipiring diatur dalam sejumlah pasal yaitu Pasal 373, 364, 379, 407, 384 dan Pasal 482 KUHP.
Salah satu contoh tindak pidana ringan adalah membuang sampah sembarangan. Aturan larangan membuang sampah ini diatur dalam peraturan daerah seperti Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.
Selain itu, contoh lainnya adalah penghinaan ringan, pencurian ringan, penganiayaan ringan, perusakan ringan, penggelapan ringan, dan lainnya.
Tindak pidana ringan sendiri merupakan sebuah tindakan yang ditentukan berdasarkan ancaman pidananya. Dalam hal ini ancaman tindak pidananya akan menjadi ukuran untuk pelaksanaan acara pidana ringan.
Dalam Pasal 205 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman hukuman pidana ringan yang berbunyi;
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.”
Jika ketentuan yang ada dalam Pasal 205 ayat 1 KUHP dihubungkan dengan ketentuan mengenai penahanan pada Pasal 21 ayat 4 KUHP yang menyatakan bahwa penahanan hanya bisa dilakukan pada tersangka yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih, maka bisa dikatakan bahwa ancaman tindak pidana ringan dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara tidak bisa dilakukan penahanan.